23.9 C
Jember
Thursday, 23 March 2023

Layanan SIM dan Samsat Tutup Sementara

Buka Lagi pada 17 Mei

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sehari sebelum perayaan Idul Fitri, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Jember libur. Libur itu dimulai sejak 12 hingga 16 Mei 2021. Selain satpas, layanan untuk Samsat Jember juga tutup dan buka pada tanggal 17 Mei.

Kanit Regident Satlantas Polres Jember Ipda Iwan Hadi Siswanto mengatakan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat tanggal libur tersebut, bisa melakukan perpanjangan saat kantor satpas dibuka kembali. “Jadi, jangan khawatir, yang SIM-nya mati tanggal 12 sampai 16 Mei, bisa diperpanjang pada tanggal 17 Mei,” katanya.

Bahkan, kata Iwan, ada toleransi hingga dua hari, yakni tanggal 19 Mei, bagi pemilik SIM yang mati pada tanggal libur tersebut. “Jika lewat tanggal 19 Mei 2021, maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” terangnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Begitu juga dengan pelayanan Samsat Jember. Denda tidak diberlakukan bagi pemilik kendaraan yang masa pajaknya habis pada rentang waktu tersebut. Sehingga sama seperti SIM, ada toleransi waktu sampai tanggal 19 Mei 2021 untuk melakukan perpanjangan. “Lebih dari itu, ada denda,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sehari sebelum perayaan Idul Fitri, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Jember libur. Libur itu dimulai sejak 12 hingga 16 Mei 2021. Selain satpas, layanan untuk Samsat Jember juga tutup dan buka pada tanggal 17 Mei.

Kanit Regident Satlantas Polres Jember Ipda Iwan Hadi Siswanto mengatakan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat tanggal libur tersebut, bisa melakukan perpanjangan saat kantor satpas dibuka kembali. “Jadi, jangan khawatir, yang SIM-nya mati tanggal 12 sampai 16 Mei, bisa diperpanjang pada tanggal 17 Mei,” katanya.

Bahkan, kata Iwan, ada toleransi hingga dua hari, yakni tanggal 19 Mei, bagi pemilik SIM yang mati pada tanggal libur tersebut. “Jika lewat tanggal 19 Mei 2021, maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” terangnya.

Begitu juga dengan pelayanan Samsat Jember. Denda tidak diberlakukan bagi pemilik kendaraan yang masa pajaknya habis pada rentang waktu tersebut. Sehingga sama seperti SIM, ada toleransi waktu sampai tanggal 19 Mei 2021 untuk melakukan perpanjangan. “Lebih dari itu, ada denda,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sehari sebelum perayaan Idul Fitri, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Jember libur. Libur itu dimulai sejak 12 hingga 16 Mei 2021. Selain satpas, layanan untuk Samsat Jember juga tutup dan buka pada tanggal 17 Mei.

Kanit Regident Satlantas Polres Jember Ipda Iwan Hadi Siswanto mengatakan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat tanggal libur tersebut, bisa melakukan perpanjangan saat kantor satpas dibuka kembali. “Jadi, jangan khawatir, yang SIM-nya mati tanggal 12 sampai 16 Mei, bisa diperpanjang pada tanggal 17 Mei,” katanya.

Bahkan, kata Iwan, ada toleransi hingga dua hari, yakni tanggal 19 Mei, bagi pemilik SIM yang mati pada tanggal libur tersebut. “Jika lewat tanggal 19 Mei 2021, maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” terangnya.

Begitu juga dengan pelayanan Samsat Jember. Denda tidak diberlakukan bagi pemilik kendaraan yang masa pajaknya habis pada rentang waktu tersebut. Sehingga sama seperti SIM, ada toleransi waktu sampai tanggal 19 Mei 2021 untuk melakukan perpanjangan. “Lebih dari itu, ada denda,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca

/