JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemkab Jember pernah memiliki pengalaman pahit yang berkaitan dengan laporan keuangan. Kala itu, Jember mendapat predikat disclaimer atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK). Nah, dalam waktu dekat ini, BPK Perwakilan Jawa Timur disebut-sebut akan segera menerbitkan LHP terhadap nota keuangan Kota Pesantren.
Penerbitan LHP-BPK terhadap Laporan Keuangan Jember Tahun 2020 tergolong cukup akhir. Bagaimana tidak, kabupaten tetangga seperti Bondowoso dan Lumajang telah lebih dulu dikeluarkan. Laporan keuangan Bondowoso mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Demikian pula dengan Lumajang yang mendapatkan penilaian serupa, yakni WTP. Lantas, bagaimana dengan laporan keuangan Kota Suwar-Suwir?
Menyikapi laporan keuangan kabupaten tetangga yang telah terbit, Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi menyampaikan, LHP-BPK untuk Jember masih belum diterbitkan. “Belum. Biasanya ada undangan resmi dari BPK untuk prosesi penyerahannya,” kata Itqon, kemarin (21/5).
Ditanya mengenai kapan perkiraan LHP-BPK untuk Laporan Keuangan Kabupaten Jember Tahun 2020, menurut Itqon, paling cepat tanggal 31 Mei 2021. “Tapi, bisa jadi awal bulan (Juni, Red),” jelas Itqon kepada sejumlah wartawan.
Terkait LHP-BPK untuk keuangan Jember 2020, sejumlah pihak pun menunggu. Apakah Jember bisa mendapat WTP, apakah wajar dengan pengecualian (WDP), atau justru seperti pengalaman buruk masa lalu, yakni disclaimer.
Jember yang sejatinya lebih dibanding kabupaten tetangga dari sisi jumlah penduduk, nilai APBD, hingga potensi daerah, selayaknya bisa menjadi contoh bagi tetangga di sekitarnya. Termasuk bisa menjadi teladan untuk urusan laporan keuangan. Toh, banyak ekonom di Jember yang memahami urusan penyusunan laporan. Tetapi, jika laporannya buruk karena diduga ada penyimpangan-penyimpangan, maka dewan pun layak mendorong agar diselesaikan berdasar hukum.
Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih