JEMBER, RADARJEMBER.ID – Perhelatan politik di 59 desa memasuki babak baru. Sejak hari ini (21/5) hingga 4 Juni mendatang, pendaftaran calon kepala desa (cakades) resmi dibuka. Siapa saja boleh mendaftar dengan ketentuan yang telah diatur.
Di antara syarat untuk bisa mendaftar, yakni ijazah bakal cakades minimal harus lulusan SMP atau sederajat, tidak sedang dicabut hak politiknya, setia kepada Pancasila, serta beberapa persyaratan yang lain. “Syarat-syarat pendaftaran sudah diatur dan panitia pilkades sudah menyosialisasikan,” kata Plt Kasi Penataan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember Bukasan.
Dia menjelaskan, pasca-pembentukan panitia pilkades, akhir bulan lalu, tahapan pelaksanaan pilkades sudah mulai memasuki pendaftaran cakades. Dengan demikian, panitia pilkades diminta agar siap melayani bakal calon yang akan menjadi peserta pilkades. Bakal calon yang akan mendaftar bisa menanyakan langsung kepada panitia terkait syarat apa saja yang harus dipenuhi. “Syarat-syaratnya wajib dipenuhi. Lebih baik dipersiapkan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Mengingat pandemi korona masih membayangi Kabupaten Jember, Bukasan menegaskan setiap tahapan pilkades harus dijalankan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. “Saran kami, bakal calon yang akan mendaftar tidak perlu membawa massa. Cukup diantar keluarga atau tim. Pendaftaran calon diantar lima orang sudah cukup. Intinya protokol kesehatan harus tetap dipatuhi,” imbau Bukasan.
Perhatian terhadap tahapan pendaftaran cakades ini juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni. Menurutnya, setiap bakal cakades harus menjadi contoh yang baik. Salah satunya pada saat mendaftar tidak perlu membawa massa. “Kalaupun banyak yang mau mengantar, bakal cakades harus mencegahnya. Di sini akan menjadi tolok ukur tersendiri apakah bisa menjadi teladan yang baik atau justru melanggar protokol kesehatan,” paparnya.
Tabroni menyebut, setiap warga memiliki peluang yang sama untuk mendaftar sebagai cakades. Asalkan mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur. “Pilkades tahun ini harus memberi keadilan kepada siapa saja. Penuhi syaratnya dan daftar tidak perlu membawa massa,” pungkasnya.
Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dok. Jawapos
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti