KEPATIHAN, Radar Jember – Polres Jember menyelidiki dugaan korupsi di balik pengangkatan lima orang pegawai yang namanya masuk sebagai tenaga honorer kategori II (THK II). Gara-garanya, kelima orang tersebut sudah memiliki nomor induk pegawai (NIP). Namun demikian, mereka bukanlah pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, sejak memiliki NIP tahun 2009 sampai sekarang tidak pernah diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA :Â Gereja Gresik Beri Santunan Anak Yatim Muslim
Kasus itu mulai didalami dengan memeriksa saksi pelapor kasus dugaan korupsi, di Polres Jember, kemarin (26/12). Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugianto mengatakan, proses penyelidikan telah dimulai. Pelapornya adalah warga Jember. “Iya benar, pelapor sudah kami panggil hari ini untuk dimintai keterangan,” katanya.
Data yang berhasil dikumpulkan, ada beberapa hal yang dinilai janggal oleh pelapor. Di antaranya pengangkatan tenaga THK II dengan SK yang sama. SK itu diterbitkan untuk sejumlah orang yang berbeda. Selain itu, ada pegawai yang dituding bekerja dengan posisi yang tidak sesuai dengan SK.
Kelima pegawai yang memiliki NIP itu diketahui aktif bekerja di lingkungan Pemkab Jember. Namun demikian, status mereka bukan PNS karena tidak pernah diangkat menjadi PNS. Nah, warga yang melaporkan menduga hal itu melanggar aturan. Terlebih, nama kelima orang yang punya NIP masuk dalam data THK II.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno menjelaskan, lima orang itu memang sudah mengantongi NIP sejak tahun 2009. Akan tetapi, pada waktu itu tidak ada pengangkatan PNS sampai tahun 2021. Sehingga mereka masuk dalam THK II. “Terus solusinya bagaimana, masak mau dipecat,” katanya.
Dijelaskan, kelima orang tersebut juga warisan dari pemerintahan sebelumnya. Padahal, NIP itu hanya berlaku satu tahun untuk pengangkatan menjadi PNS. Setelah itu, NIP sudah tidak berlaku. “Nah, ini getah dari kepemimpinan sebelumnya. Seharusnya mereka diangkat waktu itu,” terangnya.
Pemkab Jember melalui BKPSDM menurutnya sudah beberapa kali konsultasi kepada pemerintah pusat terkait lima NIP warga tersebut. Namun demikian, kelima orang itu tetap tidak bisa diangkat menjadi PNS sampai sekarang.