32 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Mayoritas Tak Kantongi Izin

Dewan Minta Perizinan Galian C Dikawal

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pembangunan suatu daerah tidak bisa lepas dari material, khususnya galian C. Seperti pasir, batu, dan kapur. Dalam rapat di dewan kemarin, terungkap mayoritas penambang di Jember tidak mengantongi izin. Problem inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah karena perizinan tambang sudah tidak lagi di kabupaten. Pemkab diminta mengawal agar pertambangan itu menjadi legal.

Nur Kholis, salah seorang penambang, menyebut, seluruh penambang sebenarnya ingin mengurus perizinan. Namun demikian, prosesnya masih cukup berbelit karena tidak bisa selesai dengan cepat. “Mengurusnya di provinsi, ini yang membuat penambang kesulitan,” bebernya.

Keinginan penambang untuk memiliki izin, menurutnya, sudah sejak lama. Namun, lantaran prosesnya yang masih tergolong ruwet, akhirnya banyak penambang yang melakukan aktivitas pengerukan material bangunan itu secara ilegal.

Mobile_AP_Rectangle 2

Nur Kholis mengungkapkan, fakta penambangan di Jember berbeda dengan lokasi lain seperti Lumajang. Jika di sana orang bisa menambang dengan lokasi luas dan bertahun-tahun lamanya, di Jember tidaklah demikian. “Di Jember ini lokasi tambangnya kecil-kecil. Ditambang tiga bulan sampai setengah tahun bisa habis dan harus pindah cari lokasi lain. Nah, ini perlu pengawalan agar kami tetap punya izin,” paparnya.

Ke depan, Pemkab Jember diharapkan bisa memberikan perlindungan agar penambang bisa izin sekali untuk beberapa lokasi. “Kalau tidak, tolong proses izin dipermudah dan dipercepat,” paparnya.

Para penambang pun berharap, izin tambang galian C kalau perlu seminggu selesai atau bahkan tiga hari mengurus izin sudah tuntas. Namun, bila pengurusan harus menunggu waktu yang lama, maka orang pun bakal tetap bekerja sembari menunggu izin tersebut terbit. Pemkab Jember pun diminta bisa membantu atau memberikan perlindungan terkait proses perizinan galian C. “Kalau bisa diurus di Jember saja, lebih enak,” ungkap penambang yang lain.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Eko Heru Sunarso menyampaikan, pengurusan izin tambang galian C memang ada di provinsi. Sementara, di kabupaten hanya sebatas rekomendasi. Sementara itu, dalam rapat tersebut juga banyak instansi terkait yang dilibatkan. Di antaranya ada dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Satpol PP, serta beberapa lembaga lain.

Rapat gabungan Komisi A, B, dan C itu pun sepakat mendorong agar penambangan galian C seluruhnya punya izin. Namun demikian, dewan meminta agar Pemkab Jember benar-benar mengawal para penambang. “Tolong, upaya penambang memproses izin ini dibantu. Jangan dibiarkan karena mereka juga harus bekerja. Kalau berbulan-bulan diam dan menunggu izin yang belum jelas kapan jadi dan kapan terbit, penambang juga kasihan,” ucap Siswono, Ketua Komisi B.

Pemkab Jember melalui dinas terkait juga perlu membuat semacam terobosan agar penambang bisa memproses izin secara cepat. “Kalau perlu diantarkan,” pungkas Siswono.

Informasi yang dihimpun, jumlah penambang di Jember hingga berita ini ditulis tidak diketahui secara pasti. Data penambang legal dan ilegal juga tidak ada. Pemerintah juga tak mengantongi berapa jumlah pasti penambang tersebut. “Era kemarin sudah selesai. Kami minta, seluruh penambang didata dengan baik dan dibantu proses izinnya,” timpal Ketua Komisi C David Handoko Seto.

 

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Nur Hariri
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pembangunan suatu daerah tidak bisa lepas dari material, khususnya galian C. Seperti pasir, batu, dan kapur. Dalam rapat di dewan kemarin, terungkap mayoritas penambang di Jember tidak mengantongi izin. Problem inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah karena perizinan tambang sudah tidak lagi di kabupaten. Pemkab diminta mengawal agar pertambangan itu menjadi legal.

Nur Kholis, salah seorang penambang, menyebut, seluruh penambang sebenarnya ingin mengurus perizinan. Namun demikian, prosesnya masih cukup berbelit karena tidak bisa selesai dengan cepat. “Mengurusnya di provinsi, ini yang membuat penambang kesulitan,” bebernya.

Keinginan penambang untuk memiliki izin, menurutnya, sudah sejak lama. Namun, lantaran prosesnya yang masih tergolong ruwet, akhirnya banyak penambang yang melakukan aktivitas pengerukan material bangunan itu secara ilegal.

Nur Kholis mengungkapkan, fakta penambangan di Jember berbeda dengan lokasi lain seperti Lumajang. Jika di sana orang bisa menambang dengan lokasi luas dan bertahun-tahun lamanya, di Jember tidaklah demikian. “Di Jember ini lokasi tambangnya kecil-kecil. Ditambang tiga bulan sampai setengah tahun bisa habis dan harus pindah cari lokasi lain. Nah, ini perlu pengawalan agar kami tetap punya izin,” paparnya.

Ke depan, Pemkab Jember diharapkan bisa memberikan perlindungan agar penambang bisa izin sekali untuk beberapa lokasi. “Kalau tidak, tolong proses izin dipermudah dan dipercepat,” paparnya.

Para penambang pun berharap, izin tambang galian C kalau perlu seminggu selesai atau bahkan tiga hari mengurus izin sudah tuntas. Namun, bila pengurusan harus menunggu waktu yang lama, maka orang pun bakal tetap bekerja sembari menunggu izin tersebut terbit. Pemkab Jember pun diminta bisa membantu atau memberikan perlindungan terkait proses perizinan galian C. “Kalau bisa diurus di Jember saja, lebih enak,” ungkap penambang yang lain.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Eko Heru Sunarso menyampaikan, pengurusan izin tambang galian C memang ada di provinsi. Sementara, di kabupaten hanya sebatas rekomendasi. Sementara itu, dalam rapat tersebut juga banyak instansi terkait yang dilibatkan. Di antaranya ada dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Satpol PP, serta beberapa lembaga lain.

Rapat gabungan Komisi A, B, dan C itu pun sepakat mendorong agar penambangan galian C seluruhnya punya izin. Namun demikian, dewan meminta agar Pemkab Jember benar-benar mengawal para penambang. “Tolong, upaya penambang memproses izin ini dibantu. Jangan dibiarkan karena mereka juga harus bekerja. Kalau berbulan-bulan diam dan menunggu izin yang belum jelas kapan jadi dan kapan terbit, penambang juga kasihan,” ucap Siswono, Ketua Komisi B.

Pemkab Jember melalui dinas terkait juga perlu membuat semacam terobosan agar penambang bisa memproses izin secara cepat. “Kalau perlu diantarkan,” pungkas Siswono.

Informasi yang dihimpun, jumlah penambang di Jember hingga berita ini ditulis tidak diketahui secara pasti. Data penambang legal dan ilegal juga tidak ada. Pemerintah juga tak mengantongi berapa jumlah pasti penambang tersebut. “Era kemarin sudah selesai. Kami minta, seluruh penambang didata dengan baik dan dibantu proses izinnya,” timpal Ketua Komisi C David Handoko Seto.

 

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Nur Hariri
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pembangunan suatu daerah tidak bisa lepas dari material, khususnya galian C. Seperti pasir, batu, dan kapur. Dalam rapat di dewan kemarin, terungkap mayoritas penambang di Jember tidak mengantongi izin. Problem inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah karena perizinan tambang sudah tidak lagi di kabupaten. Pemkab diminta mengawal agar pertambangan itu menjadi legal.

Nur Kholis, salah seorang penambang, menyebut, seluruh penambang sebenarnya ingin mengurus perizinan. Namun demikian, prosesnya masih cukup berbelit karena tidak bisa selesai dengan cepat. “Mengurusnya di provinsi, ini yang membuat penambang kesulitan,” bebernya.

Keinginan penambang untuk memiliki izin, menurutnya, sudah sejak lama. Namun, lantaran prosesnya yang masih tergolong ruwet, akhirnya banyak penambang yang melakukan aktivitas pengerukan material bangunan itu secara ilegal.

Nur Kholis mengungkapkan, fakta penambangan di Jember berbeda dengan lokasi lain seperti Lumajang. Jika di sana orang bisa menambang dengan lokasi luas dan bertahun-tahun lamanya, di Jember tidaklah demikian. “Di Jember ini lokasi tambangnya kecil-kecil. Ditambang tiga bulan sampai setengah tahun bisa habis dan harus pindah cari lokasi lain. Nah, ini perlu pengawalan agar kami tetap punya izin,” paparnya.

Ke depan, Pemkab Jember diharapkan bisa memberikan perlindungan agar penambang bisa izin sekali untuk beberapa lokasi. “Kalau tidak, tolong proses izin dipermudah dan dipercepat,” paparnya.

Para penambang pun berharap, izin tambang galian C kalau perlu seminggu selesai atau bahkan tiga hari mengurus izin sudah tuntas. Namun, bila pengurusan harus menunggu waktu yang lama, maka orang pun bakal tetap bekerja sembari menunggu izin tersebut terbit. Pemkab Jember pun diminta bisa membantu atau memberikan perlindungan terkait proses perizinan galian C. “Kalau bisa diurus di Jember saja, lebih enak,” ungkap penambang yang lain.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Eko Heru Sunarso menyampaikan, pengurusan izin tambang galian C memang ada di provinsi. Sementara, di kabupaten hanya sebatas rekomendasi. Sementara itu, dalam rapat tersebut juga banyak instansi terkait yang dilibatkan. Di antaranya ada dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Satpol PP, serta beberapa lembaga lain.

Rapat gabungan Komisi A, B, dan C itu pun sepakat mendorong agar penambangan galian C seluruhnya punya izin. Namun demikian, dewan meminta agar Pemkab Jember benar-benar mengawal para penambang. “Tolong, upaya penambang memproses izin ini dibantu. Jangan dibiarkan karena mereka juga harus bekerja. Kalau berbulan-bulan diam dan menunggu izin yang belum jelas kapan jadi dan kapan terbit, penambang juga kasihan,” ucap Siswono, Ketua Komisi B.

Pemkab Jember melalui dinas terkait juga perlu membuat semacam terobosan agar penambang bisa memproses izin secara cepat. “Kalau perlu diantarkan,” pungkas Siswono.

Informasi yang dihimpun, jumlah penambang di Jember hingga berita ini ditulis tidak diketahui secara pasti. Data penambang legal dan ilegal juga tidak ada. Pemerintah juga tak mengantongi berapa jumlah pasti penambang tersebut. “Era kemarin sudah selesai. Kami minta, seluruh penambang didata dengan baik dan dibantu proses izinnya,” timpal Ketua Komisi C David Handoko Seto.

 

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Nur Hariri
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca