22.9 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Mediasi PL Wastafel Gagal

Dalam Sidang Perdana di PN Jember

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Warisan kasus proyek penunjukan langsung (PL) bak cuci tangan atau wastafel yang memakan dana miliaran rupiah mulai diadili, siang kemarin (10/3). Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jember tersebut mediasi antara penggugat dan pihak tergugat gagal dilakukan.

Sidang wastafel ini dipimpin Majelis Hakim I Gusti Ngurah Taruna W bersama hakim anggota yakni Frans Kornelisen dan RR Diah Poernomojekti. Agenda sidang adalah mediasi kedua belah pihak, antara penggugat dari para kontraktor wastafel dan pihak tergugat Pemkab Jember, DPRD, dan BPBD Jember. Namun, dalam sidang perdana itu tergugat pemkab dan BPBD tidak hadir.

“Karena tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga tidak hadir, maka kita akan panggil lagi dalam dua minggu,” kata majelis hakim. Sidang tersebut selanjutnya ditunda dan dijadwalkan kembali dua pekan mendatang.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kuasa hukum penggugat M Husni Thamrin menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat. “Padahal Pemkab Jember sendiri yang menganjurkan kami untuk mengajukan gugatan. Ketika sudah diagendakan, mengapa tidak hadir?,” sesalnya.

Terpisah, kuasa hukum tergugat Pemkab Jember, Cholily, belum banyak menguraikan alasan ketidakhadiran tergugat dalam sidang kasus wastafel tersebut. Menurutnya kasus itu sudah ditangani timnya. “Saya komunikasikan dengan tim dulu,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, gugatan kasus wastafel oleh para kontraktor yang dialamatkan ke pemkab atau bupati nilainya miliaran rupiah. Utang kasus PL wastafel ini dulunya di era pemerintahan Bupati Faida dan Wabup Kiai Muqit. Hingga kini, kasusnya dalam proses di meja hijau.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Nur Hariri

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Warisan kasus proyek penunjukan langsung (PL) bak cuci tangan atau wastafel yang memakan dana miliaran rupiah mulai diadili, siang kemarin (10/3). Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jember tersebut mediasi antara penggugat dan pihak tergugat gagal dilakukan.

Sidang wastafel ini dipimpin Majelis Hakim I Gusti Ngurah Taruna W bersama hakim anggota yakni Frans Kornelisen dan RR Diah Poernomojekti. Agenda sidang adalah mediasi kedua belah pihak, antara penggugat dari para kontraktor wastafel dan pihak tergugat Pemkab Jember, DPRD, dan BPBD Jember. Namun, dalam sidang perdana itu tergugat pemkab dan BPBD tidak hadir.

“Karena tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga tidak hadir, maka kita akan panggil lagi dalam dua minggu,” kata majelis hakim. Sidang tersebut selanjutnya ditunda dan dijadwalkan kembali dua pekan mendatang.

Kuasa hukum penggugat M Husni Thamrin menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat. “Padahal Pemkab Jember sendiri yang menganjurkan kami untuk mengajukan gugatan. Ketika sudah diagendakan, mengapa tidak hadir?,” sesalnya.

Terpisah, kuasa hukum tergugat Pemkab Jember, Cholily, belum banyak menguraikan alasan ketidakhadiran tergugat dalam sidang kasus wastafel tersebut. Menurutnya kasus itu sudah ditangani timnya. “Saya komunikasikan dengan tim dulu,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, gugatan kasus wastafel oleh para kontraktor yang dialamatkan ke pemkab atau bupati nilainya miliaran rupiah. Utang kasus PL wastafel ini dulunya di era pemerintahan Bupati Faida dan Wabup Kiai Muqit. Hingga kini, kasusnya dalam proses di meja hijau.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Nur Hariri

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Warisan kasus proyek penunjukan langsung (PL) bak cuci tangan atau wastafel yang memakan dana miliaran rupiah mulai diadili, siang kemarin (10/3). Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jember tersebut mediasi antara penggugat dan pihak tergugat gagal dilakukan.

Sidang wastafel ini dipimpin Majelis Hakim I Gusti Ngurah Taruna W bersama hakim anggota yakni Frans Kornelisen dan RR Diah Poernomojekti. Agenda sidang adalah mediasi kedua belah pihak, antara penggugat dari para kontraktor wastafel dan pihak tergugat Pemkab Jember, DPRD, dan BPBD Jember. Namun, dalam sidang perdana itu tergugat pemkab dan BPBD tidak hadir.

“Karena tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga tidak hadir, maka kita akan panggil lagi dalam dua minggu,” kata majelis hakim. Sidang tersebut selanjutnya ditunda dan dijadwalkan kembali dua pekan mendatang.

Kuasa hukum penggugat M Husni Thamrin menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat. “Padahal Pemkab Jember sendiri yang menganjurkan kami untuk mengajukan gugatan. Ketika sudah diagendakan, mengapa tidak hadir?,” sesalnya.

Terpisah, kuasa hukum tergugat Pemkab Jember, Cholily, belum banyak menguraikan alasan ketidakhadiran tergugat dalam sidang kasus wastafel tersebut. Menurutnya kasus itu sudah ditangani timnya. “Saya komunikasikan dengan tim dulu,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, gugatan kasus wastafel oleh para kontraktor yang dialamatkan ke pemkab atau bupati nilainya miliaran rupiah. Utang kasus PL wastafel ini dulunya di era pemerintahan Bupati Faida dan Wabup Kiai Muqit. Hingga kini, kasusnya dalam proses di meja hijau.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Nur Hariri

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca