30.5 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Gus Firjaun Tanggapi Isu Gaya Hedon dan Pelarangan Menggelar Bukber

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember –  Maraknya gaya hedon keluarga para pejabat yang memamerkan kehidupan mewahnya membuat pemerintah pusat akhirnya melarang para pejabat pemerintahan menggelar acara buka bersama (bukber) selama Ramadan. Sementara, di Jember sendiri pelarangan bukber para pejabat akan dikaji terlebih dahulu.

BACA JUGA : Bangun Kerja Sama, Hidupkan Poskamling

Amanat itu tertuang dalam SE Kemendagri tentang larangan buka bersama (bukber) bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadan 1444 Hijriah. Plh Bupati Jember KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman menanggapi edaran pemerintah itu merupakan bagian dari upaya menekan stigma miring masyarakat mengenai gaya hidup mewah para pejabat. “Saya kira kalau bukber boleh-boleh saja, tetapi mungkin yang tidak boleh pejabat-pejabatnya,” kata Gus Firjaun, sapaan akrabnya, saat ditemui (24/3) kemarin.

Mobile_AP_Rectangle 2

SE Kemendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Jokowi yang melarang bukber pejabat, yang berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38, tertanggal 21 Maret 2023. Selain alasan mencegah Covid-19, larangan itu juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi para ASN. Kemendagri juga menginstruksikan kepada gubernur, bupati, wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan kali ini bagi seluruh perangkat daerah.

Meski begitu, Gus Firjaun melihat pelarangan itu perlu dikaji ulang. Artinya, bisa saja diagendakan oleh para pejabat di daerah. Ia meyakini budaya pejabat di lingkungan Pemkab Jember masih sederhana dan tidak suka pamer kemewahan. “Kita akan kaji ulang, sesuai dengan keadaan di daerah. Mungkin kalau bukber di Jakarta dan sebagainya, kelasnya lebih mewah. Tapi, kalau di Jember saya kira tidak sampai seperti itu,” pungkasnya. (mau/c2/dwi)

 

 

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember –  Maraknya gaya hedon keluarga para pejabat yang memamerkan kehidupan mewahnya membuat pemerintah pusat akhirnya melarang para pejabat pemerintahan menggelar acara buka bersama (bukber) selama Ramadan. Sementara, di Jember sendiri pelarangan bukber para pejabat akan dikaji terlebih dahulu.

BACA JUGA : Bangun Kerja Sama, Hidupkan Poskamling

Amanat itu tertuang dalam SE Kemendagri tentang larangan buka bersama (bukber) bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadan 1444 Hijriah. Plh Bupati Jember KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman menanggapi edaran pemerintah itu merupakan bagian dari upaya menekan stigma miring masyarakat mengenai gaya hidup mewah para pejabat. “Saya kira kalau bukber boleh-boleh saja, tetapi mungkin yang tidak boleh pejabat-pejabatnya,” kata Gus Firjaun, sapaan akrabnya, saat ditemui (24/3) kemarin.

SE Kemendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Jokowi yang melarang bukber pejabat, yang berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38, tertanggal 21 Maret 2023. Selain alasan mencegah Covid-19, larangan itu juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi para ASN. Kemendagri juga menginstruksikan kepada gubernur, bupati, wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan kali ini bagi seluruh perangkat daerah.

Meski begitu, Gus Firjaun melihat pelarangan itu perlu dikaji ulang. Artinya, bisa saja diagendakan oleh para pejabat di daerah. Ia meyakini budaya pejabat di lingkungan Pemkab Jember masih sederhana dan tidak suka pamer kemewahan. “Kita akan kaji ulang, sesuai dengan keadaan di daerah. Mungkin kalau bukber di Jakarta dan sebagainya, kelasnya lebih mewah. Tapi, kalau di Jember saya kira tidak sampai seperti itu,” pungkasnya. (mau/c2/dwi)

 

 

SUMBERSARI, Radar Jember –  Maraknya gaya hedon keluarga para pejabat yang memamerkan kehidupan mewahnya membuat pemerintah pusat akhirnya melarang para pejabat pemerintahan menggelar acara buka bersama (bukber) selama Ramadan. Sementara, di Jember sendiri pelarangan bukber para pejabat akan dikaji terlebih dahulu.

BACA JUGA : Bangun Kerja Sama, Hidupkan Poskamling

Amanat itu tertuang dalam SE Kemendagri tentang larangan buka bersama (bukber) bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadan 1444 Hijriah. Plh Bupati Jember KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman menanggapi edaran pemerintah itu merupakan bagian dari upaya menekan stigma miring masyarakat mengenai gaya hidup mewah para pejabat. “Saya kira kalau bukber boleh-boleh saja, tetapi mungkin yang tidak boleh pejabat-pejabatnya,” kata Gus Firjaun, sapaan akrabnya, saat ditemui (24/3) kemarin.

SE Kemendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Jokowi yang melarang bukber pejabat, yang berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38, tertanggal 21 Maret 2023. Selain alasan mencegah Covid-19, larangan itu juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi para ASN. Kemendagri juga menginstruksikan kepada gubernur, bupati, wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan kali ini bagi seluruh perangkat daerah.

Meski begitu, Gus Firjaun melihat pelarangan itu perlu dikaji ulang. Artinya, bisa saja diagendakan oleh para pejabat di daerah. Ia meyakini budaya pejabat di lingkungan Pemkab Jember masih sederhana dan tidak suka pamer kemewahan. “Kita akan kaji ulang, sesuai dengan keadaan di daerah. Mungkin kalau bukber di Jakarta dan sebagainya, kelasnya lebih mewah. Tapi, kalau di Jember saya kira tidak sampai seperti itu,” pungkasnya. (mau/c2/dwi)

 

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca