Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBERSARI, Radar Jember – Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) mengalami perubahan. Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 6 Tahun 2023.
BACA JUGA : Punya Hutang Puasa Ramadan? Boleh Bayar Fidyah Saja, Ini Syaratnya
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Jember Sukowinarno menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku sejak kemarin (23/3) atau pada awal bulan Ramadan. Dirinya juga menjelaskan bahwa sebelumnya jam kerja ASN dalam seminggu 37,5 jam. Saat ini berubah menjadi 32,5 jam per minggu. “Dimulai sesuai penetapan pemerintah RI,” terangnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Terdapat perbedaan pemberlakuan jam kerja di bulan Ramadan pada lembaga atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja. Tetapi, waktunya tetap, minimal dalam seminggu melaksanakan 32,5 jam kerja.
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) mengalami perubahan. Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 6 Tahun 2023.
BACA JUGA : Punya Hutang Puasa Ramadan? Boleh Bayar Fidyah Saja, Ini Syaratnya
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Jember Sukowinarno menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku sejak kemarin (23/3) atau pada awal bulan Ramadan. Dirinya juga menjelaskan bahwa sebelumnya jam kerja ASN dalam seminggu 37,5 jam. Saat ini berubah menjadi 32,5 jam per minggu. “Dimulai sesuai penetapan pemerintah RI,” terangnya.
Terdapat perbedaan pemberlakuan jam kerja di bulan Ramadan pada lembaga atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja. Tetapi, waktunya tetap, minimal dalam seminggu melaksanakan 32,5 jam kerja.
SUMBERSARI, Radar Jember – Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) mengalami perubahan. Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 6 Tahun 2023.
BACA JUGA : Punya Hutang Puasa Ramadan? Boleh Bayar Fidyah Saja, Ini Syaratnya
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Jember Sukowinarno menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku sejak kemarin (23/3) atau pada awal bulan Ramadan. Dirinya juga menjelaskan bahwa sebelumnya jam kerja ASN dalam seminggu 37,5 jam. Saat ini berubah menjadi 32,5 jam per minggu. “Dimulai sesuai penetapan pemerintah RI,” terangnya.
Terdapat perbedaan pemberlakuan jam kerja di bulan Ramadan pada lembaga atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja. Tetapi, waktunya tetap, minimal dalam seminggu melaksanakan 32,5 jam kerja.