22.4 C
Jember
Monday, 5 June 2023

Gubernur Restui Arief sebagai Pj Sekda

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah merestui status jabatan Plh sekda yang kini direngkuh oleh Arief Tjahjono, untuk dinaikkan menjadi Penjabat (Pj) Sekda Pemkab Jember selama beberapa bulan ke depan. Hal itu dikemukakan oleh Sukowinarno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember.

BACA JUGA : Ribuan Masyarakat Bondowoso Mengalami Masalah Adminduk

Sukowinarno menyebut, surat keputusan (SK) pengangkatan Pj Sekda Jember itu telah disetujui dan dikeluarkan oleh Gubernur Jatim tertanggal 29 September 2022 lalu. “Alhamdulillah, hasilnya gubernur menyetujui Arief sebagai Pj Sekda Jember,” kata Sukowinarno.

Mobile_AP_Rectangle 2

Arief Tjahjono yang merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jember akan menjabat sebagai Pj sekda selama tiga bulan. Hal itu sebagaimana Surat dari gubernur yang memedomani Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 3. Namun, Sukowinarno meyakinkan bahwa masa itu bisa diperpanjang tiga bulan berikutnya. “Masa menjabat Pj sekda itu bisa selama 6 bulan atau hingga ada sekda yang definitif,” katanya.

Mengenai rencananya pelantikan Pj Sekda Arief Tjahjono, lanjut dia, akan dijadwalkan minggu-minggu ini dan menunggu setelah Bupati Jember menyelesaikan kepentingannya yang kini sedang di luar Jember. “Segera kami tindak lanjuti dengan pelantikan penjabat sekda nanti, setelah urusan bupati selesai, karena ada di luar Jember,” ucapnya.

Pria yang juga Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember itu menambahkan, mengenai rencana open bidding atau lelang jabatan pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) sekda bakal dibarengkan dengan open bidding kepala-kepala OPD yang beberapa juga masih diduduki pelaksana tugas atau Plt. Dijadwalkan pada awal tahun 2023 mendatang. (mau/c2/dwi)

 

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah merestui status jabatan Plh sekda yang kini direngkuh oleh Arief Tjahjono, untuk dinaikkan menjadi Penjabat (Pj) Sekda Pemkab Jember selama beberapa bulan ke depan. Hal itu dikemukakan oleh Sukowinarno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember.

BACA JUGA : Ribuan Masyarakat Bondowoso Mengalami Masalah Adminduk

Sukowinarno menyebut, surat keputusan (SK) pengangkatan Pj Sekda Jember itu telah disetujui dan dikeluarkan oleh Gubernur Jatim tertanggal 29 September 2022 lalu. “Alhamdulillah, hasilnya gubernur menyetujui Arief sebagai Pj Sekda Jember,” kata Sukowinarno.

Arief Tjahjono yang merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jember akan menjabat sebagai Pj sekda selama tiga bulan. Hal itu sebagaimana Surat dari gubernur yang memedomani Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 3. Namun, Sukowinarno meyakinkan bahwa masa itu bisa diperpanjang tiga bulan berikutnya. “Masa menjabat Pj sekda itu bisa selama 6 bulan atau hingga ada sekda yang definitif,” katanya.

Mengenai rencananya pelantikan Pj Sekda Arief Tjahjono, lanjut dia, akan dijadwalkan minggu-minggu ini dan menunggu setelah Bupati Jember menyelesaikan kepentingannya yang kini sedang di luar Jember. “Segera kami tindak lanjuti dengan pelantikan penjabat sekda nanti, setelah urusan bupati selesai, karena ada di luar Jember,” ucapnya.

Pria yang juga Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember itu menambahkan, mengenai rencana open bidding atau lelang jabatan pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) sekda bakal dibarengkan dengan open bidding kepala-kepala OPD yang beberapa juga masih diduduki pelaksana tugas atau Plt. Dijadwalkan pada awal tahun 2023 mendatang. (mau/c2/dwi)

 

SUMBERSARI, Radar Jember – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah merestui status jabatan Plh sekda yang kini direngkuh oleh Arief Tjahjono, untuk dinaikkan menjadi Penjabat (Pj) Sekda Pemkab Jember selama beberapa bulan ke depan. Hal itu dikemukakan oleh Sukowinarno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember.

BACA JUGA : Ribuan Masyarakat Bondowoso Mengalami Masalah Adminduk

Sukowinarno menyebut, surat keputusan (SK) pengangkatan Pj Sekda Jember itu telah disetujui dan dikeluarkan oleh Gubernur Jatim tertanggal 29 September 2022 lalu. “Alhamdulillah, hasilnya gubernur menyetujui Arief sebagai Pj Sekda Jember,” kata Sukowinarno.

Arief Tjahjono yang merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jember akan menjabat sebagai Pj sekda selama tiga bulan. Hal itu sebagaimana Surat dari gubernur yang memedomani Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 3. Namun, Sukowinarno meyakinkan bahwa masa itu bisa diperpanjang tiga bulan berikutnya. “Masa menjabat Pj sekda itu bisa selama 6 bulan atau hingga ada sekda yang definitif,” katanya.

Mengenai rencananya pelantikan Pj Sekda Arief Tjahjono, lanjut dia, akan dijadwalkan minggu-minggu ini dan menunggu setelah Bupati Jember menyelesaikan kepentingannya yang kini sedang di luar Jember. “Segera kami tindak lanjuti dengan pelantikan penjabat sekda nanti, setelah urusan bupati selesai, karena ada di luar Jember,” ucapnya.

Pria yang juga Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember itu menambahkan, mengenai rencana open bidding atau lelang jabatan pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) sekda bakal dibarengkan dengan open bidding kepala-kepala OPD yang beberapa juga masih diduduki pelaksana tugas atau Plt. Dijadwalkan pada awal tahun 2023 mendatang. (mau/c2/dwi)

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca