JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) di Jember akan kondusif. Semua perusahaan harus memperhatikan pernyataan tersebut, tentu dengan mencairkan THR tepat waktu.
Baca Juga :Â Perusahaan Wajib Membayarkan THR Penuh Tahun Ini
Kehidupan karyawan di perusahaan tidak berhenti pada gaji pokok saja. Semua kebutuhan hidupnya harus diperhatikan oleh kantor. Paling tidak kesehatan dan jaminan sosialnya. Karenanya, Disnaker Jember akan memantau penyaluran THR semua perusahaan untuk menjamin hak karyawan terpenuhi.
“Tahun sebelumnya, rata-rata sudah tepat waktu. Namun, ada satu sampai dua perusahaan yang memberi THR mepet Lebaran. Hal ini terjadi karena mereka kebanjiran orderan selama bulan puasa,” jelas Kepala Disnaker Jember Bambang Rudiyanto kepada Jawa Pos Radar Jember.
Pihaknya berkomitmen untuk menjaga agar penyaluran THR tahun ini tetap kondusif, mengingat karyawan butuh belanja sebelum Lebaran. “Kami akan pantau terus nanti. Semua perusahaan insyaallah kondusif. Kami belajar dari tahun korona lalu. Perusahaan masih kondusif bayar THR meski mengalami penurunan pendapatan,” ungkap Bambang, panggilan akrabnya.
Sementara itu, Bambang meminta informasi yang nyata ketika ditemukan perusahaan yang tidak membayar THR, baik data 2021 maupun tahun 2022 ini. “Semuanya kondusif, apa ada perusahaan yang gak bayar THR? Coba saya minta informasi riilnya. Tahun lalu atau tahun ini mungkin ada potensi? Gak ada. Jember tertib semua,” tambahnya.
Bambang menambahkan, perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja buruh akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. “Bagi yang tidak tertib akan dilakukan penghentian sementara atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” jelasnya.
Sementara, bagi perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. “Sanksi administrasi ini sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh,” urainya.
Seperti biasa, nantinya akan didirikan posko yang berada di tiga titik, yaitu di Disnaker provinsi, kabupaten, dan BLK provinsi yang ada di kabupaten. Selain komitmen, Disnaker Jember menjamin semua perusahaan akan membayar THR. Namun, mengenai waktu pemberiannya sebagian kecil kadang meleset dari aturan yang berlaku. “Itu sudah biasa, tinggal dilihat kondisinya bagaimana. Lalu, carikan jalan keluar. Yang penting tetap bayar, dan karyawan mendapat haknya,” pungkasnya.
Jurnalis : mg2
Fotografer : Grafis reza
Redaktur : Nur Hariri