23.3 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Pansus Korona Jilid Tiga Menguat

Usulan Pembentukan Disetujui Mayoritas Fraksi

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Alokasi penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp 479,4 miliar sepertinya bakal terus menjadi beban yang harus dipikul Pemkab Jember. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan, dari total Rp 479,4 miliar itu, dibelanjakan seluruhnya mencapai Rp 240 miliar. Namun, Rp 107 miliar di antara belanja tersebut dikeluarkan tanpa pengesahan dari bendahara umum daerah.

Baca Juga : Kronologi Kecelakaan Maut Jelang Imsak yang Gemparkan Warga Bangsalsari

Fakta itu jika dibiarkan berlarut-larut dinilai bakal membebani Pemkab Jember. Selain terancam menyandang predikat opini audit yang buruk untuk kesekian kalinya, dampak terjauhnya juga mengancam pengurangan alokasi anggaran dari pusat. Sebab, Jember dianggap tak mampu mempertanggungjawabkan pembelanjaan keuangan negara.

Mobile_AP_Rectangle 2

Untuk menyelesaikannya, kerja Pansus Covid-19 DPRD Jember yang sedianya habis pada awal Maret 2022 kemarin, sempat diusulkan perpanjangan setelah poin-poin rekomendasi dibacakan. Ketua Fraksi PKB DPRD Jember Sunarsih Khoris menyebut, persoalan penggunaan dana itu tetap akan menjadi masalah jika tidak segera dituntaskan.

Kendati hari ini Pemkab Jember masih menantikan rekomendasi dari BPK, pihaknya melalui fraksi mengaku bersepakat akan pembentukan pansus jilid ketiga yang khusus mendorong soal dana Covid-19 tahun 2020 itu segera diselesaikan. “Semua anggaran itu harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” pintanya.

Menurut Sunarsih, buntut persoalan Rp 107 miliar itu karena perencanaan yang kurang matang dan kurang mengoptimalkan fungsi serta kedudukan dewan. Karenanya, ketika terealisasi, menyisakan masalah baru yang justru menjadi warisan masalah terhadap berjalannya birokrasi pemerintahan berikutnya.

Meski demikian, usulan Pansus Covid-19 lanjutan itu bakal dibahas di Banmus DPRD untuk kemudian disetujui oleh pimpinan dewan. “Kita tentu mendorong agar masalah dana Covid-19 itu klir. Namun. semuanya itu nanti harus dibahas Banmus dulu, untuk kemudian disetujui pimpinan dewan,” imbuh wakil rakyat yang duduk di Sekretariat Komisi A DPRD Jember tersebut.

Senada, anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengatakan, satu-satunya lembaga negara yang diamanatkan mengaudit keuangan negara dan dilindungi oleh konstitusi adalah BPK RI. Maka dari itu, sudah sepatutnya hasil audit BPK menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, jika dibiarkan berlarut, jelas bakal mengancam roda birokrasi pemerintahan Jember. Mulai dari Jember dikenai sanksi, memperoleh opini audit yang buruk, bahkan lebih jauh juga mengancam pada pengurangan alokasi APBD dari pusat. “Kalau itu tidak klir, rapor Pemkab Jember sulit bisa dapat WTP (wajar tanpa pengecualian, Red),” tambah Alfian.

Karena itu, dirinya bersepakat jika upaya itu harus didorong, salah satunya melalui Pansus Covid-19 jilid ketiga ini. “Kami melalui pansus juga ingin mendorong kinerja aparat penegak hukum ini agar lebih greget lagi,” kata Alfian.

Sebelumnya, Fraksi PDIP juga sempat meminta agar soal dana Rp 107 miliar itu bisa segera diusut dan klir. Saat memasuki masa akhir tugas Pansus Covid-19 terhitung sejak 8 Maret 2022 kemarin, Fraksi PDIP juga merekomendasikan agar ada pembentukan Pansus Covid-19 jilid ketiga atau lanjutan. “Kita berharapnya ada Pansus Covid-19 jilid tiga. Kami ingin terus mendorong agar Pemkab Jember segera keluar dari polemik dana Covid-19 2020 ini,” kata Hadi Supaat, anggota Fraksi PDIP DPRD Jember yang juga duduk di Komisi C.

Pemkab Jember memiliki riwayat menyandang opini audit kurang sedap di dua tahun terakhir lantaran pertanggungjawaban terhadap keuangan negara yang buruk. Khususnya pada tahun 2019 dan tahun 2020. Karenanya, tak heran jika BPK RI sempat mengganjar Pemkab Jember dengan predikat disclaimer pada tahun 2019 dan predikat tidak wajar pada tahun 2020. Temuan Rp 107 miliar itu juga berpotensi membuat Jember kembali menyandang predikat opini audit yang buruk pula untuk kesekian kalinya.

Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi sempat mengakui perlunya upaya menyikapi polemik Rp 107 miliar tersebut. “Kami setuju pembentukan Pansus Covid-19 lanjutan (jilid ketiga, Red). Nanti itu bakal dirapatkan oleh seluruh fraksi dan ditindaklanjuti dengan rapat pimpinan dewan,” kata Itqon.

Kendati sejak awal pengalokasian anggaran dana Covid-19 2020 itu disahkan melalui perkada (peraturan kepala daerah), tanpa melibatkan DPRD Jember, kata Itqon, namun mau seperti apa pun, temuan BPK RI soal dana Rp 107 miliar itu tetap menjadi tanggungan yang mesti diselesaikan pemerintah agar tidak berlarut-larut. “Terlepas penganggarannya tanpa melibatkan dewan, kita juga mengupayakan soal Rp 107 miliar ini segera klir,” pungkasnya. (mau/c2/nur)

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Alokasi penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp 479,4 miliar sepertinya bakal terus menjadi beban yang harus dipikul Pemkab Jember. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan, dari total Rp 479,4 miliar itu, dibelanjakan seluruhnya mencapai Rp 240 miliar. Namun, Rp 107 miliar di antara belanja tersebut dikeluarkan tanpa pengesahan dari bendahara umum daerah.

Baca Juga : Kronologi Kecelakaan Maut Jelang Imsak yang Gemparkan Warga Bangsalsari

Fakta itu jika dibiarkan berlarut-larut dinilai bakal membebani Pemkab Jember. Selain terancam menyandang predikat opini audit yang buruk untuk kesekian kalinya, dampak terjauhnya juga mengancam pengurangan alokasi anggaran dari pusat. Sebab, Jember dianggap tak mampu mempertanggungjawabkan pembelanjaan keuangan negara.

Untuk menyelesaikannya, kerja Pansus Covid-19 DPRD Jember yang sedianya habis pada awal Maret 2022 kemarin, sempat diusulkan perpanjangan setelah poin-poin rekomendasi dibacakan. Ketua Fraksi PKB DPRD Jember Sunarsih Khoris menyebut, persoalan penggunaan dana itu tetap akan menjadi masalah jika tidak segera dituntaskan.

Kendati hari ini Pemkab Jember masih menantikan rekomendasi dari BPK, pihaknya melalui fraksi mengaku bersepakat akan pembentukan pansus jilid ketiga yang khusus mendorong soal dana Covid-19 tahun 2020 itu segera diselesaikan. “Semua anggaran itu harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” pintanya.

Menurut Sunarsih, buntut persoalan Rp 107 miliar itu karena perencanaan yang kurang matang dan kurang mengoptimalkan fungsi serta kedudukan dewan. Karenanya, ketika terealisasi, menyisakan masalah baru yang justru menjadi warisan masalah terhadap berjalannya birokrasi pemerintahan berikutnya.

Meski demikian, usulan Pansus Covid-19 lanjutan itu bakal dibahas di Banmus DPRD untuk kemudian disetujui oleh pimpinan dewan. “Kita tentu mendorong agar masalah dana Covid-19 itu klir. Namun. semuanya itu nanti harus dibahas Banmus dulu, untuk kemudian disetujui pimpinan dewan,” imbuh wakil rakyat yang duduk di Sekretariat Komisi A DPRD Jember tersebut.

Senada, anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengatakan, satu-satunya lembaga negara yang diamanatkan mengaudit keuangan negara dan dilindungi oleh konstitusi adalah BPK RI. Maka dari itu, sudah sepatutnya hasil audit BPK menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, jika dibiarkan berlarut, jelas bakal mengancam roda birokrasi pemerintahan Jember. Mulai dari Jember dikenai sanksi, memperoleh opini audit yang buruk, bahkan lebih jauh juga mengancam pada pengurangan alokasi APBD dari pusat. “Kalau itu tidak klir, rapor Pemkab Jember sulit bisa dapat WTP (wajar tanpa pengecualian, Red),” tambah Alfian.

Karena itu, dirinya bersepakat jika upaya itu harus didorong, salah satunya melalui Pansus Covid-19 jilid ketiga ini. “Kami melalui pansus juga ingin mendorong kinerja aparat penegak hukum ini agar lebih greget lagi,” kata Alfian.

Sebelumnya, Fraksi PDIP juga sempat meminta agar soal dana Rp 107 miliar itu bisa segera diusut dan klir. Saat memasuki masa akhir tugas Pansus Covid-19 terhitung sejak 8 Maret 2022 kemarin, Fraksi PDIP juga merekomendasikan agar ada pembentukan Pansus Covid-19 jilid ketiga atau lanjutan. “Kita berharapnya ada Pansus Covid-19 jilid tiga. Kami ingin terus mendorong agar Pemkab Jember segera keluar dari polemik dana Covid-19 2020 ini,” kata Hadi Supaat, anggota Fraksi PDIP DPRD Jember yang juga duduk di Komisi C.

Pemkab Jember memiliki riwayat menyandang opini audit kurang sedap di dua tahun terakhir lantaran pertanggungjawaban terhadap keuangan negara yang buruk. Khususnya pada tahun 2019 dan tahun 2020. Karenanya, tak heran jika BPK RI sempat mengganjar Pemkab Jember dengan predikat disclaimer pada tahun 2019 dan predikat tidak wajar pada tahun 2020. Temuan Rp 107 miliar itu juga berpotensi membuat Jember kembali menyandang predikat opini audit yang buruk pula untuk kesekian kalinya.

Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi sempat mengakui perlunya upaya menyikapi polemik Rp 107 miliar tersebut. “Kami setuju pembentukan Pansus Covid-19 lanjutan (jilid ketiga, Red). Nanti itu bakal dirapatkan oleh seluruh fraksi dan ditindaklanjuti dengan rapat pimpinan dewan,” kata Itqon.

Kendati sejak awal pengalokasian anggaran dana Covid-19 2020 itu disahkan melalui perkada (peraturan kepala daerah), tanpa melibatkan DPRD Jember, kata Itqon, namun mau seperti apa pun, temuan BPK RI soal dana Rp 107 miliar itu tetap menjadi tanggungan yang mesti diselesaikan pemerintah agar tidak berlarut-larut. “Terlepas penganggarannya tanpa melibatkan dewan, kita juga mengupayakan soal Rp 107 miliar ini segera klir,” pungkasnya. (mau/c2/nur)

SUMBERSARI, Radar Jember – Alokasi penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp 479,4 miliar sepertinya bakal terus menjadi beban yang harus dipikul Pemkab Jember. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan, dari total Rp 479,4 miliar itu, dibelanjakan seluruhnya mencapai Rp 240 miliar. Namun, Rp 107 miliar di antara belanja tersebut dikeluarkan tanpa pengesahan dari bendahara umum daerah.

Baca Juga : Kronologi Kecelakaan Maut Jelang Imsak yang Gemparkan Warga Bangsalsari

Fakta itu jika dibiarkan berlarut-larut dinilai bakal membebani Pemkab Jember. Selain terancam menyandang predikat opini audit yang buruk untuk kesekian kalinya, dampak terjauhnya juga mengancam pengurangan alokasi anggaran dari pusat. Sebab, Jember dianggap tak mampu mempertanggungjawabkan pembelanjaan keuangan negara.

Untuk menyelesaikannya, kerja Pansus Covid-19 DPRD Jember yang sedianya habis pada awal Maret 2022 kemarin, sempat diusulkan perpanjangan setelah poin-poin rekomendasi dibacakan. Ketua Fraksi PKB DPRD Jember Sunarsih Khoris menyebut, persoalan penggunaan dana itu tetap akan menjadi masalah jika tidak segera dituntaskan.

Kendati hari ini Pemkab Jember masih menantikan rekomendasi dari BPK, pihaknya melalui fraksi mengaku bersepakat akan pembentukan pansus jilid ketiga yang khusus mendorong soal dana Covid-19 tahun 2020 itu segera diselesaikan. “Semua anggaran itu harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” pintanya.

Menurut Sunarsih, buntut persoalan Rp 107 miliar itu karena perencanaan yang kurang matang dan kurang mengoptimalkan fungsi serta kedudukan dewan. Karenanya, ketika terealisasi, menyisakan masalah baru yang justru menjadi warisan masalah terhadap berjalannya birokrasi pemerintahan berikutnya.

Meski demikian, usulan Pansus Covid-19 lanjutan itu bakal dibahas di Banmus DPRD untuk kemudian disetujui oleh pimpinan dewan. “Kita tentu mendorong agar masalah dana Covid-19 itu klir. Namun. semuanya itu nanti harus dibahas Banmus dulu, untuk kemudian disetujui pimpinan dewan,” imbuh wakil rakyat yang duduk di Sekretariat Komisi A DPRD Jember tersebut.

Senada, anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengatakan, satu-satunya lembaga negara yang diamanatkan mengaudit keuangan negara dan dilindungi oleh konstitusi adalah BPK RI. Maka dari itu, sudah sepatutnya hasil audit BPK menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, jika dibiarkan berlarut, jelas bakal mengancam roda birokrasi pemerintahan Jember. Mulai dari Jember dikenai sanksi, memperoleh opini audit yang buruk, bahkan lebih jauh juga mengancam pada pengurangan alokasi APBD dari pusat. “Kalau itu tidak klir, rapor Pemkab Jember sulit bisa dapat WTP (wajar tanpa pengecualian, Red),” tambah Alfian.

Karena itu, dirinya bersepakat jika upaya itu harus didorong, salah satunya melalui Pansus Covid-19 jilid ketiga ini. “Kami melalui pansus juga ingin mendorong kinerja aparat penegak hukum ini agar lebih greget lagi,” kata Alfian.

Sebelumnya, Fraksi PDIP juga sempat meminta agar soal dana Rp 107 miliar itu bisa segera diusut dan klir. Saat memasuki masa akhir tugas Pansus Covid-19 terhitung sejak 8 Maret 2022 kemarin, Fraksi PDIP juga merekomendasikan agar ada pembentukan Pansus Covid-19 jilid ketiga atau lanjutan. “Kita berharapnya ada Pansus Covid-19 jilid tiga. Kami ingin terus mendorong agar Pemkab Jember segera keluar dari polemik dana Covid-19 2020 ini,” kata Hadi Supaat, anggota Fraksi PDIP DPRD Jember yang juga duduk di Komisi C.

Pemkab Jember memiliki riwayat menyandang opini audit kurang sedap di dua tahun terakhir lantaran pertanggungjawaban terhadap keuangan negara yang buruk. Khususnya pada tahun 2019 dan tahun 2020. Karenanya, tak heran jika BPK RI sempat mengganjar Pemkab Jember dengan predikat disclaimer pada tahun 2019 dan predikat tidak wajar pada tahun 2020. Temuan Rp 107 miliar itu juga berpotensi membuat Jember kembali menyandang predikat opini audit yang buruk pula untuk kesekian kalinya.

Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi sempat mengakui perlunya upaya menyikapi polemik Rp 107 miliar tersebut. “Kami setuju pembentukan Pansus Covid-19 lanjutan (jilid ketiga, Red). Nanti itu bakal dirapatkan oleh seluruh fraksi dan ditindaklanjuti dengan rapat pimpinan dewan,” kata Itqon.

Kendati sejak awal pengalokasian anggaran dana Covid-19 2020 itu disahkan melalui perkada (peraturan kepala daerah), tanpa melibatkan DPRD Jember, kata Itqon, namun mau seperti apa pun, temuan BPK RI soal dana Rp 107 miliar itu tetap menjadi tanggungan yang mesti diselesaikan pemerintah agar tidak berlarut-larut. “Terlepas penganggarannya tanpa melibatkan dewan, kita juga mengupayakan soal Rp 107 miliar ini segera klir,” pungkasnya. (mau/c2/nur)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca