Mobile_AP_Rectangle 1
Proyek wastafel tersebut terjadi pada tahun 2020 di era pemerintahan Jember sebelumnya atau sebelum dijabat Bupati Hendy. Adanya proyek tersebut merupakan salah satu rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
Tetapi, sampai dengan periode Bupati Jember sebelumnya berakhir, proyek tersebut tidak terbayarkan dan akhirnya menjadi utang. Dalam menangani permasalahan tersebut, Bupati Hendy harus berkonsultasi langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Bupati Hendy juga menegaskan, tidak ada iktikad tidak baik dari Pemkab Jember untuk tidak membayar utang wastafel. Dirinya akan berkomitmen segera mungkin untuk menyelesaikannya. “Adanya curhatan dari kontraktor wastafel memang tidak bisa disalahkan, mengingat memang hal tersebut beresiko tinggi terhadap keberlangsungan perusahaan,” tuturnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Bupati Hendy menyampaikan permohonan maaf karena telah terlambat membayar. Menurutnya, itu karena proses yang ada harus berlandaskan regulasi. “Kami sedang melakukan satu kajian yang meyakinkan kawan-kawan OPD kami sendiri yang menandatangani dokumen itu. Bahwa hal itu adalah satu kewajiban kami untuk menyelesaikan,” jelasnya.
Menangani permasalahan tersebut, Bupati Hendy menyebut Pemkab Jember banyak dibantu oleh berbagai pihak seperti jajaran forkopimda dan anggota DPRD Jember yang terus menguatkan. Sehingga, ke depan untuk menyelesaikan semuanya, butuh kerja sama dari berbagai pihak yang terkait.
Bupati Hendy menyebut, Pemkab Jember akan menyelesaikan pembayaran berdasar regulasi yang ada, tetapi hal itu membutuhkan waktu. Untuk itu, bupati meminta support dari kontraktor, untuk bermitra dalam membangun Jember. “Mari kita bangun Jember dengan kebersamaan,” pungkasnya. (cad/c2/dwi)
- Advertisement -
Proyek wastafel tersebut terjadi pada tahun 2020 di era pemerintahan Jember sebelumnya atau sebelum dijabat Bupati Hendy. Adanya proyek tersebut merupakan salah satu rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
Tetapi, sampai dengan periode Bupati Jember sebelumnya berakhir, proyek tersebut tidak terbayarkan dan akhirnya menjadi utang. Dalam menangani permasalahan tersebut, Bupati Hendy harus berkonsultasi langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Bupati Hendy juga menegaskan, tidak ada iktikad tidak baik dari Pemkab Jember untuk tidak membayar utang wastafel. Dirinya akan berkomitmen segera mungkin untuk menyelesaikannya. “Adanya curhatan dari kontraktor wastafel memang tidak bisa disalahkan, mengingat memang hal tersebut beresiko tinggi terhadap keberlangsungan perusahaan,” tuturnya.
Bupati Hendy menyampaikan permohonan maaf karena telah terlambat membayar. Menurutnya, itu karena proses yang ada harus berlandaskan regulasi. “Kami sedang melakukan satu kajian yang meyakinkan kawan-kawan OPD kami sendiri yang menandatangani dokumen itu. Bahwa hal itu adalah satu kewajiban kami untuk menyelesaikan,” jelasnya.
Menangani permasalahan tersebut, Bupati Hendy menyebut Pemkab Jember banyak dibantu oleh berbagai pihak seperti jajaran forkopimda dan anggota DPRD Jember yang terus menguatkan. Sehingga, ke depan untuk menyelesaikan semuanya, butuh kerja sama dari berbagai pihak yang terkait.
Bupati Hendy menyebut, Pemkab Jember akan menyelesaikan pembayaran berdasar regulasi yang ada, tetapi hal itu membutuhkan waktu. Untuk itu, bupati meminta support dari kontraktor, untuk bermitra dalam membangun Jember. “Mari kita bangun Jember dengan kebersamaan,” pungkasnya. (cad/c2/dwi)
Proyek wastafel tersebut terjadi pada tahun 2020 di era pemerintahan Jember sebelumnya atau sebelum dijabat Bupati Hendy. Adanya proyek tersebut merupakan salah satu rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
Tetapi, sampai dengan periode Bupati Jember sebelumnya berakhir, proyek tersebut tidak terbayarkan dan akhirnya menjadi utang. Dalam menangani permasalahan tersebut, Bupati Hendy harus berkonsultasi langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Bupati Hendy juga menegaskan, tidak ada iktikad tidak baik dari Pemkab Jember untuk tidak membayar utang wastafel. Dirinya akan berkomitmen segera mungkin untuk menyelesaikannya. “Adanya curhatan dari kontraktor wastafel memang tidak bisa disalahkan, mengingat memang hal tersebut beresiko tinggi terhadap keberlangsungan perusahaan,” tuturnya.
Bupati Hendy menyampaikan permohonan maaf karena telah terlambat membayar. Menurutnya, itu karena proses yang ada harus berlandaskan regulasi. “Kami sedang melakukan satu kajian yang meyakinkan kawan-kawan OPD kami sendiri yang menandatangani dokumen itu. Bahwa hal itu adalah satu kewajiban kami untuk menyelesaikan,” jelasnya.
Menangani permasalahan tersebut, Bupati Hendy menyebut Pemkab Jember banyak dibantu oleh berbagai pihak seperti jajaran forkopimda dan anggota DPRD Jember yang terus menguatkan. Sehingga, ke depan untuk menyelesaikan semuanya, butuh kerja sama dari berbagai pihak yang terkait.
Bupati Hendy menyebut, Pemkab Jember akan menyelesaikan pembayaran berdasar regulasi yang ada, tetapi hal itu membutuhkan waktu. Untuk itu, bupati meminta support dari kontraktor, untuk bermitra dalam membangun Jember. “Mari kita bangun Jember dengan kebersamaan,” pungkasnya. (cad/c2/dwi)