Mobile_AP_Rectangle 1
SURABAYA, Radar Jember – Kabar baik kembali datang dari Pemkab Jember. Ombudsman RI Perwakilan Jatim menetapkan Pemkab Jember sebagai pemerintah daerah dalam zona hijau atau kepatuhan tinggi tentang pelayanan publik. Hal itu berdasarkan penilaian survei kepatuhan tahun 2022.
BACA JUGA : 8 Cara Menghemat Pengeluaran Selama Bulan Puasa agar Tidak Boros
Piagam atau rapor kepatuhan yang diterima Pemkab Jember merupakan penilaian baik yang diberikan Ombudsman. Zona hijau sebagai nilai dan kategori tertinggi dari kategori lain di bawahnya. Secara tidak langsung menyatakan bahwa pelayanan publik di Jember berjalan dengan semestinya. Baik pengelolaan maupun administrasinya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyebut, Pemkab Jember masuk dalam zona hijau untuk tahun survei 2022 bersamaan dengan tujuh pemerintah daerah lainnya di Jatim. Oleh sebab itu, piagam penghargaan dan rapor penilaian berhak didapatkan. “Piagam dan rapor itu seharusnya diserahkan pada akhir 2022 atau selambat-lambatnya Januari 2023. Namun, kami baru sempat menyerahkan sekarang, karena banyaknya kegiatan kantor perwakilan,” terangnya saat penyerahan piagam penghargaan di kantor Ombudsman Jatim, di Surabaya, kemarin (20/3).
Skor kepatuhan tinggi berkisar antara 78 sampai 100 poin. Sementara, di bawah skor tersebut masuk ke dalam zona kepatuhan sedang, yaitu zona kuning. Survei dan pemberian rapor kepatuhan yang dilakukan Ombudsman itu berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Advertisement -
SURABAYA, Radar Jember – Kabar baik kembali datang dari Pemkab Jember. Ombudsman RI Perwakilan Jatim menetapkan Pemkab Jember sebagai pemerintah daerah dalam zona hijau atau kepatuhan tinggi tentang pelayanan publik. Hal itu berdasarkan penilaian survei kepatuhan tahun 2022.
BACA JUGA : 8 Cara Menghemat Pengeluaran Selama Bulan Puasa agar Tidak Boros
Piagam atau rapor kepatuhan yang diterima Pemkab Jember merupakan penilaian baik yang diberikan Ombudsman. Zona hijau sebagai nilai dan kategori tertinggi dari kategori lain di bawahnya. Secara tidak langsung menyatakan bahwa pelayanan publik di Jember berjalan dengan semestinya. Baik pengelolaan maupun administrasinya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyebut, Pemkab Jember masuk dalam zona hijau untuk tahun survei 2022 bersamaan dengan tujuh pemerintah daerah lainnya di Jatim. Oleh sebab itu, piagam penghargaan dan rapor penilaian berhak didapatkan. “Piagam dan rapor itu seharusnya diserahkan pada akhir 2022 atau selambat-lambatnya Januari 2023. Namun, kami baru sempat menyerahkan sekarang, karena banyaknya kegiatan kantor perwakilan,” terangnya saat penyerahan piagam penghargaan di kantor Ombudsman Jatim, di Surabaya, kemarin (20/3).
Skor kepatuhan tinggi berkisar antara 78 sampai 100 poin. Sementara, di bawah skor tersebut masuk ke dalam zona kepatuhan sedang, yaitu zona kuning. Survei dan pemberian rapor kepatuhan yang dilakukan Ombudsman itu berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
SURABAYA, Radar Jember – Kabar baik kembali datang dari Pemkab Jember. Ombudsman RI Perwakilan Jatim menetapkan Pemkab Jember sebagai pemerintah daerah dalam zona hijau atau kepatuhan tinggi tentang pelayanan publik. Hal itu berdasarkan penilaian survei kepatuhan tahun 2022.
BACA JUGA : 8 Cara Menghemat Pengeluaran Selama Bulan Puasa agar Tidak Boros
Piagam atau rapor kepatuhan yang diterima Pemkab Jember merupakan penilaian baik yang diberikan Ombudsman. Zona hijau sebagai nilai dan kategori tertinggi dari kategori lain di bawahnya. Secara tidak langsung menyatakan bahwa pelayanan publik di Jember berjalan dengan semestinya. Baik pengelolaan maupun administrasinya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyebut, Pemkab Jember masuk dalam zona hijau untuk tahun survei 2022 bersamaan dengan tujuh pemerintah daerah lainnya di Jatim. Oleh sebab itu, piagam penghargaan dan rapor penilaian berhak didapatkan. “Piagam dan rapor itu seharusnya diserahkan pada akhir 2022 atau selambat-lambatnya Januari 2023. Namun, kami baru sempat menyerahkan sekarang, karena banyaknya kegiatan kantor perwakilan,” terangnya saat penyerahan piagam penghargaan di kantor Ombudsman Jatim, di Surabaya, kemarin (20/3).
Skor kepatuhan tinggi berkisar antara 78 sampai 100 poin. Sementara, di bawah skor tersebut masuk ke dalam zona kepatuhan sedang, yaitu zona kuning. Survei dan pemberian rapor kepatuhan yang dilakukan Ombudsman itu berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.