Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Mandulnya penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Toko Kelontong dan Pengaturan Operasional Toko Modern Berjejaring sangat disayangkan. Pasalnya, kehadiran pemerintahan melalui regulasi yang dibuat cenderung masih setengah hati. Hal itu jelas merugikan masyarakat kecil selaku pemilik modal kecil atas toko-toko kelontong tersebut. “Kalau perda itu tidak bisa ditegakkan, ya percuma. Hanya jadi macan kertas. Pol PP juga selama ini tidak bisa melakukan sesuatu karena memang aturannya sudah tidak tegas,” terang David Handoko Seto, Sekretaris Komisi B DPRD Jember.
BACA JUGA : Lintasan Atletik Cukup Mengkhawatirkan
David menilai, dampak dari kemandulan perda tersebut, pemerintah hanya cenderung mengeluarkan izin semata untuk toko modern. Tanpa memperhatikan keberadaan toko-toko kelontong atau toko kecil. Terutama di daerah-daerah padat. Kemunculannya seakan sulit terkendali. “Seharusnya pemkab tidak semudah itu mengeluarkan izin,” sesalnya.
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Mandulnya penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Toko Kelontong dan Pengaturan Operasional Toko Modern Berjejaring sangat disayangkan. Pasalnya, kehadiran pemerintahan melalui regulasi yang dibuat cenderung masih setengah hati. Hal itu jelas merugikan masyarakat kecil selaku pemilik modal kecil atas toko-toko kelontong tersebut. “Kalau perda itu tidak bisa ditegakkan, ya percuma. Hanya jadi macan kertas. Pol PP juga selama ini tidak bisa melakukan sesuatu karena memang aturannya sudah tidak tegas,” terang David Handoko Seto, Sekretaris Komisi B DPRD Jember.
BACA JUGA : Lintasan Atletik Cukup Mengkhawatirkan
David menilai, dampak dari kemandulan perda tersebut, pemerintah hanya cenderung mengeluarkan izin semata untuk toko modern. Tanpa memperhatikan keberadaan toko-toko kelontong atau toko kecil. Terutama di daerah-daerah padat. Kemunculannya seakan sulit terkendali. “Seharusnya pemkab tidak semudah itu mengeluarkan izin,” sesalnya.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Mandulnya penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Toko Kelontong dan Pengaturan Operasional Toko Modern Berjejaring sangat disayangkan. Pasalnya, kehadiran pemerintahan melalui regulasi yang dibuat cenderung masih setengah hati. Hal itu jelas merugikan masyarakat kecil selaku pemilik modal kecil atas toko-toko kelontong tersebut. “Kalau perda itu tidak bisa ditegakkan, ya percuma. Hanya jadi macan kertas. Pol PP juga selama ini tidak bisa melakukan sesuatu karena memang aturannya sudah tidak tegas,” terang David Handoko Seto, Sekretaris Komisi B DPRD Jember.
BACA JUGA : Lintasan Atletik Cukup Mengkhawatirkan
David menilai, dampak dari kemandulan perda tersebut, pemerintah hanya cenderung mengeluarkan izin semata untuk toko modern. Tanpa memperhatikan keberadaan toko-toko kelontong atau toko kecil. Terutama di daerah-daerah padat. Kemunculannya seakan sulit terkendali. “Seharusnya pemkab tidak semudah itu mengeluarkan izin,” sesalnya.