29.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Ditanggung Dana Pemerintah atau BPJS?

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Munculnya keluhan pasien long Covid, seperti sulit bernapas, jantung berdetak terlalu cepat, dan lainnya, memunculkan pertanyaan, apakah pembiayaan pengobatan mereka ditanggung oleh pemerintah atau BPJS Kesehatan bagi yang memiliki kartu jaminan kesehatan tersebut? Sebab, selama ini, fokus pemerintah masih terbatas pada upaya pencegahan dan penanganan pasien positif. Dan pasien long Covid-19 belum menjadi prioritas.

Ketua BPJS Watch untuk wilayah Jember Nadifayin menuturkan, selama ini banyak penyintas yang sudah dinyatakan sembuh, namun tidak melakukan pemeriksaan ulang. Umumnya, para penyintas itu akan kembali sakit bukan karena Covid-19. Melainkan penyakit bawaan sebelumnya atau komorbid. “Selama ini yang sudah sembuh tidak ada yang melakukan pemeriksaan ulang,” kata perempuan yang akrab disapa Difa itu.

Dia menjelaskan, pembiayaan sakit Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah yang dialokasikan khusus untuk penanganan wabah. Bukan oleh BPJS Kesehatan. Karena itu, para penyintas yang memiliki kartu BPJS Kesehatan secara otomatis juga ditanggung dengan dana pemerintah tersebut.

Mobile_AP_Rectangle 2

Lebih terperinci, Difa menjelaskan, pembiayaan pengobatan yang benar-benar ditanggung BPJS Kesehatan adalah penyakit asli atau bawaan penyintas. “BPJS tidak memiliki andil besar terhadap itu. Kalau sudah Covid-19, semua pembiayaan diambil dari dana Covid-19,” ungkapnya.

Selanjutnya, Difa mengaku tidak mengetahui banyak mengenai akses warga miskin yang terpapar Covid-19. Apakah pembiayaannya terkaver surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau sudah masuk dalam dana penanggulangan wabah. Sebab, kata perempuan yang juga pekerja sosial tersebut, selama ini masih belum ada keluhan atau aduan seperti itu.

 

Bebas SKTM

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jember Widi Prasetyo menjelaskan, selama ini penanganan terhadap warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap berjalan. Sekalipun mereka dari kalangan keluarga yang tidak mampu atau miskin. “Gak perlu SKTM. Jadi, siapa pun yang terpapar, atau kembali dinyatakan positif, bisa langsung berobat ke rumah sakit rujukan yang ditentukan pemerintah,” terang Widi.

Menurut dia, selama ini pihaknya memang menangani urusan SKTM, namun bukan untuk urusan warga yang hendak berobat karena terpapar Covid-19 atau penyintas. Sebab, pengobatan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu sudah ditanggung pemerintah.

Hanya, lanjut dia, dalam pelaksanaan pengobatannya, lebih banyak diserahkan ke Dinas Kesehatan dan masing-masing rumah sakit rujukan. Termasuk teknis atau ketentuan lainnya, juga ada di masing-masing rumah sakit rujukan. “Dinkes dan rumah sakit. Mereka yang lebih tahu. Di Dinsos, yang jelas tidak perlu ada SKTM,” imbuhnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk rutin memeriksakan kesehatannya ke layanan kesehatan atau rumah sakit. Sebab, tren penularan Covid-19 ini sempat beredar tanpa ada gejala. Artinya, orang yang sepertinya terlihat sehat walafiat, bisa jadi sedang terpapar. “Langsung berobat saja. Sudah terkaver semuanya, tanpa perlu SKTM,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani, Maulana
Fotografer : Freepik.com
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Munculnya keluhan pasien long Covid, seperti sulit bernapas, jantung berdetak terlalu cepat, dan lainnya, memunculkan pertanyaan, apakah pembiayaan pengobatan mereka ditanggung oleh pemerintah atau BPJS Kesehatan bagi yang memiliki kartu jaminan kesehatan tersebut? Sebab, selama ini, fokus pemerintah masih terbatas pada upaya pencegahan dan penanganan pasien positif. Dan pasien long Covid-19 belum menjadi prioritas.

Ketua BPJS Watch untuk wilayah Jember Nadifayin menuturkan, selama ini banyak penyintas yang sudah dinyatakan sembuh, namun tidak melakukan pemeriksaan ulang. Umumnya, para penyintas itu akan kembali sakit bukan karena Covid-19. Melainkan penyakit bawaan sebelumnya atau komorbid. “Selama ini yang sudah sembuh tidak ada yang melakukan pemeriksaan ulang,” kata perempuan yang akrab disapa Difa itu.

Dia menjelaskan, pembiayaan sakit Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah yang dialokasikan khusus untuk penanganan wabah. Bukan oleh BPJS Kesehatan. Karena itu, para penyintas yang memiliki kartu BPJS Kesehatan secara otomatis juga ditanggung dengan dana pemerintah tersebut.

Lebih terperinci, Difa menjelaskan, pembiayaan pengobatan yang benar-benar ditanggung BPJS Kesehatan adalah penyakit asli atau bawaan penyintas. “BPJS tidak memiliki andil besar terhadap itu. Kalau sudah Covid-19, semua pembiayaan diambil dari dana Covid-19,” ungkapnya.

Selanjutnya, Difa mengaku tidak mengetahui banyak mengenai akses warga miskin yang terpapar Covid-19. Apakah pembiayaannya terkaver surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau sudah masuk dalam dana penanggulangan wabah. Sebab, kata perempuan yang juga pekerja sosial tersebut, selama ini masih belum ada keluhan atau aduan seperti itu.

 

Bebas SKTM

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jember Widi Prasetyo menjelaskan, selama ini penanganan terhadap warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap berjalan. Sekalipun mereka dari kalangan keluarga yang tidak mampu atau miskin. “Gak perlu SKTM. Jadi, siapa pun yang terpapar, atau kembali dinyatakan positif, bisa langsung berobat ke rumah sakit rujukan yang ditentukan pemerintah,” terang Widi.

Menurut dia, selama ini pihaknya memang menangani urusan SKTM, namun bukan untuk urusan warga yang hendak berobat karena terpapar Covid-19 atau penyintas. Sebab, pengobatan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu sudah ditanggung pemerintah.

Hanya, lanjut dia, dalam pelaksanaan pengobatannya, lebih banyak diserahkan ke Dinas Kesehatan dan masing-masing rumah sakit rujukan. Termasuk teknis atau ketentuan lainnya, juga ada di masing-masing rumah sakit rujukan. “Dinkes dan rumah sakit. Mereka yang lebih tahu. Di Dinsos, yang jelas tidak perlu ada SKTM,” imbuhnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk rutin memeriksakan kesehatannya ke layanan kesehatan atau rumah sakit. Sebab, tren penularan Covid-19 ini sempat beredar tanpa ada gejala. Artinya, orang yang sepertinya terlihat sehat walafiat, bisa jadi sedang terpapar. “Langsung berobat saja. Sudah terkaver semuanya, tanpa perlu SKTM,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani, Maulana
Fotografer : Freepik.com
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Munculnya keluhan pasien long Covid, seperti sulit bernapas, jantung berdetak terlalu cepat, dan lainnya, memunculkan pertanyaan, apakah pembiayaan pengobatan mereka ditanggung oleh pemerintah atau BPJS Kesehatan bagi yang memiliki kartu jaminan kesehatan tersebut? Sebab, selama ini, fokus pemerintah masih terbatas pada upaya pencegahan dan penanganan pasien positif. Dan pasien long Covid-19 belum menjadi prioritas.

Ketua BPJS Watch untuk wilayah Jember Nadifayin menuturkan, selama ini banyak penyintas yang sudah dinyatakan sembuh, namun tidak melakukan pemeriksaan ulang. Umumnya, para penyintas itu akan kembali sakit bukan karena Covid-19. Melainkan penyakit bawaan sebelumnya atau komorbid. “Selama ini yang sudah sembuh tidak ada yang melakukan pemeriksaan ulang,” kata perempuan yang akrab disapa Difa itu.

Dia menjelaskan, pembiayaan sakit Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah yang dialokasikan khusus untuk penanganan wabah. Bukan oleh BPJS Kesehatan. Karena itu, para penyintas yang memiliki kartu BPJS Kesehatan secara otomatis juga ditanggung dengan dana pemerintah tersebut.

Lebih terperinci, Difa menjelaskan, pembiayaan pengobatan yang benar-benar ditanggung BPJS Kesehatan adalah penyakit asli atau bawaan penyintas. “BPJS tidak memiliki andil besar terhadap itu. Kalau sudah Covid-19, semua pembiayaan diambil dari dana Covid-19,” ungkapnya.

Selanjutnya, Difa mengaku tidak mengetahui banyak mengenai akses warga miskin yang terpapar Covid-19. Apakah pembiayaannya terkaver surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau sudah masuk dalam dana penanggulangan wabah. Sebab, kata perempuan yang juga pekerja sosial tersebut, selama ini masih belum ada keluhan atau aduan seperti itu.

 

Bebas SKTM

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jember Widi Prasetyo menjelaskan, selama ini penanganan terhadap warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap berjalan. Sekalipun mereka dari kalangan keluarga yang tidak mampu atau miskin. “Gak perlu SKTM. Jadi, siapa pun yang terpapar, atau kembali dinyatakan positif, bisa langsung berobat ke rumah sakit rujukan yang ditentukan pemerintah,” terang Widi.

Menurut dia, selama ini pihaknya memang menangani urusan SKTM, namun bukan untuk urusan warga yang hendak berobat karena terpapar Covid-19 atau penyintas. Sebab, pengobatan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu sudah ditanggung pemerintah.

Hanya, lanjut dia, dalam pelaksanaan pengobatannya, lebih banyak diserahkan ke Dinas Kesehatan dan masing-masing rumah sakit rujukan. Termasuk teknis atau ketentuan lainnya, juga ada di masing-masing rumah sakit rujukan. “Dinkes dan rumah sakit. Mereka yang lebih tahu. Di Dinsos, yang jelas tidak perlu ada SKTM,” imbuhnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk rutin memeriksakan kesehatannya ke layanan kesehatan atau rumah sakit. Sebab, tren penularan Covid-19 ini sempat beredar tanpa ada gejala. Artinya, orang yang sepertinya terlihat sehat walafiat, bisa jadi sedang terpapar. “Langsung berobat saja. Sudah terkaver semuanya, tanpa perlu SKTM,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani, Maulana
Fotografer : Freepik.com
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca