24.5 C
Jember
Tuesday, 6 June 2023

Bupati Tegaskan H-7 THR Wajib Dibayar

Dicicil atau Ditangguhkan Dilarang Keras

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Hari ini, puasa Ramadan tahun 2022 tengah dilangsungkan. Semakin ke belakang, semakin dekat dengan Lebaran. Sebelum sampai pada Idul Fitri, ada kewajiban bagi seluruh perusahaan untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga : Nekat Cicil THR, Sanksi Menunggu Perusahaan!

Pemberian THR kepada pekerja atau buruh sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak seperti tunjangan lainnya yang bersifat tidak wajib, THR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang sifatnya wajib. Itu artinya, setiap perusahaan tidak bisa mengelak dari kewajiban membayar THR karena menjadi hak bagi karyawan.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Diharapkan bagi perusahaan yang membayar THR untuk lebih awal sebelum jatuh tempo. Meski begitu, kami juga mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” ungkap Bupati Hendy Siswanto kepada Jawa Pos Radar Jember seusai acara Wes Wayahe Jember Berbagi di Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Sabtu (9/4).

Pemberian THR  bagi pekerja ataupun buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya selama setahun sekali. Kebijakan ini untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja ataupun buruh menjelang hari raya keagamaan.

Sementara itu, untuk pekerja  dengan masa kerja minimum 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional. Dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi dua belas bulan dikalikan satu bulan upah.

Undang-Undang Pasal 9 ayat 2 PP Pengupahan menjelaskan bahwa THR wajib diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika menilik dari tahun-tahun yang lalu, biasanya bocoran peraturan THR 2022 baru akan diterbitkan pada minggu kedua April 2022 dalam bentuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Apabila mengacu kepada PP Pengupahan, pencairan THR 2022 seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 25 April 2022. Kabar baiknya, pemberian THR tahun 2022 ini akan dibayarkan secara penuh, tidak dicicil seperti tahun sebelumnya.

“Pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. THR 2022 ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja,” tegas Bupati Hendy. Oleh sebab itu, para buruh ataupun pekerja diharapkan sabar menanti. Sebab, kini pemerintah pusat sudah mengatur terkait pembayaran THR.

 

Jurnalis : mg2
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Hari ini, puasa Ramadan tahun 2022 tengah dilangsungkan. Semakin ke belakang, semakin dekat dengan Lebaran. Sebelum sampai pada Idul Fitri, ada kewajiban bagi seluruh perusahaan untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga : Nekat Cicil THR, Sanksi Menunggu Perusahaan!

Pemberian THR kepada pekerja atau buruh sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak seperti tunjangan lainnya yang bersifat tidak wajib, THR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang sifatnya wajib. Itu artinya, setiap perusahaan tidak bisa mengelak dari kewajiban membayar THR karena menjadi hak bagi karyawan.

“Diharapkan bagi perusahaan yang membayar THR untuk lebih awal sebelum jatuh tempo. Meski begitu, kami juga mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” ungkap Bupati Hendy Siswanto kepada Jawa Pos Radar Jember seusai acara Wes Wayahe Jember Berbagi di Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Sabtu (9/4).

Pemberian THR  bagi pekerja ataupun buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya selama setahun sekali. Kebijakan ini untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja ataupun buruh menjelang hari raya keagamaan.

Sementara itu, untuk pekerja  dengan masa kerja minimum 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional. Dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi dua belas bulan dikalikan satu bulan upah.

Undang-Undang Pasal 9 ayat 2 PP Pengupahan menjelaskan bahwa THR wajib diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika menilik dari tahun-tahun yang lalu, biasanya bocoran peraturan THR 2022 baru akan diterbitkan pada minggu kedua April 2022 dalam bentuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Apabila mengacu kepada PP Pengupahan, pencairan THR 2022 seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 25 April 2022. Kabar baiknya, pemberian THR tahun 2022 ini akan dibayarkan secara penuh, tidak dicicil seperti tahun sebelumnya.

“Pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. THR 2022 ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja,” tegas Bupati Hendy. Oleh sebab itu, para buruh ataupun pekerja diharapkan sabar menanti. Sebab, kini pemerintah pusat sudah mengatur terkait pembayaran THR.

 

Jurnalis : mg2
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Hari ini, puasa Ramadan tahun 2022 tengah dilangsungkan. Semakin ke belakang, semakin dekat dengan Lebaran. Sebelum sampai pada Idul Fitri, ada kewajiban bagi seluruh perusahaan untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga : Nekat Cicil THR, Sanksi Menunggu Perusahaan!

Pemberian THR kepada pekerja atau buruh sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak seperti tunjangan lainnya yang bersifat tidak wajib, THR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang sifatnya wajib. Itu artinya, setiap perusahaan tidak bisa mengelak dari kewajiban membayar THR karena menjadi hak bagi karyawan.

“Diharapkan bagi perusahaan yang membayar THR untuk lebih awal sebelum jatuh tempo. Meski begitu, kami juga mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” ungkap Bupati Hendy Siswanto kepada Jawa Pos Radar Jember seusai acara Wes Wayahe Jember Berbagi di Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Sabtu (9/4).

Pemberian THR  bagi pekerja ataupun buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya selama setahun sekali. Kebijakan ini untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja ataupun buruh menjelang hari raya keagamaan.

Sementara itu, untuk pekerja  dengan masa kerja minimum 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional. Dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi dua belas bulan dikalikan satu bulan upah.

Undang-Undang Pasal 9 ayat 2 PP Pengupahan menjelaskan bahwa THR wajib diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika menilik dari tahun-tahun yang lalu, biasanya bocoran peraturan THR 2022 baru akan diterbitkan pada minggu kedua April 2022 dalam bentuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Apabila mengacu kepada PP Pengupahan, pencairan THR 2022 seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 25 April 2022. Kabar baiknya, pemberian THR tahun 2022 ini akan dibayarkan secara penuh, tidak dicicil seperti tahun sebelumnya.

“Pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. THR 2022 ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja,” tegas Bupati Hendy. Oleh sebab itu, para buruh ataupun pekerja diharapkan sabar menanti. Sebab, kini pemerintah pusat sudah mengatur terkait pembayaran THR.

 

Jurnalis : mg2
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca