Mobile_AP_Rectangle 1
MAYANG, RADARJEMBER.ID – Pelaksanaan kampanye pemilihan kepala desa (pilkades) sudah pekan depan. Akan tetapi, ada kasus mengenai pencalonan yang belum klir. Perkara itu yakni dianulirnya calon kades (cakades) Mayang karena registrasi ijazahnya dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag) Jember.
Calon kades yang dianulir pun sempat dimediasi oleh Komisi A DPRD Jember dengan panitia pilkades tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Kendati pokok persoalannya diketahui karena registrasi ijazah, namun belum ada keputusan resmi dari pertemuan tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyampaikan, masing-masing pihak masih berpegang teguh pada keputusannya. Di mana, panitia pilkades tetap menganulir Sugianto, cakades Mayang, yang digugurkan sebelum pengambilan nomor urut. “Tuntutan cakades yang digugurkan meminta agar bisa menjadi calon lagi atau pilkades diundur,” ucapnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Ditanya kapan hal itu akan dirapatkan kembali, Tabroni menyebut akan dilakukan Senin (15/11) pekan depan. Menurut dia, rapat Senin bersama sejumlah pihak diharapkan ada keputusan. Apakah Sugianto tetap dianulir atau keputusannya seperti yang diminta cakades beserta timnya. “Sebisa mungkin, Senin diupayakan ada keputusan,” jawabnya.
Politisi PDIP ini menyebut, rapat Senin masih memungkinkan untuk diambil langkah strategis. Apabila Senin tidak ada keputusan, maka waktunya akan semakin mepet, mengingat rencana kampanye pilkades dilakukan pekan depan atau sejak 17 sampai 19 November. “Makanya, Senin itu kalau bisa ada keputusan yang mengikat,” jelasnya.
Sekadar informasi, nama Sugianto sempat masuk dalam penetapan calon kades. Belakangan, namanya dicoret sehingga tidak bisa mengikuti pengundian nomor urut. Dia didiskualifikasi gara-gara registrasi ijazahnya dicabut oleh Kemenag Jember. (nur/c2/rus)
- Advertisement -
MAYANG, RADARJEMBER.ID – Pelaksanaan kampanye pemilihan kepala desa (pilkades) sudah pekan depan. Akan tetapi, ada kasus mengenai pencalonan yang belum klir. Perkara itu yakni dianulirnya calon kades (cakades) Mayang karena registrasi ijazahnya dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag) Jember.
Calon kades yang dianulir pun sempat dimediasi oleh Komisi A DPRD Jember dengan panitia pilkades tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Kendati pokok persoalannya diketahui karena registrasi ijazah, namun belum ada keputusan resmi dari pertemuan tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyampaikan, masing-masing pihak masih berpegang teguh pada keputusannya. Di mana, panitia pilkades tetap menganulir Sugianto, cakades Mayang, yang digugurkan sebelum pengambilan nomor urut. “Tuntutan cakades yang digugurkan meminta agar bisa menjadi calon lagi atau pilkades diundur,” ucapnya.
Ditanya kapan hal itu akan dirapatkan kembali, Tabroni menyebut akan dilakukan Senin (15/11) pekan depan. Menurut dia, rapat Senin bersama sejumlah pihak diharapkan ada keputusan. Apakah Sugianto tetap dianulir atau keputusannya seperti yang diminta cakades beserta timnya. “Sebisa mungkin, Senin diupayakan ada keputusan,” jawabnya.
Politisi PDIP ini menyebut, rapat Senin masih memungkinkan untuk diambil langkah strategis. Apabila Senin tidak ada keputusan, maka waktunya akan semakin mepet, mengingat rencana kampanye pilkades dilakukan pekan depan atau sejak 17 sampai 19 November. “Makanya, Senin itu kalau bisa ada keputusan yang mengikat,” jelasnya.
Sekadar informasi, nama Sugianto sempat masuk dalam penetapan calon kades. Belakangan, namanya dicoret sehingga tidak bisa mengikuti pengundian nomor urut. Dia didiskualifikasi gara-gara registrasi ijazahnya dicabut oleh Kemenag Jember. (nur/c2/rus)
MAYANG, RADARJEMBER.ID – Pelaksanaan kampanye pemilihan kepala desa (pilkades) sudah pekan depan. Akan tetapi, ada kasus mengenai pencalonan yang belum klir. Perkara itu yakni dianulirnya calon kades (cakades) Mayang karena registrasi ijazahnya dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag) Jember.
Calon kades yang dianulir pun sempat dimediasi oleh Komisi A DPRD Jember dengan panitia pilkades tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Kendati pokok persoalannya diketahui karena registrasi ijazah, namun belum ada keputusan resmi dari pertemuan tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyampaikan, masing-masing pihak masih berpegang teguh pada keputusannya. Di mana, panitia pilkades tetap menganulir Sugianto, cakades Mayang, yang digugurkan sebelum pengambilan nomor urut. “Tuntutan cakades yang digugurkan meminta agar bisa menjadi calon lagi atau pilkades diundur,” ucapnya.
Ditanya kapan hal itu akan dirapatkan kembali, Tabroni menyebut akan dilakukan Senin (15/11) pekan depan. Menurut dia, rapat Senin bersama sejumlah pihak diharapkan ada keputusan. Apakah Sugianto tetap dianulir atau keputusannya seperti yang diminta cakades beserta timnya. “Sebisa mungkin, Senin diupayakan ada keputusan,” jawabnya.
Politisi PDIP ini menyebut, rapat Senin masih memungkinkan untuk diambil langkah strategis. Apabila Senin tidak ada keputusan, maka waktunya akan semakin mepet, mengingat rencana kampanye pilkades dilakukan pekan depan atau sejak 17 sampai 19 November. “Makanya, Senin itu kalau bisa ada keputusan yang mengikat,” jelasnya.
Sekadar informasi, nama Sugianto sempat masuk dalam penetapan calon kades. Belakangan, namanya dicoret sehingga tidak bisa mengikuti pengundian nomor urut. Dia didiskualifikasi gara-gara registrasi ijazahnya dicabut oleh Kemenag Jember. (nur/c2/rus)