JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bupati Jember Hendy Siswanto meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk lebih serius memperhatikan dan mendongkrak kualitas pelaporan yang baik, sebagai bentuk sumber daya manusia yang berkualitas. Salah satunya melalui kehadiran OPD dalam mendukung keberhasilan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD).
Hal ini dia sampaikan kepada sejumlah kepala dinas di aula Pendapa Wahyawibawagraha, kemarin (20/5) siang. Rapat yang digelar secara tertutup tersebut fokus membahas tentang peningkatan nilai LPPD Kabupaten Jember pada 2021.
Selain meningkatkan kualitas LPPD, lanjut Hendy, keterbatasan database di tiap OPD juga menjadi kendala. Di antaranya, dokumen pendukung yang tidak tersedia dan adanya data yang tidak konsisten. Lalu, kurang optimalnya pencapaian kinerja dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Menurut Hendy, keterlambatan OPD dalam menyampaikan dokumen pendukung dinilai menjadi penyebab keterlambatan proses verifikasi oleh tim review. Akibatnya, berpotensi mengakibatkan penyampaian LPPD kabupaten kepada provinsi menjadi tidak tepat waktu. Karena itu, Hendy berharap proses itu bisa ditingkatkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Hendy menuturkan bahwa laporan itu paling lambat disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dia menambahkan, jika kepala daerah tidak menyampaikan LPPD dan ringkasan LPPD, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
“Lalu, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian apabila mendapatkan teguran tertulis dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan. Sementara itu, tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat lain yang ditunjuk,” paparnya.
Selain itu, Hendy menilai banyak manfaat yang bisa diraih dengan tepatnya proses pembuatan pelaporan tersebut. Di antaranya, mengukur keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan anggaran, dan mengukur keberhasilan atas pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. “Serta sebagai bahan menyusun program yang dapat mengakselerasi penerapan standar pelayanan minimal mengukur konsistensi dan realisasi perjanjian kinerja kepala daerah. Juga mengukur realisasi visi dan misi kepala daerah,” pungkasnya.
Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti