22.4 C
Jember
Tuesday, 6 June 2023

Transparansi di Jember Dianggap Lemah

Mobile_AP_Rectangle 1

Lebih lanjut, Kety menilai wajar jika kemudian publik menaruh curiga lantaran informasi-informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik kurang begitu terbuka. Bahkan terkesan ditutup-tutupi. Hal itu dinilainya sebagai akumulasi dari lemahnya transparansi yang dijalankan pemerintah daerah. “Kabupaten Jember ini perlu untuk memiliki KID, karena dari tahun ke tahun belum menunjukkan perkembangan yang positif mengenai keterbukaan informasi ini,” imbuh dosen FISIP Untag Banyuwangi itu.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menilai serupa. Menurut dia, memang sudah sepatutnya segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik disediakan dan dibuka seluas-luasnya. Hal itu untuk memastikan berjalannya pemerintahan benar-benar transparan. “Memang ada informasi yang sifatnya dikecualikan, terbatas, tidak untuk konsumsi publik. Namun, secara umum, yang berkaitan dengan kepentingan publik, ya, sepatutnya transparan,” urainya.

Di Jember, soal informasi itu berada di Diskominfo yang merupakan mitra Komisi B DPRD Jember. Pola itu sedikit berbeda dari pemerintahan di atasnya. Di mana Kominfo Provinsi berada di Komisi A DPRD Provinsi Jatim. Sementara di pusat, Kementerian Kominfo berada di Komisi 1 DPR RI.

Mobile_AP_Rectangle 2

Namun demikian, Tabroni merasa sejalan dengan apa yang diutarakan mantan ketua Komisi Informasi Jatim tersebut. Selain memang sudah menjadi amanat undang-undang, keterbukaan informasi itu dinilainya juga merupakan upaya pemerintah daerah dalam mencerdaskan publik. “Kami sepakat Pemkab Jember membentuk KID Jember. Ini juga bagian dari transparansi pemerintahan. Namun, semuanya bergantung pada goodwill pemerintah daerah,” pungkas Tabroni. (mau/c2/nur)

- Advertisement -

Lebih lanjut, Kety menilai wajar jika kemudian publik menaruh curiga lantaran informasi-informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik kurang begitu terbuka. Bahkan terkesan ditutup-tutupi. Hal itu dinilainya sebagai akumulasi dari lemahnya transparansi yang dijalankan pemerintah daerah. “Kabupaten Jember ini perlu untuk memiliki KID, karena dari tahun ke tahun belum menunjukkan perkembangan yang positif mengenai keterbukaan informasi ini,” imbuh dosen FISIP Untag Banyuwangi itu.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menilai serupa. Menurut dia, memang sudah sepatutnya segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik disediakan dan dibuka seluas-luasnya. Hal itu untuk memastikan berjalannya pemerintahan benar-benar transparan. “Memang ada informasi yang sifatnya dikecualikan, terbatas, tidak untuk konsumsi publik. Namun, secara umum, yang berkaitan dengan kepentingan publik, ya, sepatutnya transparan,” urainya.

Di Jember, soal informasi itu berada di Diskominfo yang merupakan mitra Komisi B DPRD Jember. Pola itu sedikit berbeda dari pemerintahan di atasnya. Di mana Kominfo Provinsi berada di Komisi A DPRD Provinsi Jatim. Sementara di pusat, Kementerian Kominfo berada di Komisi 1 DPR RI.

Namun demikian, Tabroni merasa sejalan dengan apa yang diutarakan mantan ketua Komisi Informasi Jatim tersebut. Selain memang sudah menjadi amanat undang-undang, keterbukaan informasi itu dinilainya juga merupakan upaya pemerintah daerah dalam mencerdaskan publik. “Kami sepakat Pemkab Jember membentuk KID Jember. Ini juga bagian dari transparansi pemerintahan. Namun, semuanya bergantung pada goodwill pemerintah daerah,” pungkas Tabroni. (mau/c2/nur)

Lebih lanjut, Kety menilai wajar jika kemudian publik menaruh curiga lantaran informasi-informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik kurang begitu terbuka. Bahkan terkesan ditutup-tutupi. Hal itu dinilainya sebagai akumulasi dari lemahnya transparansi yang dijalankan pemerintah daerah. “Kabupaten Jember ini perlu untuk memiliki KID, karena dari tahun ke tahun belum menunjukkan perkembangan yang positif mengenai keterbukaan informasi ini,” imbuh dosen FISIP Untag Banyuwangi itu.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menilai serupa. Menurut dia, memang sudah sepatutnya segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik disediakan dan dibuka seluas-luasnya. Hal itu untuk memastikan berjalannya pemerintahan benar-benar transparan. “Memang ada informasi yang sifatnya dikecualikan, terbatas, tidak untuk konsumsi publik. Namun, secara umum, yang berkaitan dengan kepentingan publik, ya, sepatutnya transparan,” urainya.

Di Jember, soal informasi itu berada di Diskominfo yang merupakan mitra Komisi B DPRD Jember. Pola itu sedikit berbeda dari pemerintahan di atasnya. Di mana Kominfo Provinsi berada di Komisi A DPRD Provinsi Jatim. Sementara di pusat, Kementerian Kominfo berada di Komisi 1 DPR RI.

Namun demikian, Tabroni merasa sejalan dengan apa yang diutarakan mantan ketua Komisi Informasi Jatim tersebut. Selain memang sudah menjadi amanat undang-undang, keterbukaan informasi itu dinilainya juga merupakan upaya pemerintah daerah dalam mencerdaskan publik. “Kami sepakat Pemkab Jember membentuk KID Jember. Ini juga bagian dari transparansi pemerintahan. Namun, semuanya bergantung pada goodwill pemerintah daerah,” pungkas Tabroni. (mau/c2/nur)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca