Awas Ada Operasi Yustisi di Jember

JEMBER KIDUL, RADARJEMBER.ID – Lalu lintas di Jalan Gajah Mada sedikit melandai, kemarin (7/9). Tepatnya di depan Kota Cinema Mall (KCM), Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates. Sejumlah anggota Satgas Penanganan Covid-19 tampak sibuk memantau para pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pengendara yang kedapatan tak memakai masker langsung diminta menepi dan disanksi.

Sementara itu, suara Erwin Prasetyo SH lantang memberikan peringatan kepada setiap pengendara yang melintas. “Ayo, sama-sama menerapkan prokes dengan memakai masker,” tegas Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember tersebut.

Dia menegaskan bahwa masker itu tidak akan berfungsi jika hanya ditaruh di saku, di dashboard kendaraan, atau diletakkan di bawah dagu. Jadi, dia mengharapkan setiap orang untuk menggunakan masker dengan baik dan benar. “Jangan sampai karena keteledoran diri sendiri malah merugikan banyak orang,” tegasnya.

MASIF: Para anggota Satgas Penanganan Covid-19 saat melaksanakan operasi yustisi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, kemarin (7/9) pagi.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jember Gatot Triyono menambahkan bahwa ada 72 pelanggar yang terjaring razia, kemarin pagi. Dari total tersebut, dia menyatakan bahwa sebanyak 25 orang dikenakan denda, lima orang subsider, dan 42 orang mendapatkan teguran. Berdasarkan pantauan di lapangan, dia menambahkan bahwa masih banyak warga yang tidak menggunakan masker. “Ada juga yang pakai, tapi penggunaannya salah,” lanjutnya.

Dia menerangkan bahwa bersama tim gabungan yang terdiri atas satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub, pihaknya terus melaksanakan operasi yustisi. Namun, keadaan di lapangan juga beragam. Kemarin misalnya, ada salah seorang warga yang menolak membayar denda sembari marah-marah. “Kami pun memberikan pemahaman secara humanis,” Katanya.

Bahwa ada pengganti jika yang bersangkutan tidak bisa membayar denda. “Ada alternatif jika tak membayar denda, ada kegiatan sosial lain,” imbuh salah seorang anggota Satgas Penanganan Covid-19 Jember Heroe Setiawan. Yakni dengan melakukan sanksi sosial berupa bersih-bersih, push-up, atau menyanyikan lagu kebangsaan.

Jadi, dia menegaskan bahwa sifatnya bukan penyiksaan, tetapi memberikan efek jera supaya pelanggar prokes tersebut tidak mengulangi hal itu lagi. Sayangnya, terkadang ada masyarakat yang salah paham dan emosi karena ditertibkan petugas.

Reporter : Isnein Purnomo

Fotografer : Isnein Purnomo/Radar Jember

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti