JEMBER, RADARJEMBER.ID – Perumahan dan pemukiman menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, dijelaskan bahwa perumahan dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung. Sayangnya, belum semua fasilitas yang ada di perumahan-perumahan diserahkan pada negara.
Fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial di perumahan sejatinya harus terjaga ketersediaan, fungsi, dan keberlanjutannya. Hal ini penting, demi menjaga kualitas kehidupan masyarakat yang tinggal di perumahan, sehingga tidak menimbulkan kawasan kumuh. Oleh karenanya, developer memiliki kewajiban untuk terus melakukan pemeliharaan terhadap berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di perumahan.
Setelah fasum dan fasilitas sosial telah tersedia di kawasan perumahan yang telah terjual, secara otomatis, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum dapat diserahkan kepada pemerintah daerah atau menjadi aset daerah. Tidak ketinggalan dengan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan selayaknya juga diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah.
Nah, sebagai pemangku kebijakan di tingkat daerah, Bupati Jember Hendy Siswanto menggelar rapat koordinasi mengenai penyerahanPSUperumahanyang ada di kabupaten tercinta ini kepada Pemkab Jember. Koordinasi dilakukan bersama para pengembang perumahan yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Jember.
Rapat koordinasiRabu (9/2) itu dipimpin langsung olehBupati Hendy. Dalam diskusinya, bupati juga membuka agar berbagai kendala yang ada di perumahan disampaikan. Mulai dari tidak adanya sertifikat fasum, developernya meninggal, , hingga sepatutnya ditemukan solusinya.
Bupati Hendy mengatakan, pemanfaatan aset daerah, apabila dilakukan secara maksimal, tentu akan memberi dampak positif terhadap pendapatan daerah. Pemanfaatan dimaksud bukan bermakna penjualan atau bahkan menghilangkan, namun memaksimalkan daya guna yang ada dari aset tersebut.
Menurutnya, memang sudah saatnya membenahi Jember dengan mengembalikan semua pada tempatnya, mengembalikan semua pada haknya. Salah satunya yakni dengan penyerahan PSU tersebut. “Intinya kenapa sudah puluhan tahun aset PSU ini belum pernah diserahkan ke Pemkab Jember, padahal negeri ini ada, Jember ini ada, dan kita sangat tertinggal jauh dengan yang lainnya,” tutur Hendy.
Hasil dari rapat dan diskusi tentang kendala perumahan tersebut, dinyatakan bahwa pemilik developer yang sudah tidak ada dengan kemungkinan meninggal atau sebagainya, maka pengurusan PSU dialihkan kepada camat setempat. Cara demikian tentu akan mempermudah Pemkab Jember melakukan serah terima aset pemkab, sehingga dapat segera diinventarisasi dan meningkatkan potensi pemasukan PAD Jember.
Bupati Hendy mengatakan, jika pada suatu hari terdapat kendala, ia meminta agar kedua belah pihak, baik pemerintah maupun pengembang, bisa saling berkoordinasi dengan baik. Misalnya dengan cara mendatangi pemkab setempatmaupun sebaliknya.(del/c2/nur)