JEMBER, RADARJEMBER.ID – Beberapa tahun terakhir, sejumlah kursi penting di lingkungan Pemkab Jember diwarnai oleh pejabat dengan status pelaksana tugas (Plt). Tak ketinggalan dengan jabatan sejumlah kepala sekolah (kepsek) di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Jamak diketahui, jabatan definitif dengan Plt memiliki perbedaan. Kepsek definitif lebih leluasa mengambil kebijakan penting sekolah, sementara Plt ada batasan kewenangan. Banyaknya sekolah yang dipimpin Plt mengindikasikan dua hal. Bisa karena penataan kepegawaian yang bermasalah, atau memang stok guru PNS yang memenuhi syarat untuk bisa menjadi kepsek kian menipis. “Jika banyaknya Plt kepsek akibat kekurangan guru yang memenuhi syarat, maka pemkab harus segara menyiapkan stok baru,” kata Edy Cahyo Purnomo, Sekretaris Komisi D DPRD Jember.
Pria yang akrab dipanggil Ipung itu menyebut, jabatan Plt kepsek di sejumlah sekolah bukan saja terjadi pada 2021 ini. Tahun-tahun sebelumnya juga kerap terjadi. “Lakukan langkah-langkah penting agar tidak semakin banyak sekolah di Jember yang dijabat Plt,” ucap anggota dewan yang komisinya membidangi pendidikan tersebut.
Keberadaan kepsek, menurut Ipung, sejatinya berbeda dengan guru. Apalagi, kini juga dituntut agar kepsek memiliki kemampuan manajerial sebagai pemimpin di sekolah tersebut. Hal itu penting demi masa depan sekolah, para guru, dan siswa. “Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, syarat-syarat guru PNS bisa menjadi kepala sekolah sudah diatur. Maka, persiapkan agar ada generasi kepsek baru,” bebernya.
Mimpi agar satu sekolah dipimpin satu kepsek adalah hal normal, sehingga kepsek tersebut bisa lebih fokus menakhodai di satu sekolah saja. Berbeda jika satu kepsek harus memimpin dua sekolah atau lebih. “Tidak semua orang tiba-tiba bisa menjadi sekolah. Ada diklat khusus yang harus dilakukan. Untuk itu, segera lakukan diklat agar impian satu sekolah satu kepsek definitif bisa terwujud,” ulasnya.
Komisi D pun, menurutnya, sejak lama sudah mendorong agar Pemkab Jember melalui Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera melakukan diklat bagi calon kepsek. “Jika tidak dilakukan, maka stok guru yang bisa menjadi kepsek akan terus menipis. Segerakan diklat. Kalau perlu, butuh berapa sekolah, diklat guru sebanyak itu juga,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Pemkab Jember Sukowinarno menyampaikan, memang ada sejumlah syarat bagi PNS agar bisa menduduki jabatan kepsek. Menurutnya, hal itu diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. “Pendidikan minimal S-1 dan pangkat minimal III C. Kemudian, harus lulus diklat kepsek,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jember. Selain dari sisi akademis itu, juga terdapat sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi.
Ditanya apa yang akan dilakukan BKPSDM mengingat ada sejumlah sekolah SD dan SMP yang dijabat oleh Plt kepsek, Sukowinarno menjawab, pihaknya akan melakukan diklat kepsek sesegera mungkin. Hal itu harus dilakukan dengan Dinas Pendidikan dan bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepsek dan Pengawas Sekolah (LP2KS) Kemendikbud. “Insyaallah diklat kepala akan dilakukan bulan Juli untuk 60 orang,” paparnya.
Diklat calon kepsek itu dinilainya penting dilakukan untuk mendapat nomor registrasi atau sertifikat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepsek. Tanpa nomor registrasi kepsek, maka guru atau PNS tidak bisa mendudukinya. Mereka juga tidak akan bisa definitif.
Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Grafis reza
Redaktur : Mahrus Sholih