JEMBER, RADARJEMBER.ID – Setelah gagal mediasi di pertemuan perdana, sidang kedua gugatan soal bak cuci tangan atau wastafel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sidang itu kembali mengagendakan mediasi pihak tergugat dan penggugat. Sayangnya, mediasi kali kedua itu gagal lagi.
Baca Juga :Â Jadi Korban Tabrak Lari, Petani Asal Gumukmas Jember Meninggal
Dalam sidang kedua yang dilangsungkan Kamis (24/3), kuasa hukum kedua pihak menunjukkan surat kuasa ke majelis hakim yang dipimpin I Gusti Ngurah Taruna W beserta dua anggotanya, Frans Kornelisen dan RR Diah Poernomojekti. Pada kesempatan itu, jika administrasi surat kuasa lengkap, maka dilanjutkan dengan mediasi sebelum hakim memeriksa pokok perkaranya.
Ternyata, proses itu tidak mulus. Meskipun saat itu kuasa dari pihak tergugat dari BPBD Jember dan Bupati Jember hadir, namun administrasi surat kuasa para pihak belum lengkap. Lantaran terkendala administrasi, mediasi gagal lagi.
Kuasa hukum penggugat, M Husni Thamrin, menyampaikan keberatannya terhadap surat kuasa yang diberikan tergugat 1 sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan tergugat 2 selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebab, yang memberi kuasa keduanya adalah Sigit Akbari, Kepala BPBD Jember. “Belum jelas Sigit Akbari ini sebagai apa. Karena tidak ada SK dari Bupati Jember, Sigit Akbari sebagai KPA atau PPK,” kata Thamrin.
Salah satu tim kuasa hukum pihak tergugat 1, 2, dan 3, Nur Hayati menyebutkan berbeda. Menurutnya, SK bupati terhadap tergugat Kepala BPBD Jember Sigit Akbari sebagai KPA dan PPK itu sudah ada. “Bupati sudah mengeluarkan SK terhadap Sigit Akbari sebagai KPA dan PPK. Namun berupa soft copy,” kata Hayati.
Pihaknya juga mengaku masih akan melengkapi persyaratan administrasi terkait surat kuasa itu. Majelis hakim akhirnya menunda sidang pada Senin (28/3) mendatang depan, dengan agenda mediasi.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Nur Hariri