23.8 C
Jember
Thursday, 23 March 2023

Proyek Mangkrak RSD dr Soebandi, Kejati Selidiki Dugaan Korupsi

Mobile_AP_Rectangle 1

PATRANG, Radar Jember – Aroma ketidakberesan proyek Dinas Kesehatan Jember mulai terendus. Hal itu menyusul kabar bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung empat lantai untuk Poli Rawat Jalan di RSD dr Soebandi. Berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 18 Maret 2022.

Baca Juga : Mantan Kades Gedangmas Diduga Korupsi Rp 164 Juta

Selanjutnya, surat pemanggilan untuk mantan plt kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember Diah Kusworini, eks kepala Dinkes Siti Nurul Qomariyah, Direktur RSD dr Soebandi Hendro Soelistijono, serta kelompok kerja (pokja) pemilihan barang jasa juga dilakukan. Mereka diundang untuk menghadiri pemeriksaan di Kejati pada 12–13 April 2022 lalu.

Mobile_AP_Rectangle 2

Saat dikonfirmasi media, Diah mengakui telah memberikan keterangan kepada jaksa penyelidik yang memeriksanya, bersama mantan kepala Dinkes tahun 2018 dan Direktur RSD Soebandi. Diah juga mengakui mengutarakan beberapa hal yang diketahui perihal gedung yang kini mangkrak itu. “Semua pertanyaan saya jawab sesuai kondisi yang ada, ketika saya diperiksa tanggal 12 April lalu,” kata Diah ketika konfirmasi awak media, (21/4) kemarin.

Menurut Diah, sepengetahuannya, proyek itu sudah lebih dulu termuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) seusai dirinya ditunjuk menjabat olt Kadinkes oleh Bupati Jember Faida, pada April 2019 lalu. Pihaknya kemudian berusaha merealisasikan rencana dengan menggelar tender senilai Rp 11,6 miliar. Pokja pemilihan memutuskan pemenang tender adalah PT Jaya Kirana Sakti, perusahaan konstruksi yang berkantor di Perumahan Puri Taman Asri Blok AA/17, Pagesangan, Kota Surabaya.

Hasil pekerjaannya, yakni berupa beton penyangga untuk bangunan empat lantai tanpa disertai dengan dinding. Sehingga, tampak seperti gedung yang masih setengah jadi. Proyek, lanjut dia, memang baru dimulai dengan rentang waktu mendekati tutup tahun anggaran 2019. Hal itu dipilih mengingat pekerjaan semacam itu paling memungkinkan untuk dikerjakan dengan menyesuaikan ketersediaan waktu. “Saya jadi Plt bulan April sudah ada DPA proyek gedung empat lantai pakai DAU senilai Rp 26 miliar. Tapi, karena sisa waktu pendek kan tidak mungkin. Maka, sesuai laporan PPK dikerjakan Rp 11 miliar,” kata Diah.

Sebelum kejaksaan bertindak, DPRD terlebih dahulu telah mencurigai adanya gelagat ketidakberesan, sehingga membentuk Panitia Angket pada tahun 2020 lalu. Pembangunan gedung poli rawat jalan menjadi salah satu bagian yang diselidiki Panitia Angket.

Dalam laporan dewan menyebut, di tahun 2019 Dinkes sudah pernah menggelar tender senilai Rp 26,7 miliar untuk membangun poli rawat jalan secara lengkap. Tapi, Dinkes menyetop langkah pembangunan dengan tidak menerbitkan surat perintah kerja meski hasil tender dimenangkan PT Hutomo Mandala Perkasa. Kemudian, Muhamad Fariz Nur Hidayat memberikan keterangan ke Panitia Angket maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa penghentian oleh Dinkes punya maksud terselubung. Yakni, supaya paket jasa konsultan melalui anggaran Badan Layanan Umum RSD dr Soebandi senilai lebih dari Rp 500 juta juga batal.

Edi Cahyo Purnomo, Sekretaris Komisi D DPRD Jember, yang membidangi kesehatan menilai langkah penyelidikan Kejati sudah tepat. Legislatif akan mendukung penuh upaya mengungkap penyimpangan anggaran poli rawat jalan tersebut. “Kami dukung Kejati secara maksimal. Jika dibutuhkan informasi atau bahan penyelidikan mengenai pembangunan poli rawat jalan, tentu akan kami bantu,” katanya, kemarin.

Menurut Edy, poli rawat jalan memang harus ditangani secara hukum. Sebab, hal itu juga relevan dengan sikap DPRD yang menengarai terjadi korupsi. “Panitia Angket menyimpulkan bahwa patut diduga terjadi penyimpangan. Semua sudah jelas dan terbuka disampaikan DPRD melalui Sidang Paripurna tahun 2020 lalu,” tambah legislator Partai PDIP itu. (mau/c2/nur)

- Advertisement -

PATRANG, Radar Jember – Aroma ketidakberesan proyek Dinas Kesehatan Jember mulai terendus. Hal itu menyusul kabar bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung empat lantai untuk Poli Rawat Jalan di RSD dr Soebandi. Berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 18 Maret 2022.

Baca Juga : Mantan Kades Gedangmas Diduga Korupsi Rp 164 Juta

Selanjutnya, surat pemanggilan untuk mantan plt kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember Diah Kusworini, eks kepala Dinkes Siti Nurul Qomariyah, Direktur RSD dr Soebandi Hendro Soelistijono, serta kelompok kerja (pokja) pemilihan barang jasa juga dilakukan. Mereka diundang untuk menghadiri pemeriksaan di Kejati pada 12–13 April 2022 lalu.

Saat dikonfirmasi media, Diah mengakui telah memberikan keterangan kepada jaksa penyelidik yang memeriksanya, bersama mantan kepala Dinkes tahun 2018 dan Direktur RSD Soebandi. Diah juga mengakui mengutarakan beberapa hal yang diketahui perihal gedung yang kini mangkrak itu. “Semua pertanyaan saya jawab sesuai kondisi yang ada, ketika saya diperiksa tanggal 12 April lalu,” kata Diah ketika konfirmasi awak media, (21/4) kemarin.

Menurut Diah, sepengetahuannya, proyek itu sudah lebih dulu termuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) seusai dirinya ditunjuk menjabat olt Kadinkes oleh Bupati Jember Faida, pada April 2019 lalu. Pihaknya kemudian berusaha merealisasikan rencana dengan menggelar tender senilai Rp 11,6 miliar. Pokja pemilihan memutuskan pemenang tender adalah PT Jaya Kirana Sakti, perusahaan konstruksi yang berkantor di Perumahan Puri Taman Asri Blok AA/17, Pagesangan, Kota Surabaya.

Hasil pekerjaannya, yakni berupa beton penyangga untuk bangunan empat lantai tanpa disertai dengan dinding. Sehingga, tampak seperti gedung yang masih setengah jadi. Proyek, lanjut dia, memang baru dimulai dengan rentang waktu mendekati tutup tahun anggaran 2019. Hal itu dipilih mengingat pekerjaan semacam itu paling memungkinkan untuk dikerjakan dengan menyesuaikan ketersediaan waktu. “Saya jadi Plt bulan April sudah ada DPA proyek gedung empat lantai pakai DAU senilai Rp 26 miliar. Tapi, karena sisa waktu pendek kan tidak mungkin. Maka, sesuai laporan PPK dikerjakan Rp 11 miliar,” kata Diah.

Sebelum kejaksaan bertindak, DPRD terlebih dahulu telah mencurigai adanya gelagat ketidakberesan, sehingga membentuk Panitia Angket pada tahun 2020 lalu. Pembangunan gedung poli rawat jalan menjadi salah satu bagian yang diselidiki Panitia Angket.

Dalam laporan dewan menyebut, di tahun 2019 Dinkes sudah pernah menggelar tender senilai Rp 26,7 miliar untuk membangun poli rawat jalan secara lengkap. Tapi, Dinkes menyetop langkah pembangunan dengan tidak menerbitkan surat perintah kerja meski hasil tender dimenangkan PT Hutomo Mandala Perkasa. Kemudian, Muhamad Fariz Nur Hidayat memberikan keterangan ke Panitia Angket maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa penghentian oleh Dinkes punya maksud terselubung. Yakni, supaya paket jasa konsultan melalui anggaran Badan Layanan Umum RSD dr Soebandi senilai lebih dari Rp 500 juta juga batal.

Edi Cahyo Purnomo, Sekretaris Komisi D DPRD Jember, yang membidangi kesehatan menilai langkah penyelidikan Kejati sudah tepat. Legislatif akan mendukung penuh upaya mengungkap penyimpangan anggaran poli rawat jalan tersebut. “Kami dukung Kejati secara maksimal. Jika dibutuhkan informasi atau bahan penyelidikan mengenai pembangunan poli rawat jalan, tentu akan kami bantu,” katanya, kemarin.

Menurut Edy, poli rawat jalan memang harus ditangani secara hukum. Sebab, hal itu juga relevan dengan sikap DPRD yang menengarai terjadi korupsi. “Panitia Angket menyimpulkan bahwa patut diduga terjadi penyimpangan. Semua sudah jelas dan terbuka disampaikan DPRD melalui Sidang Paripurna tahun 2020 lalu,” tambah legislator Partai PDIP itu. (mau/c2/nur)

PATRANG, Radar Jember – Aroma ketidakberesan proyek Dinas Kesehatan Jember mulai terendus. Hal itu menyusul kabar bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung empat lantai untuk Poli Rawat Jalan di RSD dr Soebandi. Berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 18 Maret 2022.

Baca Juga : Mantan Kades Gedangmas Diduga Korupsi Rp 164 Juta

Selanjutnya, surat pemanggilan untuk mantan plt kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember Diah Kusworini, eks kepala Dinkes Siti Nurul Qomariyah, Direktur RSD dr Soebandi Hendro Soelistijono, serta kelompok kerja (pokja) pemilihan barang jasa juga dilakukan. Mereka diundang untuk menghadiri pemeriksaan di Kejati pada 12–13 April 2022 lalu.

Saat dikonfirmasi media, Diah mengakui telah memberikan keterangan kepada jaksa penyelidik yang memeriksanya, bersama mantan kepala Dinkes tahun 2018 dan Direktur RSD Soebandi. Diah juga mengakui mengutarakan beberapa hal yang diketahui perihal gedung yang kini mangkrak itu. “Semua pertanyaan saya jawab sesuai kondisi yang ada, ketika saya diperiksa tanggal 12 April lalu,” kata Diah ketika konfirmasi awak media, (21/4) kemarin.

Menurut Diah, sepengetahuannya, proyek itu sudah lebih dulu termuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) seusai dirinya ditunjuk menjabat olt Kadinkes oleh Bupati Jember Faida, pada April 2019 lalu. Pihaknya kemudian berusaha merealisasikan rencana dengan menggelar tender senilai Rp 11,6 miliar. Pokja pemilihan memutuskan pemenang tender adalah PT Jaya Kirana Sakti, perusahaan konstruksi yang berkantor di Perumahan Puri Taman Asri Blok AA/17, Pagesangan, Kota Surabaya.

Hasil pekerjaannya, yakni berupa beton penyangga untuk bangunan empat lantai tanpa disertai dengan dinding. Sehingga, tampak seperti gedung yang masih setengah jadi. Proyek, lanjut dia, memang baru dimulai dengan rentang waktu mendekati tutup tahun anggaran 2019. Hal itu dipilih mengingat pekerjaan semacam itu paling memungkinkan untuk dikerjakan dengan menyesuaikan ketersediaan waktu. “Saya jadi Plt bulan April sudah ada DPA proyek gedung empat lantai pakai DAU senilai Rp 26 miliar. Tapi, karena sisa waktu pendek kan tidak mungkin. Maka, sesuai laporan PPK dikerjakan Rp 11 miliar,” kata Diah.

Sebelum kejaksaan bertindak, DPRD terlebih dahulu telah mencurigai adanya gelagat ketidakberesan, sehingga membentuk Panitia Angket pada tahun 2020 lalu. Pembangunan gedung poli rawat jalan menjadi salah satu bagian yang diselidiki Panitia Angket.

Dalam laporan dewan menyebut, di tahun 2019 Dinkes sudah pernah menggelar tender senilai Rp 26,7 miliar untuk membangun poli rawat jalan secara lengkap. Tapi, Dinkes menyetop langkah pembangunan dengan tidak menerbitkan surat perintah kerja meski hasil tender dimenangkan PT Hutomo Mandala Perkasa. Kemudian, Muhamad Fariz Nur Hidayat memberikan keterangan ke Panitia Angket maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa penghentian oleh Dinkes punya maksud terselubung. Yakni, supaya paket jasa konsultan melalui anggaran Badan Layanan Umum RSD dr Soebandi senilai lebih dari Rp 500 juta juga batal.

Edi Cahyo Purnomo, Sekretaris Komisi D DPRD Jember, yang membidangi kesehatan menilai langkah penyelidikan Kejati sudah tepat. Legislatif akan mendukung penuh upaya mengungkap penyimpangan anggaran poli rawat jalan tersebut. “Kami dukung Kejati secara maksimal. Jika dibutuhkan informasi atau bahan penyelidikan mengenai pembangunan poli rawat jalan, tentu akan kami bantu,” katanya, kemarin.

Menurut Edy, poli rawat jalan memang harus ditangani secara hukum. Sebab, hal itu juga relevan dengan sikap DPRD yang menengarai terjadi korupsi. “Panitia Angket menyimpulkan bahwa patut diduga terjadi penyimpangan. Semua sudah jelas dan terbuka disampaikan DPRD melalui Sidang Paripurna tahun 2020 lalu,” tambah legislator Partai PDIP itu. (mau/c2/nur)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca