JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dampak pandemi Covid-19 masih terasa bagi setiap insan di Kabupaten Jember. Terutama bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Guna mengurangi dampak itu, Pemerintah Kabupaten Jember berinisiatif melaksanakan penyuluhan untuk membangkitkan kembali semangat dagang para pelaku UMKM itu.
Penyuluhan berbasis keamanan pangan itu dilaksanakan guna menjaga mutu dan kualitas pangan yang disajikan kepada para pembeli. Sebab, bagaimanapun setiap pelanggan akan lebih percaya kepada para penjual. Dengan begitu, bisa kembali mendongkrak daya beli masyarakat.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Jember Habib Salim menerangkan bahwa Pemkab Jember telah melaksanakan program penyuluhan keamanan pangan selama dua hari di Aula PB Sudirman pada Selasa hingga Rabu (15-16/6) kemarin.
Acara yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Jember tersebut diikuti 130 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) se-Kabupaten Jember. “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung perintah bupati untuk bersinergi, berkolaborasi, dan melakukan akselerasi,” papar Plt Kadinkes Jember dr Wiwik Supartiwi MKes kepada para pelaku UMKM.
Harapannya, setelah program penyuluhan dilaksanakan, para pelaku UMKM segera melengkapi dokumen persyaratan untuk izin produksi industri rumah tangga (PIRT) di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jember. Dia menambahkan bahwa output dari kegiatan penyuluhan keamanan pangan adalah pelaku usaha UMKM mendapat sertifikat penyuluhan dan mendaftarkan PIRT masing-masing.
dr Wiwik menuturkan bahwa kegiatan tersebut juga dilengkapi dengan pemberian materi penyuluhan keamanan pangan oleh beberapa narasumber. Ada tiga materi pembahasan dalam penyuluhan tersebut. Pertama, terkait dengan mekanisme perizinan PIRT di Dinas Penanaman Modal dan PTSP oleh Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jember Rackhminda Iskandarian.
Materi kedua yaitu keamanan pangan yang disampaikan oleh Yenny Ar Tanjung selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan. “Sedangkan materi terakhir diterangkan oleh Kukuh Ardhyanto Mi’rad dengan materi perizinan PIRT, kemasan, dan label PIRT,” imbuhnya.
Tak hanya mendapatkan materi penyuluhan, para peserta juga mendapatkan tantangan. Yakni, post test terkait dengan materi yang telah dijelaskan narasumber. “Post test tersebut harus dikerjakan oleh peserta penyuluhan,” pungkasnya. Hal itu digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat kegiatan akselerasi penyuluhan PIRT.
Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti