23.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Muncul Dugaan Penggunaan Dana Melebihi Pagu di APBD Jember 2021

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Pascapenetapan perubahan APBD Jember tahun 2021, mencuat dugaan kelebihan penggunaan anggaran dari pagu anggaran yang ditetapkan di 23 organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran selisih anggaran yang diduga terpakai itu diketahui dalam penelusuran instansi terkait, kemarin (15/10).

Adanya dugaan lebihnya penggunaan anggaran itu membuat Komisi A DPRD Jember mengambil sikap. Salah satu yang disampaikan yakni pentingnya transparansi penggunaan anggaran di seluruh OPD. “Keterbukaan informasi publik merupakan suatu kewajiban. Tanpa dipertanyakan, selayaknya dibuka ke publik,” kata Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni.

Menurut dia, dugaan kelebihan penggunaan anggaran di 23 OPD semestinya diselesaikan sebelum PAPBD disepakati. Namun, kini PAPBD telah ditetapkan, sehingga dikhawatirkan akan memengaruhi pos anggaran yang telah ditetapkan. “Kami khawatir soal kelebihan realisasi di banyak kegiatan akan berimplikasi pada penjabaran anggaran. Apalagi PAPBD sudah disepakati bersama,” jelasnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Tabroni meminta agar Pemkab Jember dan seluruh OPD mengedepankan transparansi penggunaan anggaran. “Ke depan, perlu semangat bersama bahwa dana yang dikelola OPD harus transparan. Kemudian, standar yang dipakai sebaiknya mengikuti ketentuan terbaru,” ungkapnya.

Sebanyak 23 OPD itu pun diundang ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember untuk melakukan klarifikasi, kemarin (15/10). Kepada Jawa Pos Radar Jember, Kepala BPKAD Tita Fajar Aryatiningsih menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk melihat apakah ada selisih atau ada yang tidak pas. “Jadi, kita cek mengonfirmasi apakah ada kelebihan,” jelasnya.

Sementara itu, besaran dugaan penggunaan anggaran belum diketahui secara pasti. BPKAD juga tengah melakukan pengecekan akan dugaan tersebut. Tita pun menjelaskan, dugaan lebihnya penggunaan anggaran dimungkinkan terjadi karena penggunaan sistem belum sepenuhnya merata.

Diketahui, Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) kini menjadi aplikasi untuk proses penganggaran sekaligus penatausahaan. Tetapi, masih ada OPD yang menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dalam penatausahaan, sedangkan penganggarannya memakai SIPD.

“SIPD program aplikasi baru yang belum familier, meski Kemendagri sudah memfasilitasi. Penganggaran sudah pakai SIPD, tapi penatausahaannya kami kesulitan. Ke depan, perlu adanya evaluasi terhadap 23 OPD yang menggunakan standar ganda tersebut agar tidak membingungkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, 23 OPD yang diduga mengalami kelebihan anggaran yaitu OPD yang menggunakan sistem ganda. Dalam hal penganggaran memakai SIPD, sementara penatausahaan memakai SIMDA. Masing-masing OPD itu adalah Bagian Hukum, DPUBMSDA, Dinsos, Disnaker, Dispendukcapil, Dispora, Dinas Perpustakaan, dan Bagian Kesra. Selain itu, ada Dinas Pendidikan, DPRKPCK, DP3AKB, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat.

Penggunaan sistem ganda juga diduga masih dilakukan Pemerintah Kecamatan Gumukmas, Mumbulsari, Patrang, Puger, Semboro, Sukorambi, Sumberjambe, Sumbersari, Umbulsari, serta Kecamatan Wuluhan. (nur/c2/lin)

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Pascapenetapan perubahan APBD Jember tahun 2021, mencuat dugaan kelebihan penggunaan anggaran dari pagu anggaran yang ditetapkan di 23 organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran selisih anggaran yang diduga terpakai itu diketahui dalam penelusuran instansi terkait, kemarin (15/10).

Adanya dugaan lebihnya penggunaan anggaran itu membuat Komisi A DPRD Jember mengambil sikap. Salah satu yang disampaikan yakni pentingnya transparansi penggunaan anggaran di seluruh OPD. “Keterbukaan informasi publik merupakan suatu kewajiban. Tanpa dipertanyakan, selayaknya dibuka ke publik,” kata Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni.

Menurut dia, dugaan kelebihan penggunaan anggaran di 23 OPD semestinya diselesaikan sebelum PAPBD disepakati. Namun, kini PAPBD telah ditetapkan, sehingga dikhawatirkan akan memengaruhi pos anggaran yang telah ditetapkan. “Kami khawatir soal kelebihan realisasi di banyak kegiatan akan berimplikasi pada penjabaran anggaran. Apalagi PAPBD sudah disepakati bersama,” jelasnya.

Tabroni meminta agar Pemkab Jember dan seluruh OPD mengedepankan transparansi penggunaan anggaran. “Ke depan, perlu semangat bersama bahwa dana yang dikelola OPD harus transparan. Kemudian, standar yang dipakai sebaiknya mengikuti ketentuan terbaru,” ungkapnya.

Sebanyak 23 OPD itu pun diundang ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember untuk melakukan klarifikasi, kemarin (15/10). Kepada Jawa Pos Radar Jember, Kepala BPKAD Tita Fajar Aryatiningsih menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk melihat apakah ada selisih atau ada yang tidak pas. “Jadi, kita cek mengonfirmasi apakah ada kelebihan,” jelasnya.

Sementara itu, besaran dugaan penggunaan anggaran belum diketahui secara pasti. BPKAD juga tengah melakukan pengecekan akan dugaan tersebut. Tita pun menjelaskan, dugaan lebihnya penggunaan anggaran dimungkinkan terjadi karena penggunaan sistem belum sepenuhnya merata.

Diketahui, Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) kini menjadi aplikasi untuk proses penganggaran sekaligus penatausahaan. Tetapi, masih ada OPD yang menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dalam penatausahaan, sedangkan penganggarannya memakai SIPD.

“SIPD program aplikasi baru yang belum familier, meski Kemendagri sudah memfasilitasi. Penganggaran sudah pakai SIPD, tapi penatausahaannya kami kesulitan. Ke depan, perlu adanya evaluasi terhadap 23 OPD yang menggunakan standar ganda tersebut agar tidak membingungkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, 23 OPD yang diduga mengalami kelebihan anggaran yaitu OPD yang menggunakan sistem ganda. Dalam hal penganggaran memakai SIPD, sementara penatausahaan memakai SIMDA. Masing-masing OPD itu adalah Bagian Hukum, DPUBMSDA, Dinsos, Disnaker, Dispendukcapil, Dispora, Dinas Perpustakaan, dan Bagian Kesra. Selain itu, ada Dinas Pendidikan, DPRKPCK, DP3AKB, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat.

Penggunaan sistem ganda juga diduga masih dilakukan Pemerintah Kecamatan Gumukmas, Mumbulsari, Patrang, Puger, Semboro, Sukorambi, Sumberjambe, Sumbersari, Umbulsari, serta Kecamatan Wuluhan. (nur/c2/lin)

SUMBERSARI, Radar Jember – Pascapenetapan perubahan APBD Jember tahun 2021, mencuat dugaan kelebihan penggunaan anggaran dari pagu anggaran yang ditetapkan di 23 organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran selisih anggaran yang diduga terpakai itu diketahui dalam penelusuran instansi terkait, kemarin (15/10).

Adanya dugaan lebihnya penggunaan anggaran itu membuat Komisi A DPRD Jember mengambil sikap. Salah satu yang disampaikan yakni pentingnya transparansi penggunaan anggaran di seluruh OPD. “Keterbukaan informasi publik merupakan suatu kewajiban. Tanpa dipertanyakan, selayaknya dibuka ke publik,” kata Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni.

Menurut dia, dugaan kelebihan penggunaan anggaran di 23 OPD semestinya diselesaikan sebelum PAPBD disepakati. Namun, kini PAPBD telah ditetapkan, sehingga dikhawatirkan akan memengaruhi pos anggaran yang telah ditetapkan. “Kami khawatir soal kelebihan realisasi di banyak kegiatan akan berimplikasi pada penjabaran anggaran. Apalagi PAPBD sudah disepakati bersama,” jelasnya.

Tabroni meminta agar Pemkab Jember dan seluruh OPD mengedepankan transparansi penggunaan anggaran. “Ke depan, perlu semangat bersama bahwa dana yang dikelola OPD harus transparan. Kemudian, standar yang dipakai sebaiknya mengikuti ketentuan terbaru,” ungkapnya.

Sebanyak 23 OPD itu pun diundang ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember untuk melakukan klarifikasi, kemarin (15/10). Kepada Jawa Pos Radar Jember, Kepala BPKAD Tita Fajar Aryatiningsih menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk melihat apakah ada selisih atau ada yang tidak pas. “Jadi, kita cek mengonfirmasi apakah ada kelebihan,” jelasnya.

Sementara itu, besaran dugaan penggunaan anggaran belum diketahui secara pasti. BPKAD juga tengah melakukan pengecekan akan dugaan tersebut. Tita pun menjelaskan, dugaan lebihnya penggunaan anggaran dimungkinkan terjadi karena penggunaan sistem belum sepenuhnya merata.

Diketahui, Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) kini menjadi aplikasi untuk proses penganggaran sekaligus penatausahaan. Tetapi, masih ada OPD yang menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dalam penatausahaan, sedangkan penganggarannya memakai SIPD.

“SIPD program aplikasi baru yang belum familier, meski Kemendagri sudah memfasilitasi. Penganggaran sudah pakai SIPD, tapi penatausahaannya kami kesulitan. Ke depan, perlu adanya evaluasi terhadap 23 OPD yang menggunakan standar ganda tersebut agar tidak membingungkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, 23 OPD yang diduga mengalami kelebihan anggaran yaitu OPD yang menggunakan sistem ganda. Dalam hal penganggaran memakai SIPD, sementara penatausahaan memakai SIMDA. Masing-masing OPD itu adalah Bagian Hukum, DPUBMSDA, Dinsos, Disnaker, Dispendukcapil, Dispora, Dinas Perpustakaan, dan Bagian Kesra. Selain itu, ada Dinas Pendidikan, DPRKPCK, DP3AKB, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat.

Penggunaan sistem ganda juga diduga masih dilakukan Pemerintah Kecamatan Gumukmas, Mumbulsari, Patrang, Puger, Semboro, Sukorambi, Sumberjambe, Sumbersari, Umbulsari, serta Kecamatan Wuluhan. (nur/c2/lin)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca