23.8 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Terapkan Perizinan Mode Patas

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Layanan perizinan dan nonperizinan yang ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bakal lebih cepat ketimbang sebelumnya. Sebab, Bupati Jember Hendy Siswanto tak lagi meneken dan telah mendelegasikan kewenangan seluruhnya kepada dinas. Ini untuk memangkas alur birokrasi yang berimbas terhadap lamanya pengurusan izin di Jember.

Pendelegasian itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Penandatanganan Perizinan. Ini dilakukan sehari sebelum Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur tiba di Jember, kemarin (17/3). Alhasil, desakan dan perintah Ombudsman agar perizinan didelegasikan di era bupati sebelumnya terjawab hingga dilakukan penandatanganan berita acara. Kini, Pemkab Jember telah menerapkan perizinan mode patas.

“Bupati mendelegasikan seluruh tanda tangan. Ada 59 jenis perizinan dan tiga nonperizinan kepada saya,” kata Arif Tyahyono, Plt Kepala DPMPTSP Jember. Dia menyebut, dirinya hanya diwajibkan melapor secara berkala kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.

Mobile_AP_Rectangle 2

Pendelegasian yang diharuskan atas dasar hasil kajian Ombudsman bakal membawa angin segar bagi pelayanan satu atap di Jember. Pemohon bakal mendapat kepastian sehingga pengurusan izinnya jelas dan tidak molor. “Dalih tidak didelegasikan untuk mencegah pungli tidak masuk akal. Karena telah diatur dalam pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP,” papar Agus Muttaqin, Ketua Ombudsman RI Jatim, di sela-sela pertemuannya dengan pimpinan dewan.

Menurutnya, bila terjadi pungli, bisa diterapkan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Atau juga bisa ditindak melalui hukum pidana lewat kejaksaan,” ungkap pria yang sebelumnya sempat menandatangani berita acara terkait urusan perizinan dengan Bupati Jember tersebut.

Agus juga menyarankan agar tenaga ASN di DPMPTSP ditambah lagi. Sebab, dalam setahun rata-rata ada 4 ribu penerbitan izin maupun nonizin. “DPRD kami harap juga mengawasi pelaksanaan dari layanan perizinan yang telah didelegasikan bupati kepada Kepala DPMPTSP,” ucap alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengapresiasi kebijakan pendelegasian itu. Menurutnya, apa yang tidak dilakukan bupati sebelumnya telah dirampungkan oleh bupati saat ini. “Kalau dulu, IMB saja lama sekali, sekarang harus lebih cepat,” ulasnya.

 

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Nur Hariri
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Layanan perizinan dan nonperizinan yang ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bakal lebih cepat ketimbang sebelumnya. Sebab, Bupati Jember Hendy Siswanto tak lagi meneken dan telah mendelegasikan kewenangan seluruhnya kepada dinas. Ini untuk memangkas alur birokrasi yang berimbas terhadap lamanya pengurusan izin di Jember.

Pendelegasian itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Penandatanganan Perizinan. Ini dilakukan sehari sebelum Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur tiba di Jember, kemarin (17/3). Alhasil, desakan dan perintah Ombudsman agar perizinan didelegasikan di era bupati sebelumnya terjawab hingga dilakukan penandatanganan berita acara. Kini, Pemkab Jember telah menerapkan perizinan mode patas.

“Bupati mendelegasikan seluruh tanda tangan. Ada 59 jenis perizinan dan tiga nonperizinan kepada saya,” kata Arif Tyahyono, Plt Kepala DPMPTSP Jember. Dia menyebut, dirinya hanya diwajibkan melapor secara berkala kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.

Pendelegasian yang diharuskan atas dasar hasil kajian Ombudsman bakal membawa angin segar bagi pelayanan satu atap di Jember. Pemohon bakal mendapat kepastian sehingga pengurusan izinnya jelas dan tidak molor. “Dalih tidak didelegasikan untuk mencegah pungli tidak masuk akal. Karena telah diatur dalam pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP,” papar Agus Muttaqin, Ketua Ombudsman RI Jatim, di sela-sela pertemuannya dengan pimpinan dewan.

Menurutnya, bila terjadi pungli, bisa diterapkan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Atau juga bisa ditindak melalui hukum pidana lewat kejaksaan,” ungkap pria yang sebelumnya sempat menandatangani berita acara terkait urusan perizinan dengan Bupati Jember tersebut.

Agus juga menyarankan agar tenaga ASN di DPMPTSP ditambah lagi. Sebab, dalam setahun rata-rata ada 4 ribu penerbitan izin maupun nonizin. “DPRD kami harap juga mengawasi pelaksanaan dari layanan perizinan yang telah didelegasikan bupati kepada Kepala DPMPTSP,” ucap alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengapresiasi kebijakan pendelegasian itu. Menurutnya, apa yang tidak dilakukan bupati sebelumnya telah dirampungkan oleh bupati saat ini. “Kalau dulu, IMB saja lama sekali, sekarang harus lebih cepat,” ulasnya.

 

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Nur Hariri
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Layanan perizinan dan nonperizinan yang ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bakal lebih cepat ketimbang sebelumnya. Sebab, Bupati Jember Hendy Siswanto tak lagi meneken dan telah mendelegasikan kewenangan seluruhnya kepada dinas. Ini untuk memangkas alur birokrasi yang berimbas terhadap lamanya pengurusan izin di Jember.

Pendelegasian itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Penandatanganan Perizinan. Ini dilakukan sehari sebelum Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur tiba di Jember, kemarin (17/3). Alhasil, desakan dan perintah Ombudsman agar perizinan didelegasikan di era bupati sebelumnya terjawab hingga dilakukan penandatanganan berita acara. Kini, Pemkab Jember telah menerapkan perizinan mode patas.

“Bupati mendelegasikan seluruh tanda tangan. Ada 59 jenis perizinan dan tiga nonperizinan kepada saya,” kata Arif Tyahyono, Plt Kepala DPMPTSP Jember. Dia menyebut, dirinya hanya diwajibkan melapor secara berkala kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.

Pendelegasian yang diharuskan atas dasar hasil kajian Ombudsman bakal membawa angin segar bagi pelayanan satu atap di Jember. Pemohon bakal mendapat kepastian sehingga pengurusan izinnya jelas dan tidak molor. “Dalih tidak didelegasikan untuk mencegah pungli tidak masuk akal. Karena telah diatur dalam pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP,” papar Agus Muttaqin, Ketua Ombudsman RI Jatim, di sela-sela pertemuannya dengan pimpinan dewan.

Menurutnya, bila terjadi pungli, bisa diterapkan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Atau juga bisa ditindak melalui hukum pidana lewat kejaksaan,” ungkap pria yang sebelumnya sempat menandatangani berita acara terkait urusan perizinan dengan Bupati Jember tersebut.

Agus juga menyarankan agar tenaga ASN di DPMPTSP ditambah lagi. Sebab, dalam setahun rata-rata ada 4 ribu penerbitan izin maupun nonizin. “DPRD kami harap juga mengawasi pelaksanaan dari layanan perizinan yang telah didelegasikan bupati kepada Kepala DPMPTSP,” ucap alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengapresiasi kebijakan pendelegasian itu. Menurutnya, apa yang tidak dilakukan bupati sebelumnya telah dirampungkan oleh bupati saat ini. “Kalau dulu, IMB saja lama sekali, sekarang harus lebih cepat,” ulasnya.

 

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Nur Hariri
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca