29.4 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Siapkan Program Jember Sadar Hukum

Pelayanan Hukum bagi Seluruh Kalangan Masyarakat

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan akses law and justice bagi rakyat miskin yang diberikan oleh negara atas amanat dari konstitusi. Bantuan hukum pada dasarnya merupakan konsekuensi dari prinsip bahwa seseorang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Termasuk bagi rakyat yang tidak mampu dan sedang bermasalah dengan hukum.

Beberapa regulasi tentang bantuan hukum sudah dikeluarkan negara. Baik melalui undang-undang maupun pelaksanaannya hingga regulasi mahkamah hukum. Salah satu implementasi dari regulasi itu adalah pengadaan Pos Bantuan Hukum alias Posbakum berbasis daring yang saat ini sudah ada di Jember.

Dekan Fakultas Hukum Unej Dr Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa Posbakum adalah layanan yang dibentuk dan ada di pengadilan tingkat pertama untuk memberikan informasi dan konsultasi. Di dalamnya juga terkait dengan pembuatan dokumentasi hukum yang dibutuhkan, serta penyediaan informasi daftar bantuan hukum yang dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Atau advokat lain yang dapat memberikan bantuan hukum secara maksimal,” terangnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut dia, yang bisa mendapatkan layanan Posbakum adalah setiap orang atau sekelompok orang, baik penggugat, pemohon, termohon, tergugat, penggugat, terdakwa, maupun saksi, yang tak mampu secara ekonomi atau tak memiliki akses informasi dan konsultasi.

“Bagi yang tak memiliki akses, bisa mengajukan surat permohonan kepada petugas Posbakum dengan cara mengisi formulir,” paparnya. Baik surat keterangan jika tidak mampu maupun surat keterangan tunjangan sosial lain. Atau surat keterangan tidak mampu membayar jasa advokat.

BACA JUGA : Dana Desa Tahap Pertama Sudah Terserap

Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Negeri Jember Marolop Simamora menerangkan bahwa pihaknya juga merealisasikan adanya aplikasi Tilik Desa. “Yang artinya (kepanjangannya, Red), Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi kepada Desa alias Tilik Desa,” terangnya. Tilik Desa itu diambil dari bahasa Jawa yang berarti mendekatkan diri. Artinya, Pengadilan Negeri Jember mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Jember. “Mudah, sederhana, dan berbiaya ringan,” ungkapnya. Namun, saat ini masih berada di tingkat kecamatan.

Dalam hal itu, pihaknya melihat bahwa Kabupaten Jember ini cukup luas. Kalau pelayanan di desa harus datang ke pengadilan, dari segi kecepatan dan biaya ringan tak akan bisa dipenuhi lantaran membebani masyarakat dalam mengurus sesuatu. Dia mengimbau, masyarakat hanya perlu datang ke kecamatan untuk mengurus peradilan masing-masing. Nantinya, bakal merambah ke desa-desa agar masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke kota.

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Jember Hendy Siswanto Jember menegaskan bahwa Posbakum dan Tilik Desa merupakan dua hal yang saling bertemu dan membutuhkan. Muaranya, dapat bermanfaat untuk menciptakan masyarakat Jember sadar hukum. “Terus terang, Jember butuh itu semua,” ungkapnya.

Seperti diketahui, banyak kasus yang masih marak terjadi karena minimnya kesadaran hukum. Terlebih, banyak yang masih kesulitan harus datang ke kota untuk mengurus peradilan. Untuk memaksimalkan hal itu semua, Hendy menegaskan bahwa pihaknya bakal siap menyediakan sarana dan prasarana. Terutama untuk Tilik Desa di tiap-tiap kecamatan. Tujuannya, agar pelaksanaan kebutuhan peradilan di tingkat kecamatan bisa maksimal.

Selain itu, pihaknya juga bakal terus menyokong segala kebutuhan yang dapat membuat Jember segera menjadi kabupaten sadar hukum. Sekaligus memudahkan masyarakat Jember mengurus peradilan masing-masing.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan akses law and justice bagi rakyat miskin yang diberikan oleh negara atas amanat dari konstitusi. Bantuan hukum pada dasarnya merupakan konsekuensi dari prinsip bahwa seseorang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Termasuk bagi rakyat yang tidak mampu dan sedang bermasalah dengan hukum.

Beberapa regulasi tentang bantuan hukum sudah dikeluarkan negara. Baik melalui undang-undang maupun pelaksanaannya hingga regulasi mahkamah hukum. Salah satu implementasi dari regulasi itu adalah pengadaan Pos Bantuan Hukum alias Posbakum berbasis daring yang saat ini sudah ada di Jember.

Dekan Fakultas Hukum Unej Dr Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa Posbakum adalah layanan yang dibentuk dan ada di pengadilan tingkat pertama untuk memberikan informasi dan konsultasi. Di dalamnya juga terkait dengan pembuatan dokumentasi hukum yang dibutuhkan, serta penyediaan informasi daftar bantuan hukum yang dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Atau advokat lain yang dapat memberikan bantuan hukum secara maksimal,” terangnya.

Menurut dia, yang bisa mendapatkan layanan Posbakum adalah setiap orang atau sekelompok orang, baik penggugat, pemohon, termohon, tergugat, penggugat, terdakwa, maupun saksi, yang tak mampu secara ekonomi atau tak memiliki akses informasi dan konsultasi.

“Bagi yang tak memiliki akses, bisa mengajukan surat permohonan kepada petugas Posbakum dengan cara mengisi formulir,” paparnya. Baik surat keterangan jika tidak mampu maupun surat keterangan tunjangan sosial lain. Atau surat keterangan tidak mampu membayar jasa advokat.

BACA JUGA : Dana Desa Tahap Pertama Sudah Terserap

Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Negeri Jember Marolop Simamora menerangkan bahwa pihaknya juga merealisasikan adanya aplikasi Tilik Desa. “Yang artinya (kepanjangannya, Red), Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi kepada Desa alias Tilik Desa,” terangnya. Tilik Desa itu diambil dari bahasa Jawa yang berarti mendekatkan diri. Artinya, Pengadilan Negeri Jember mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Jember. “Mudah, sederhana, dan berbiaya ringan,” ungkapnya. Namun, saat ini masih berada di tingkat kecamatan.

Dalam hal itu, pihaknya melihat bahwa Kabupaten Jember ini cukup luas. Kalau pelayanan di desa harus datang ke pengadilan, dari segi kecepatan dan biaya ringan tak akan bisa dipenuhi lantaran membebani masyarakat dalam mengurus sesuatu. Dia mengimbau, masyarakat hanya perlu datang ke kecamatan untuk mengurus peradilan masing-masing. Nantinya, bakal merambah ke desa-desa agar masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke kota.

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Jember Hendy Siswanto Jember menegaskan bahwa Posbakum dan Tilik Desa merupakan dua hal yang saling bertemu dan membutuhkan. Muaranya, dapat bermanfaat untuk menciptakan masyarakat Jember sadar hukum. “Terus terang, Jember butuh itu semua,” ungkapnya.

Seperti diketahui, banyak kasus yang masih marak terjadi karena minimnya kesadaran hukum. Terlebih, banyak yang masih kesulitan harus datang ke kota untuk mengurus peradilan. Untuk memaksimalkan hal itu semua, Hendy menegaskan bahwa pihaknya bakal siap menyediakan sarana dan prasarana. Terutama untuk Tilik Desa di tiap-tiap kecamatan. Tujuannya, agar pelaksanaan kebutuhan peradilan di tingkat kecamatan bisa maksimal.

Selain itu, pihaknya juga bakal terus menyokong segala kebutuhan yang dapat membuat Jember segera menjadi kabupaten sadar hukum. Sekaligus memudahkan masyarakat Jember mengurus peradilan masing-masing.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan akses law and justice bagi rakyat miskin yang diberikan oleh negara atas amanat dari konstitusi. Bantuan hukum pada dasarnya merupakan konsekuensi dari prinsip bahwa seseorang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Termasuk bagi rakyat yang tidak mampu dan sedang bermasalah dengan hukum.

Beberapa regulasi tentang bantuan hukum sudah dikeluarkan negara. Baik melalui undang-undang maupun pelaksanaannya hingga regulasi mahkamah hukum. Salah satu implementasi dari regulasi itu adalah pengadaan Pos Bantuan Hukum alias Posbakum berbasis daring yang saat ini sudah ada di Jember.

Dekan Fakultas Hukum Unej Dr Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa Posbakum adalah layanan yang dibentuk dan ada di pengadilan tingkat pertama untuk memberikan informasi dan konsultasi. Di dalamnya juga terkait dengan pembuatan dokumentasi hukum yang dibutuhkan, serta penyediaan informasi daftar bantuan hukum yang dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Atau advokat lain yang dapat memberikan bantuan hukum secara maksimal,” terangnya.

Menurut dia, yang bisa mendapatkan layanan Posbakum adalah setiap orang atau sekelompok orang, baik penggugat, pemohon, termohon, tergugat, penggugat, terdakwa, maupun saksi, yang tak mampu secara ekonomi atau tak memiliki akses informasi dan konsultasi.

“Bagi yang tak memiliki akses, bisa mengajukan surat permohonan kepada petugas Posbakum dengan cara mengisi formulir,” paparnya. Baik surat keterangan jika tidak mampu maupun surat keterangan tunjangan sosial lain. Atau surat keterangan tidak mampu membayar jasa advokat.

BACA JUGA : Dana Desa Tahap Pertama Sudah Terserap

Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Negeri Jember Marolop Simamora menerangkan bahwa pihaknya juga merealisasikan adanya aplikasi Tilik Desa. “Yang artinya (kepanjangannya, Red), Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi kepada Desa alias Tilik Desa,” terangnya. Tilik Desa itu diambil dari bahasa Jawa yang berarti mendekatkan diri. Artinya, Pengadilan Negeri Jember mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Jember. “Mudah, sederhana, dan berbiaya ringan,” ungkapnya. Namun, saat ini masih berada di tingkat kecamatan.

Dalam hal itu, pihaknya melihat bahwa Kabupaten Jember ini cukup luas. Kalau pelayanan di desa harus datang ke pengadilan, dari segi kecepatan dan biaya ringan tak akan bisa dipenuhi lantaran membebani masyarakat dalam mengurus sesuatu. Dia mengimbau, masyarakat hanya perlu datang ke kecamatan untuk mengurus peradilan masing-masing. Nantinya, bakal merambah ke desa-desa agar masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke kota.

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Jember Hendy Siswanto Jember menegaskan bahwa Posbakum dan Tilik Desa merupakan dua hal yang saling bertemu dan membutuhkan. Muaranya, dapat bermanfaat untuk menciptakan masyarakat Jember sadar hukum. “Terus terang, Jember butuh itu semua,” ungkapnya.

Seperti diketahui, banyak kasus yang masih marak terjadi karena minimnya kesadaran hukum. Terlebih, banyak yang masih kesulitan harus datang ke kota untuk mengurus peradilan. Untuk memaksimalkan hal itu semua, Hendy menegaskan bahwa pihaknya bakal siap menyediakan sarana dan prasarana. Terutama untuk Tilik Desa di tiap-tiap kecamatan. Tujuannya, agar pelaksanaan kebutuhan peradilan di tingkat kecamatan bisa maksimal.

Selain itu, pihaknya juga bakal terus menyokong segala kebutuhan yang dapat membuat Jember segera menjadi kabupaten sadar hukum. Sekaligus memudahkan masyarakat Jember mengurus peradilan masing-masing.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca