21.8 C
Jember
Friday, 9 June 2023

Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Rp 107 M, Polisi Periksa Sejumlah Pejabat

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dana penanganan Covid-19 tahun 2020 sempat menjadi perbincangan hangat khalayak luas di Jember. Gara-garanya, surat pertanggungjawaban uang APBD Rp 107 miliar tidak disertai pengesahan. Demi memperjelas status penggunaan dana, sejumlah pejabat dipanggil polisi dan diperiksa sampai sepuluh jam lebih, kemarin (21/3).

Baca Juga : Guru Ngaji dan Les Privat Cabul di Jember, Akhirnya Ditangkap

Kasus dugaan korupsi di balik dana yang habis dipakai untuk proyek penunjukan langsung (PL) ini sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kuat dugaan bahwa pemanggilan para pejabat oleh penyidik Polres Jember itu mengarah pada aroma ketidakberesan kinerja sejumlah pejabat, alias ada dugaan korupsinya. Namun, polisi juga belum secara gamblang menyebut apakah ada dugaan korupsi atau tidak, hingga berita ini ditulis pukul 19.00 kemarin.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, para pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang dipanggil dimintai keterangan oleh penyidik seputar dana Rp 107 M. Diketahui bahwa penyidik yang memeriksa para pejabat itu datang dari Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, para pejabat yang berada di ruang penyidik lantai dua Mapolres Jember terlihat ada tiga orang. Masing-masing adalah Harifin, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020, yang kini menjabat Kasi Trantib Kecamatan Arjasa. Ada Mat Satuki, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu dan kini menjadi Sekdis Satpol PP Jember. Satu lagi, Fitri, mantan bendahara BPBD Jember tahun 2020 lalu. “Nanti, saya mau ke luar bentar, salat,” jawab Fitri ketika ditanya perihal maksud kedatangannya menghadap penyidik di Polres Jember.

Ketiga pejabat itu dimintai keterangan sejak pukul 09.30 hingga pukul 19.00 petang kemarin. Di hadapan penyidik, mereka memberikan keterangan berikut sejumlah dokumen yang diminta. Fitri dan Harifin diperiksa dalam satu ruangan, di Ruang Rapat dan Gelar Perkara Dharma Ksatria Mapolres Jember. Sementara itu, Mat Satuki berada di ruangan terpisah atau tepatnya di belakang Ruang Tipidter Mapolres Jember.

“Nanti kalau sudah saja, atau ke penyidiknya kalau mau wawancara,” sebut Satuki, saat dikonfirmasi perihal kedatangannya ke Mapolres Jember, petang kemarin.

Baik Satuki maupun Fitri enggan menjelaskan ihwal kedatangan mereka menghadap penyidik. Begitu pula dengan Harifin. “Salat dulu,” kata Harifin, sambil melambaikan tangan kanannya, ketika menanggapi upaya konfirmasi awak media secara door stop.

Selain Fitri, Harifin, dan Mat Satuki, terdapat empat pejabat lainnya yang kabarnya juga dipanggil penyidik Polres Jember. Namun, keempatnya tidak terlihat datang, kemarin. Keempat pejabat itu antara lain dua orang mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti. Lalu, mantan kasubbag perundang-undangan Pemkab Jember bernama Laksmi, dan seorang pejabat lain bernama Sahrul.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyelidikan dugaan penyimpangan dana Covid-19 senilai Rp107 miliar itu dilakukan Polda Jatim. Sementara, Polres Jember hanya menjadi tempat pemeriksaan. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto belum bisa menguraikan secara detail soal penyidikan Rp 107 miliar tersebut. “Nanti kami cek,” kata Dirmanto, singkat.

Namun demikian, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketujuh pejabat itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Melalui pesan singkat kepada sejumlah awak media, Komang mengatakan, terkait temuan BPK tengah didalaminya bersama kepolisian dari Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. “Masih dalam pendalaman bersama rekan-rekan polda,” kata Komang, kemarin.

Perihal pemeriksaan kepada sejumlah pejabat itu, Komang masih bakal melihat dulu hasil atau detail pemeriksaan oleh penyidik. “Saya cek dulu, nanti jika selesai diinfokan,” imbuh pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.

Hingga sekitar pukul 19.00 lebih, ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Salah seorang penyidik Polda Jatim yang keluar dari ruangan pemeriksaan saat itu meminta awak media bersabar untuk menunggu ketika dikonfirmasi dan menjanjikan hingga proses penyidikan awal selesai. “Nanti dulu, ya, tunggu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK RI disebutkan total belanja Satgas Covid-19 Jember mencapai Rp 220,5 miliar. Namun, dana sebanyak Rp107 miliar tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ). Anggaran Rp 107 miliar dibelanjakan itu tercatat untuk belanja uang saku, belanja alat kesehatan, belanja makan minum, belanja barang habis pakai, dan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19. Dalam dokumen laporannya pula, BPK menyebut penyajian laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Karena itu, BPK menilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, Pemkab Jember memiliki riwayat menyandang opini audit kurang sedap pada dua tahun terakhir lantaran pertanggungjawaban terhadap keuangan negara yang buruk. Khususnya pada tahun 2019 dan tahun 2020. Karenanya, tak heran jika BPK RI sempat mengganjar Pemkab Jember dengan predikat disclaimer pada tahun 2019 dan predikat tidak wajar pada tahun 2020. Temuan Rp 107 miliar itu juga berpotensi membuat Jember kembali menyandang predikat opini audit yang buruk untuk kesekian kalinya.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Nur Hariri

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dana penanganan Covid-19 tahun 2020 sempat menjadi perbincangan hangat khalayak luas di Jember. Gara-garanya, surat pertanggungjawaban uang APBD Rp 107 miliar tidak disertai pengesahan. Demi memperjelas status penggunaan dana, sejumlah pejabat dipanggil polisi dan diperiksa sampai sepuluh jam lebih, kemarin (21/3).

Baca Juga : Guru Ngaji dan Les Privat Cabul di Jember, Akhirnya Ditangkap

Kasus dugaan korupsi di balik dana yang habis dipakai untuk proyek penunjukan langsung (PL) ini sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kuat dugaan bahwa pemanggilan para pejabat oleh penyidik Polres Jember itu mengarah pada aroma ketidakberesan kinerja sejumlah pejabat, alias ada dugaan korupsinya. Namun, polisi juga belum secara gamblang menyebut apakah ada dugaan korupsi atau tidak, hingga berita ini ditulis pukul 19.00 kemarin.

Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, para pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang dipanggil dimintai keterangan oleh penyidik seputar dana Rp 107 M. Diketahui bahwa penyidik yang memeriksa para pejabat itu datang dari Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, para pejabat yang berada di ruang penyidik lantai dua Mapolres Jember terlihat ada tiga orang. Masing-masing adalah Harifin, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020, yang kini menjabat Kasi Trantib Kecamatan Arjasa. Ada Mat Satuki, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu dan kini menjadi Sekdis Satpol PP Jember. Satu lagi, Fitri, mantan bendahara BPBD Jember tahun 2020 lalu. “Nanti, saya mau ke luar bentar, salat,” jawab Fitri ketika ditanya perihal maksud kedatangannya menghadap penyidik di Polres Jember.

Ketiga pejabat itu dimintai keterangan sejak pukul 09.30 hingga pukul 19.00 petang kemarin. Di hadapan penyidik, mereka memberikan keterangan berikut sejumlah dokumen yang diminta. Fitri dan Harifin diperiksa dalam satu ruangan, di Ruang Rapat dan Gelar Perkara Dharma Ksatria Mapolres Jember. Sementara itu, Mat Satuki berada di ruangan terpisah atau tepatnya di belakang Ruang Tipidter Mapolres Jember.

“Nanti kalau sudah saja, atau ke penyidiknya kalau mau wawancara,” sebut Satuki, saat dikonfirmasi perihal kedatangannya ke Mapolres Jember, petang kemarin.

Baik Satuki maupun Fitri enggan menjelaskan ihwal kedatangan mereka menghadap penyidik. Begitu pula dengan Harifin. “Salat dulu,” kata Harifin, sambil melambaikan tangan kanannya, ketika menanggapi upaya konfirmasi awak media secara door stop.

Selain Fitri, Harifin, dan Mat Satuki, terdapat empat pejabat lainnya yang kabarnya juga dipanggil penyidik Polres Jember. Namun, keempatnya tidak terlihat datang, kemarin. Keempat pejabat itu antara lain dua orang mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti. Lalu, mantan kasubbag perundang-undangan Pemkab Jember bernama Laksmi, dan seorang pejabat lain bernama Sahrul.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyelidikan dugaan penyimpangan dana Covid-19 senilai Rp107 miliar itu dilakukan Polda Jatim. Sementara, Polres Jember hanya menjadi tempat pemeriksaan. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto belum bisa menguraikan secara detail soal penyidikan Rp 107 miliar tersebut. “Nanti kami cek,” kata Dirmanto, singkat.

Namun demikian, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketujuh pejabat itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Melalui pesan singkat kepada sejumlah awak media, Komang mengatakan, terkait temuan BPK tengah didalaminya bersama kepolisian dari Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. “Masih dalam pendalaman bersama rekan-rekan polda,” kata Komang, kemarin.

Perihal pemeriksaan kepada sejumlah pejabat itu, Komang masih bakal melihat dulu hasil atau detail pemeriksaan oleh penyidik. “Saya cek dulu, nanti jika selesai diinfokan,” imbuh pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.

Hingga sekitar pukul 19.00 lebih, ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Salah seorang penyidik Polda Jatim yang keluar dari ruangan pemeriksaan saat itu meminta awak media bersabar untuk menunggu ketika dikonfirmasi dan menjanjikan hingga proses penyidikan awal selesai. “Nanti dulu, ya, tunggu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK RI disebutkan total belanja Satgas Covid-19 Jember mencapai Rp 220,5 miliar. Namun, dana sebanyak Rp107 miliar tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ). Anggaran Rp 107 miliar dibelanjakan itu tercatat untuk belanja uang saku, belanja alat kesehatan, belanja makan minum, belanja barang habis pakai, dan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19. Dalam dokumen laporannya pula, BPK menyebut penyajian laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Karena itu, BPK menilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, Pemkab Jember memiliki riwayat menyandang opini audit kurang sedap pada dua tahun terakhir lantaran pertanggungjawaban terhadap keuangan negara yang buruk. Khususnya pada tahun 2019 dan tahun 2020. Karenanya, tak heran jika BPK RI sempat mengganjar Pemkab Jember dengan predikat disclaimer pada tahun 2019 dan predikat tidak wajar pada tahun 2020. Temuan Rp 107 miliar itu juga berpotensi membuat Jember kembali menyandang predikat opini audit yang buruk untuk kesekian kalinya.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Nur Hariri

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dana penanganan Covid-19 tahun 2020 sempat menjadi perbincangan hangat khalayak luas di Jember. Gara-garanya, surat pertanggungjawaban uang APBD Rp 107 miliar tidak disertai pengesahan. Demi memperjelas status penggunaan dana, sejumlah pejabat dipanggil polisi dan diperiksa sampai sepuluh jam lebih, kemarin (21/3).

Baca Juga : Guru Ngaji dan Les Privat Cabul di Jember, Akhirnya Ditangkap

Kasus dugaan korupsi di balik dana yang habis dipakai untuk proyek penunjukan langsung (PL) ini sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kuat dugaan bahwa pemanggilan para pejabat oleh penyidik Polres Jember itu mengarah pada aroma ketidakberesan kinerja sejumlah pejabat, alias ada dugaan korupsinya. Namun, polisi juga belum secara gamblang menyebut apakah ada dugaan korupsi atau tidak, hingga berita ini ditulis pukul 19.00 kemarin.

Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, para pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang dipanggil dimintai keterangan oleh penyidik seputar dana Rp 107 M. Diketahui bahwa penyidik yang memeriksa para pejabat itu datang dari Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, para pejabat yang berada di ruang penyidik lantai dua Mapolres Jember terlihat ada tiga orang. Masing-masing adalah Harifin, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020, yang kini menjabat Kasi Trantib Kecamatan Arjasa. Ada Mat Satuki, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu dan kini menjadi Sekdis Satpol PP Jember. Satu lagi, Fitri, mantan bendahara BPBD Jember tahun 2020 lalu. “Nanti, saya mau ke luar bentar, salat,” jawab Fitri ketika ditanya perihal maksud kedatangannya menghadap penyidik di Polres Jember.

Ketiga pejabat itu dimintai keterangan sejak pukul 09.30 hingga pukul 19.00 petang kemarin. Di hadapan penyidik, mereka memberikan keterangan berikut sejumlah dokumen yang diminta. Fitri dan Harifin diperiksa dalam satu ruangan, di Ruang Rapat dan Gelar Perkara Dharma Ksatria Mapolres Jember. Sementara itu, Mat Satuki berada di ruangan terpisah atau tepatnya di belakang Ruang Tipidter Mapolres Jember.

“Nanti kalau sudah saja, atau ke penyidiknya kalau mau wawancara,” sebut Satuki, saat dikonfirmasi perihal kedatangannya ke Mapolres Jember, petang kemarin.

Baik Satuki maupun Fitri enggan menjelaskan ihwal kedatangan mereka menghadap penyidik. Begitu pula dengan Harifin. “Salat dulu,” kata Harifin, sambil melambaikan tangan kanannya, ketika menanggapi upaya konfirmasi awak media secara door stop.

Selain Fitri, Harifin, dan Mat Satuki, terdapat empat pejabat lainnya yang kabarnya juga dipanggil penyidik Polres Jember. Namun, keempatnya tidak terlihat datang, kemarin. Keempat pejabat itu antara lain dua orang mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti. Lalu, mantan kasubbag perundang-undangan Pemkab Jember bernama Laksmi, dan seorang pejabat lain bernama Sahrul.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyelidikan dugaan penyimpangan dana Covid-19 senilai Rp107 miliar itu dilakukan Polda Jatim. Sementara, Polres Jember hanya menjadi tempat pemeriksaan. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto belum bisa menguraikan secara detail soal penyidikan Rp 107 miliar tersebut. “Nanti kami cek,” kata Dirmanto, singkat.

Namun demikian, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketujuh pejabat itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Melalui pesan singkat kepada sejumlah awak media, Komang mengatakan, terkait temuan BPK tengah didalaminya bersama kepolisian dari Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. “Masih dalam pendalaman bersama rekan-rekan polda,” kata Komang, kemarin.

Perihal pemeriksaan kepada sejumlah pejabat itu, Komang masih bakal melihat dulu hasil atau detail pemeriksaan oleh penyidik. “Saya cek dulu, nanti jika selesai diinfokan,” imbuh pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.

Hingga sekitar pukul 19.00 lebih, ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Salah seorang penyidik Polda Jatim yang keluar dari ruangan pemeriksaan saat itu meminta awak media bersabar untuk menunggu ketika dikonfirmasi dan menjanjikan hingga proses penyidikan awal selesai. “Nanti dulu, ya, tunggu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK RI disebutkan total belanja Satgas Covid-19 Jember mencapai Rp 220,5 miliar. Namun, dana sebanyak Rp107 miliar tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ). Anggaran Rp 107 miliar dibelanjakan itu tercatat untuk belanja uang saku, belanja alat kesehatan, belanja makan minum, belanja barang habis pakai, dan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19. Dalam dokumen laporannya pula, BPK menyebut penyajian laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Karena itu, BPK menilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, Pemkab Jember memiliki riwayat menyandang opini audit kurang sedap pada dua tahun terakhir lantaran pertanggungjawaban terhadap keuangan negara yang buruk. Khususnya pada tahun 2019 dan tahun 2020. Karenanya, tak heran jika BPK RI sempat mengganjar Pemkab Jember dengan predikat disclaimer pada tahun 2019 dan predikat tidak wajar pada tahun 2020. Temuan Rp 107 miliar itu juga berpotensi membuat Jember kembali menyandang predikat opini audit yang buruk untuk kesekian kalinya.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Nur Hariri

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca