29.5 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Tanggapi SE Kemenag, Bupati Hendy: Bisa Salat Idul Fitri di Rumah

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bupati Jember Hendy Siswanto tidak mengeluarkan putusan terkait pelarangan salat Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal ini disampaikan usai menggelar rapat kordinasi forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) bersama ulama terkait Surat Edaran Menteri Agama RI, Sabtu (8/5) di Pendapa Wahyawibawagraha.

Kabupaten Jember saat ini masuk kategori zona oranye, berdasarkan data dari pemerintah pusat. Orang nomor satu di Kota Suwar-Suwir ini bakal meneruskan surat edaran itu untuk diketahui publik Jember. Sebagai informasi, Menteri Agama melalui surat edaran menegaskan, untuk zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Idul Fitri.

“Mengacu keputusan Menteri Agama maka salat Idul Fitri dilarang dilakukan di kawasan zona merah dan oranye, namun bisa dilakukan dii rumah. Untuk zona hijau dan kuning boleh mengadakan salat ied, namun khotib dan jamaah tidak boleh dari luar,” ungkap Hendy.

Mobile_AP_Rectangle 2

Di Kabupaten Jember sendiri, dia meminta kepada camat, lurah, kepala desa, ulama dan kiai memberitahukan kepada waga terkait isi surat edaran menteri agama itu. Hendy juga menambahkan, bila ada keinginan untuk tetap melaksanakan salat ied, maka akan dipantau oleh Satgas Covid-19.

Abdul Muis Sonhaji, salah seorang peserta rapat koordinasi berjanji untuk ikut meneruskan surat edaran itu. Sehingga publik bisa mengetahui bila saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, serta memahami kenapa Menteri Agama melarang umat Islam di zona merah dan oranye melakukan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

“Surat edaran Menteri Agama ini perlu disosialisasikan agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai salat Idul Fitri,” kata Muis.

 

Reporter: Winardyasto
Fotografer: Winardyasto
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bupati Jember Hendy Siswanto tidak mengeluarkan putusan terkait pelarangan salat Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal ini disampaikan usai menggelar rapat kordinasi forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) bersama ulama terkait Surat Edaran Menteri Agama RI, Sabtu (8/5) di Pendapa Wahyawibawagraha.

Kabupaten Jember saat ini masuk kategori zona oranye, berdasarkan data dari pemerintah pusat. Orang nomor satu di Kota Suwar-Suwir ini bakal meneruskan surat edaran itu untuk diketahui publik Jember. Sebagai informasi, Menteri Agama melalui surat edaran menegaskan, untuk zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Idul Fitri.

“Mengacu keputusan Menteri Agama maka salat Idul Fitri dilarang dilakukan di kawasan zona merah dan oranye, namun bisa dilakukan dii rumah. Untuk zona hijau dan kuning boleh mengadakan salat ied, namun khotib dan jamaah tidak boleh dari luar,” ungkap Hendy.

Di Kabupaten Jember sendiri, dia meminta kepada camat, lurah, kepala desa, ulama dan kiai memberitahukan kepada waga terkait isi surat edaran menteri agama itu. Hendy juga menambahkan, bila ada keinginan untuk tetap melaksanakan salat ied, maka akan dipantau oleh Satgas Covid-19.

Abdul Muis Sonhaji, salah seorang peserta rapat koordinasi berjanji untuk ikut meneruskan surat edaran itu. Sehingga publik bisa mengetahui bila saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, serta memahami kenapa Menteri Agama melarang umat Islam di zona merah dan oranye melakukan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

“Surat edaran Menteri Agama ini perlu disosialisasikan agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai salat Idul Fitri,” kata Muis.

 

Reporter: Winardyasto
Fotografer: Winardyasto
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bupati Jember Hendy Siswanto tidak mengeluarkan putusan terkait pelarangan salat Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal ini disampaikan usai menggelar rapat kordinasi forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) bersama ulama terkait Surat Edaran Menteri Agama RI, Sabtu (8/5) di Pendapa Wahyawibawagraha.

Kabupaten Jember saat ini masuk kategori zona oranye, berdasarkan data dari pemerintah pusat. Orang nomor satu di Kota Suwar-Suwir ini bakal meneruskan surat edaran itu untuk diketahui publik Jember. Sebagai informasi, Menteri Agama melalui surat edaran menegaskan, untuk zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Idul Fitri.

“Mengacu keputusan Menteri Agama maka salat Idul Fitri dilarang dilakukan di kawasan zona merah dan oranye, namun bisa dilakukan dii rumah. Untuk zona hijau dan kuning boleh mengadakan salat ied, namun khotib dan jamaah tidak boleh dari luar,” ungkap Hendy.

Di Kabupaten Jember sendiri, dia meminta kepada camat, lurah, kepala desa, ulama dan kiai memberitahukan kepada waga terkait isi surat edaran menteri agama itu. Hendy juga menambahkan, bila ada keinginan untuk tetap melaksanakan salat ied, maka akan dipantau oleh Satgas Covid-19.

Abdul Muis Sonhaji, salah seorang peserta rapat koordinasi berjanji untuk ikut meneruskan surat edaran itu. Sehingga publik bisa mengetahui bila saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, serta memahami kenapa Menteri Agama melarang umat Islam di zona merah dan oranye melakukan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

“Surat edaran Menteri Agama ini perlu disosialisasikan agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai salat Idul Fitri,” kata Muis.

 

Reporter: Winardyasto
Fotografer: Winardyasto
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca