23.2 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Sisa Anggaran Harus Dimaksimalkan

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pembangunan infrastruktur desa tahun 2021 dapat dipastikan tidak akan maksimal. Ini menyusul karena masih ada kewajiban bagi desa langsung dari pemerintah pusat. Lantas, bisakah desa membangun?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Eko Heru Sunarso menyampaikan, pembangunan desa menggunakan dana desa (DD) memang menjadi hal penting untuk dilakukan. Namun demikian, Jember dan Indonesia pada umumnya masih dihadapkan pada wabah korona.

“Pembangunan sebenarnya bisa dilakukan, akan tetapi ada aturan yang mewajibkan beberapa hal menjadi prioritas. Sehingga, pembangunan infrastruktur bisa dilakukan setelah program wajib itu selesai dianggarkan,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Heru, panggilan akrabnya, menyebut, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, merupakan kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan oleh desa.

“Prioritas penggunaan DD untuk desa sehat agar terhindar dari wabah Covid-19. Kemudian, kewajiban memberikan bantuan kepada warga miskin melalui BLT DD juga tidak dapat ditinggalkan,” imbuh Heru.

Hal itu, menurutnya, juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang menerbitkan SE Nomor Se-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. “Apabila penganggaran untuk program prioritas sudah dilakukan, maka sisanya bisa dipakai untuk pembangunan,” ucapnya.

Dispemasdes, menurut Heru, terus melakukan sosialisasi agar desa benar-benar menghitung kebutuhan program prioritas dengan cermat. “Program ini dari pusat, sehingga yang dilakukan pemerintah daerah memberi petunjuk agar dana dihitung cermat dan lebihnya baru untuk melakukan pembangunan,” jelas Heru.

Tenaga pendamping desa tingkat kabupaten, Dedi Darmawan menyampaikan, desa saat ini memang dihadapkan pada situasi yang sulit. Di satu sisi ada keinginan membangun infrastruktur secara maksimal, tapi di sisi yang lain harus menjalankan apa yang diperoleh oleh pusat.

“Penanganan korona di tingkat desa, penanganan ekonomi, termasuk BLT DD, tidak boleh ditinggal dan harus dilakukan karena prioritas. Untuk pembangunan desa bisa dilakukan setelah program prioritas terkaver,” ucapnya.

Sebagai pendamping desa, Dedi pun menegaskan, pendampingan yang dilakukan juga mengacu pada peraturan yang ada. “Program tidak bisa meninggalkan yang prioritas, apalagi langsung dari pusat,” jelasnya.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pembangunan infrastruktur desa tahun 2021 dapat dipastikan tidak akan maksimal. Ini menyusul karena masih ada kewajiban bagi desa langsung dari pemerintah pusat. Lantas, bisakah desa membangun?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Eko Heru Sunarso menyampaikan, pembangunan desa menggunakan dana desa (DD) memang menjadi hal penting untuk dilakukan. Namun demikian, Jember dan Indonesia pada umumnya masih dihadapkan pada wabah korona.

“Pembangunan sebenarnya bisa dilakukan, akan tetapi ada aturan yang mewajibkan beberapa hal menjadi prioritas. Sehingga, pembangunan infrastruktur bisa dilakukan setelah program wajib itu selesai dianggarkan,” katanya.

Heru, panggilan akrabnya, menyebut, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, merupakan kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan oleh desa.

“Prioritas penggunaan DD untuk desa sehat agar terhindar dari wabah Covid-19. Kemudian, kewajiban memberikan bantuan kepada warga miskin melalui BLT DD juga tidak dapat ditinggalkan,” imbuh Heru.

Hal itu, menurutnya, juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang menerbitkan SE Nomor Se-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. “Apabila penganggaran untuk program prioritas sudah dilakukan, maka sisanya bisa dipakai untuk pembangunan,” ucapnya.

Dispemasdes, menurut Heru, terus melakukan sosialisasi agar desa benar-benar menghitung kebutuhan program prioritas dengan cermat. “Program ini dari pusat, sehingga yang dilakukan pemerintah daerah memberi petunjuk agar dana dihitung cermat dan lebihnya baru untuk melakukan pembangunan,” jelas Heru.

Tenaga pendamping desa tingkat kabupaten, Dedi Darmawan menyampaikan, desa saat ini memang dihadapkan pada situasi yang sulit. Di satu sisi ada keinginan membangun infrastruktur secara maksimal, tapi di sisi yang lain harus menjalankan apa yang diperoleh oleh pusat.

“Penanganan korona di tingkat desa, penanganan ekonomi, termasuk BLT DD, tidak boleh ditinggal dan harus dilakukan karena prioritas. Untuk pembangunan desa bisa dilakukan setelah program prioritas terkaver,” ucapnya.

Sebagai pendamping desa, Dedi pun menegaskan, pendampingan yang dilakukan juga mengacu pada peraturan yang ada. “Program tidak bisa meninggalkan yang prioritas, apalagi langsung dari pusat,” jelasnya.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pembangunan infrastruktur desa tahun 2021 dapat dipastikan tidak akan maksimal. Ini menyusul karena masih ada kewajiban bagi desa langsung dari pemerintah pusat. Lantas, bisakah desa membangun?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Eko Heru Sunarso menyampaikan, pembangunan desa menggunakan dana desa (DD) memang menjadi hal penting untuk dilakukan. Namun demikian, Jember dan Indonesia pada umumnya masih dihadapkan pada wabah korona.

“Pembangunan sebenarnya bisa dilakukan, akan tetapi ada aturan yang mewajibkan beberapa hal menjadi prioritas. Sehingga, pembangunan infrastruktur bisa dilakukan setelah program wajib itu selesai dianggarkan,” katanya.

Heru, panggilan akrabnya, menyebut, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, merupakan kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan oleh desa.

“Prioritas penggunaan DD untuk desa sehat agar terhindar dari wabah Covid-19. Kemudian, kewajiban memberikan bantuan kepada warga miskin melalui BLT DD juga tidak dapat ditinggalkan,” imbuh Heru.

Hal itu, menurutnya, juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang menerbitkan SE Nomor Se-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. “Apabila penganggaran untuk program prioritas sudah dilakukan, maka sisanya bisa dipakai untuk pembangunan,” ucapnya.

Dispemasdes, menurut Heru, terus melakukan sosialisasi agar desa benar-benar menghitung kebutuhan program prioritas dengan cermat. “Program ini dari pusat, sehingga yang dilakukan pemerintah daerah memberi petunjuk agar dana dihitung cermat dan lebihnya baru untuk melakukan pembangunan,” jelas Heru.

Tenaga pendamping desa tingkat kabupaten, Dedi Darmawan menyampaikan, desa saat ini memang dihadapkan pada situasi yang sulit. Di satu sisi ada keinginan membangun infrastruktur secara maksimal, tapi di sisi yang lain harus menjalankan apa yang diperoleh oleh pusat.

“Penanganan korona di tingkat desa, penanganan ekonomi, termasuk BLT DD, tidak boleh ditinggal dan harus dilakukan karena prioritas. Untuk pembangunan desa bisa dilakukan setelah program prioritas terkaver,” ucapnya.

Sebagai pendamping desa, Dedi pun menegaskan, pendampingan yang dilakukan juga mengacu pada peraturan yang ada. “Program tidak bisa meninggalkan yang prioritas, apalagi langsung dari pusat,” jelasnya.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca