Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Papan reklame menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Namun, selama beberapa tahun belakangan, potensi itu kurang terkelola maksimal. Salah satu musababnya karena proses perizinan yang lama dengan alur birokrasi yang panjang.
PLt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember Arief Tjahjono mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, perizinan reklame sejak diterbitkan sampai akhir tenggat waktu dibatasi dua tahun. “Sejak Maret 2021 ini, perizinan reklame dikeluarkan berdurasi selama setahun saja,” jelas Arif saat ditemui di ruangannya, kemarin (23/6).
BACA JUGA :Â Pastikan Tidak Ada Tumpang Tindih Pembangunan
Mobile_AP_Rectangle 2
Menurut dia, kebijakan itu dilakukan untuk mempermudah para pengusaha advertising mengakses perizinan. Sebab, beberapa tahun belakangan, mereka kesulitan memperoleh izin, hingga memunculkan potensi membuat reklame yang tidak berbayar pajak alias ilegal. “Kalau perizinan mudah, cepat, dan dengan durasi satu tahun, sumbangan mereka ke PAD jadi lebih jelas,” paparnya.
Ia menambahkan, pemangkasan durasi dari dua tahun ke satu tahun itu juga dimaksudkan untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada pengalihan fungsi jalan yang digunakan reklame. Baik pelebaran ataupun pembangunan sejenisnya. “Jadi, juga sekaligus mengurangi risiko hal-hal yang tidak diinginkan,” tukas Arief.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Mahrus Sholih
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Papan reklame menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Namun, selama beberapa tahun belakangan, potensi itu kurang terkelola maksimal. Salah satu musababnya karena proses perizinan yang lama dengan alur birokrasi yang panjang.
PLt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember Arief Tjahjono mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, perizinan reklame sejak diterbitkan sampai akhir tenggat waktu dibatasi dua tahun. “Sejak Maret 2021 ini, perizinan reklame dikeluarkan berdurasi selama setahun saja,” jelas Arif saat ditemui di ruangannya, kemarin (23/6).
BACA JUGA :Â Pastikan Tidak Ada Tumpang Tindih Pembangunan
Menurut dia, kebijakan itu dilakukan untuk mempermudah para pengusaha advertising mengakses perizinan. Sebab, beberapa tahun belakangan, mereka kesulitan memperoleh izin, hingga memunculkan potensi membuat reklame yang tidak berbayar pajak alias ilegal. “Kalau perizinan mudah, cepat, dan dengan durasi satu tahun, sumbangan mereka ke PAD jadi lebih jelas,” paparnya.
Ia menambahkan, pemangkasan durasi dari dua tahun ke satu tahun itu juga dimaksudkan untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada pengalihan fungsi jalan yang digunakan reklame. Baik pelebaran ataupun pembangunan sejenisnya. “Jadi, juga sekaligus mengurangi risiko hal-hal yang tidak diinginkan,” tukas Arief.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Mahrus Sholih
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Papan reklame menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Namun, selama beberapa tahun belakangan, potensi itu kurang terkelola maksimal. Salah satu musababnya karena proses perizinan yang lama dengan alur birokrasi yang panjang.
PLt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember Arief Tjahjono mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, perizinan reklame sejak diterbitkan sampai akhir tenggat waktu dibatasi dua tahun. “Sejak Maret 2021 ini, perizinan reklame dikeluarkan berdurasi selama setahun saja,” jelas Arif saat ditemui di ruangannya, kemarin (23/6).
BACA JUGA :Â Pastikan Tidak Ada Tumpang Tindih Pembangunan
Menurut dia, kebijakan itu dilakukan untuk mempermudah para pengusaha advertising mengakses perizinan. Sebab, beberapa tahun belakangan, mereka kesulitan memperoleh izin, hingga memunculkan potensi membuat reklame yang tidak berbayar pajak alias ilegal. “Kalau perizinan mudah, cepat, dan dengan durasi satu tahun, sumbangan mereka ke PAD jadi lebih jelas,” paparnya.
Ia menambahkan, pemangkasan durasi dari dua tahun ke satu tahun itu juga dimaksudkan untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada pengalihan fungsi jalan yang digunakan reklame. Baik pelebaran ataupun pembangunan sejenisnya. “Jadi, juga sekaligus mengurangi risiko hal-hal yang tidak diinginkan,” tukas Arief.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Mahrus Sholih