28.2 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Raperda Perubahan APBD Jember Molor Nih

"Kami sudah memprediksi itu dan sejak lama mengingatkan agar tahapan diperhatikan. Pola keterlambatan bisa berulang, imbas dari keterlambatan Raperda RPJMD." Widarto - Wakil Ketua DPC PDIP Jember

Mobile_AP_Rectangle 1

BARATAN, RADARJEMBER.ID – Sepekan lagi atau akhir September ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda PAPBD) selayaknya disahkan. Namun demikian, draf buku besar yang dikenal dengan sebutan perubahan anggaran keuangan (PAK) itu tak kunjung diajukan. Kemungkinan pembahasannya bakal terlambat, karena batas waktunya sudah mepet.

Tenggat akhir pengesahan Raperda PAPBD ini, menurut Wakil Ketua DPC PDIP Widarto, diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. “Kami sudah memprediksi itu dan sejak lama mengingatkan agar tahapan diperhatikan. Pola keterlambatan bisa berulang, imbas dari keterlambatan Raperda RPJMD,” ucapnya.

Dalam UU Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, batas waktu PAPBD diatur secara detail. Ketentuan itu disebut dalam pasal 317 ayat 2. Diatur bahwa ada batas waktu antara kepala daerah dan DPRD untuk mengesahkan Raperda PAPBD. “Paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ucapnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Ketentuan serupa juga diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bunyi pasal 179 ayat 1 juga menyebut hal serupa mengenai pengesahan PAPBD paling lambat tiga bulan sebelum berganti tahun anggaran. “Pola keterlambatan akan terus terulang apabila tahapan tidak diperhatikan. Dampaknya tentu akan dirasakan rakyat,” ulasnya.

Widarto menyebut, keterlambatan RPJMD semestinya menjadi evaluasi agar tidak berdampak pada yang lain seperti PAPBD. “Kalau PAPBD molor lagi, bisa jadi Perda APBD Tahun 2022 juga akan telat. Makanya semua pihak perlu kerja cepat. Termasuk tim yang menyusunnya,” ucapnya.

Menurut dia, atas keterlambatan pengajuan draf Raperda PAPBD sudah tidak perlu lagi menyalahkan pemerintahan sebelumnya. “Komando saat ini sepenuhnya ada pada kepemimpinan yang sekarang. Bupati tentu sangat memahami bidang apa yang kurang, sehingga pola keterlambatan terulang. Jangan menyalahkan dengan alasan pemerintahan yang dulu, sekarang rezimnya sudah beda dan komando sudah lain,” ulasnya.

Politisi PDIP itu menyarankan kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto dan Wabup M Balya Firjaun Barlaman agar melakukan evaluasi. Apabila ada kinerja pada bidang tertentu yang lemot, sebaiknya disikapi dengan tegas sehingga pegawai dapat mengimbangi slogan akselerasi. “Kami di luar pemerintahan hanya bisa menyuarakan apa yang baik untuk rakyat. Kalau kebijakan penting terus-terusan terlambat, tentu berdampak pada rakyat juga,” ulasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano, yang juga menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), belum memberi keterangan kapan draf Raperda PAPBD akan dilayangkan ke DPRD Jember. Apabila PAK dilakukan segera, bisa jadi dalam waktu sepekan akan selesai. Namun, hingga berita ini ditulis pukul 17.00 kemarin (21/9), draf itu belum diterima legislatif.

Sebelumnya, diberitakan bahwa draf PAPBD masih melalui tahap fasilitasi Pemprov Jatim serta masih dihitung. Kabarnya, APBD Jember yang awalnya Rp 4,4 triliun turun menjadi Rp 4,2 triliun. Kepastian itu tentunya akan terungkap setelah Pemkab Jember mengajukannya ke DPRD.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Pixabay.com

Editor : Mahrus Sholih

- Advertisement -

BARATAN, RADARJEMBER.ID – Sepekan lagi atau akhir September ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda PAPBD) selayaknya disahkan. Namun demikian, draf buku besar yang dikenal dengan sebutan perubahan anggaran keuangan (PAK) itu tak kunjung diajukan. Kemungkinan pembahasannya bakal terlambat, karena batas waktunya sudah mepet.

Tenggat akhir pengesahan Raperda PAPBD ini, menurut Wakil Ketua DPC PDIP Widarto, diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. “Kami sudah memprediksi itu dan sejak lama mengingatkan agar tahapan diperhatikan. Pola keterlambatan bisa berulang, imbas dari keterlambatan Raperda RPJMD,” ucapnya.

Dalam UU Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, batas waktu PAPBD diatur secara detail. Ketentuan itu disebut dalam pasal 317 ayat 2. Diatur bahwa ada batas waktu antara kepala daerah dan DPRD untuk mengesahkan Raperda PAPBD. “Paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ucapnya.

Ketentuan serupa juga diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bunyi pasal 179 ayat 1 juga menyebut hal serupa mengenai pengesahan PAPBD paling lambat tiga bulan sebelum berganti tahun anggaran. “Pola keterlambatan akan terus terulang apabila tahapan tidak diperhatikan. Dampaknya tentu akan dirasakan rakyat,” ulasnya.

Widarto menyebut, keterlambatan RPJMD semestinya menjadi evaluasi agar tidak berdampak pada yang lain seperti PAPBD. “Kalau PAPBD molor lagi, bisa jadi Perda APBD Tahun 2022 juga akan telat. Makanya semua pihak perlu kerja cepat. Termasuk tim yang menyusunnya,” ucapnya.

Menurut dia, atas keterlambatan pengajuan draf Raperda PAPBD sudah tidak perlu lagi menyalahkan pemerintahan sebelumnya. “Komando saat ini sepenuhnya ada pada kepemimpinan yang sekarang. Bupati tentu sangat memahami bidang apa yang kurang, sehingga pola keterlambatan terulang. Jangan menyalahkan dengan alasan pemerintahan yang dulu, sekarang rezimnya sudah beda dan komando sudah lain,” ulasnya.

Politisi PDIP itu menyarankan kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto dan Wabup M Balya Firjaun Barlaman agar melakukan evaluasi. Apabila ada kinerja pada bidang tertentu yang lemot, sebaiknya disikapi dengan tegas sehingga pegawai dapat mengimbangi slogan akselerasi. “Kami di luar pemerintahan hanya bisa menyuarakan apa yang baik untuk rakyat. Kalau kebijakan penting terus-terusan terlambat, tentu berdampak pada rakyat juga,” ulasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano, yang juga menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), belum memberi keterangan kapan draf Raperda PAPBD akan dilayangkan ke DPRD Jember. Apabila PAK dilakukan segera, bisa jadi dalam waktu sepekan akan selesai. Namun, hingga berita ini ditulis pukul 17.00 kemarin (21/9), draf itu belum diterima legislatif.

Sebelumnya, diberitakan bahwa draf PAPBD masih melalui tahap fasilitasi Pemprov Jatim serta masih dihitung. Kabarnya, APBD Jember yang awalnya Rp 4,4 triliun turun menjadi Rp 4,2 triliun. Kepastian itu tentunya akan terungkap setelah Pemkab Jember mengajukannya ke DPRD.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Pixabay.com

Editor : Mahrus Sholih

BARATAN, RADARJEMBER.ID – Sepekan lagi atau akhir September ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda PAPBD) selayaknya disahkan. Namun demikian, draf buku besar yang dikenal dengan sebutan perubahan anggaran keuangan (PAK) itu tak kunjung diajukan. Kemungkinan pembahasannya bakal terlambat, karena batas waktunya sudah mepet.

Tenggat akhir pengesahan Raperda PAPBD ini, menurut Wakil Ketua DPC PDIP Widarto, diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. “Kami sudah memprediksi itu dan sejak lama mengingatkan agar tahapan diperhatikan. Pola keterlambatan bisa berulang, imbas dari keterlambatan Raperda RPJMD,” ucapnya.

Dalam UU Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, batas waktu PAPBD diatur secara detail. Ketentuan itu disebut dalam pasal 317 ayat 2. Diatur bahwa ada batas waktu antara kepala daerah dan DPRD untuk mengesahkan Raperda PAPBD. “Paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ucapnya.

Ketentuan serupa juga diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bunyi pasal 179 ayat 1 juga menyebut hal serupa mengenai pengesahan PAPBD paling lambat tiga bulan sebelum berganti tahun anggaran. “Pola keterlambatan akan terus terulang apabila tahapan tidak diperhatikan. Dampaknya tentu akan dirasakan rakyat,” ulasnya.

Widarto menyebut, keterlambatan RPJMD semestinya menjadi evaluasi agar tidak berdampak pada yang lain seperti PAPBD. “Kalau PAPBD molor lagi, bisa jadi Perda APBD Tahun 2022 juga akan telat. Makanya semua pihak perlu kerja cepat. Termasuk tim yang menyusunnya,” ucapnya.

Menurut dia, atas keterlambatan pengajuan draf Raperda PAPBD sudah tidak perlu lagi menyalahkan pemerintahan sebelumnya. “Komando saat ini sepenuhnya ada pada kepemimpinan yang sekarang. Bupati tentu sangat memahami bidang apa yang kurang, sehingga pola keterlambatan terulang. Jangan menyalahkan dengan alasan pemerintahan yang dulu, sekarang rezimnya sudah beda dan komando sudah lain,” ulasnya.

Politisi PDIP itu menyarankan kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto dan Wabup M Balya Firjaun Barlaman agar melakukan evaluasi. Apabila ada kinerja pada bidang tertentu yang lemot, sebaiknya disikapi dengan tegas sehingga pegawai dapat mengimbangi slogan akselerasi. “Kami di luar pemerintahan hanya bisa menyuarakan apa yang baik untuk rakyat. Kalau kebijakan penting terus-terusan terlambat, tentu berdampak pada rakyat juga,” ulasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano, yang juga menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), belum memberi keterangan kapan draf Raperda PAPBD akan dilayangkan ke DPRD Jember. Apabila PAK dilakukan segera, bisa jadi dalam waktu sepekan akan selesai. Namun, hingga berita ini ditulis pukul 17.00 kemarin (21/9), draf itu belum diterima legislatif.

Sebelumnya, diberitakan bahwa draf PAPBD masih melalui tahap fasilitasi Pemprov Jatim serta masih dihitung. Kabarnya, APBD Jember yang awalnya Rp 4,4 triliun turun menjadi Rp 4,2 triliun. Kepastian itu tentunya akan terungkap setelah Pemkab Jember mengajukannya ke DPRD.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Pixabay.com

Editor : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca