22.9 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Butuh Penertiban Aset Desa

Banyak BUMDes Kolaps

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sedikitnya 59 desa di Kabupaten Jember bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) tahun ini. Namun, di balik masa transisi tersebut, terungkap sejumlah fakta menarik terkait keberadaan aset desa. Mulai dari pengelolaan aset desa hingga matinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyampaikan, sejumlah anggota Komisi A seperti Sunardi, Suharyatik, Hamim, dan sejumlah anggota lain telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah desa di Jember. Khusus desa-desa yang akan menggelar pilkades tahun ini. Diketahui masih ada beberapa aset desa yang dipegang pihak ketiga.

Paling menonjol, menurut Tabroni, adalah keberadaan tanah kas desa. Menurut informasi yang dia peroleh, dari beberapa desa yang akan menggelar pilkades, masih terdapat tanah kas desa yang dipegang pihak ketiga.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Perlu penertiban agar tanah kas desa langsung diserahkan kepada Pj kades. Sejak kades lama berstatus berhenti atau menjadi mantan kades, sejak itu pula mantan kades tidak punya hak mengurus pemerintahan desa,” paparnya.

Bukan hanya itu, pengelolaan tanah kas desa di beberapa desa juga dinilai tidak maksimal. Akibatnya, pendapatan asli desa banyak yang tidak jelas. “Ke depan, pengelolaan tanah kas desa perlu dilelang. Aturan lelang sebenarnya sudah ada, tetapi belum diikuti semua desa. Maka ke depan, perlu penertiban tanah kas desa ini,” jelasnya.

Penyerahan atau penertiban tanah kas desa atau aset lain harus sudah dilakukan di semua desa. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka akan berpengaruh pada kondisi perpolitikan di tingkat desa. “Tidak ada hak bagi mantan kades untuk tetap memegang aset desa. Tanah kas desa yang ada di pihak ketiga juga harus diserahkan,” ucapnya.

Sementara itu, penertiban aset desa juga perlu dilakukan pada BUMDes. Dari sejumlah desa yang memiliki BUMDes, menurut Tabroni, tidak seluruhnya berjalan efektif. “Ada beberapa yang jalan dengan baik. Tetapi ada juga yang mati,” ucapnya.

Demi melakukan penyelamatan BUMDes, lanjut dia, perlu manajemen yang baik, sehingga desa-desa tidak asal membentuk. “BUMDes ini adalah kerja profesional. Maka harus diisi dengan orang-orang yang profesional juga. Bagaimanapun desa akan rugi karena pembiayaan BUMDes juga ada dari APBDes,” paparnya.

Atas insiden tersebut, Komisi A meminta agar semua Pj kepala desa bekerja dengan tegas demi penyelamatan seluruh aset desa. “Termasuk sertifikat PTSL, juga harus diserahkan kepada Pj kades untuk dibagikan kepada warga yang berhak,” tuturnya.

Sementara itu, Hamim, anggota Komisi A DPRD Jember membenarkan adanya tanah kas desa yang masih dipegang pihak ketiga. Selain itu, pendampingan terhadap beberapa BUMDes memang perlu dilakukan. “BUMDes harus tumbuh berkembang agar dapat menyejahterakan warga desa,” ucapnya.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sedikitnya 59 desa di Kabupaten Jember bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) tahun ini. Namun, di balik masa transisi tersebut, terungkap sejumlah fakta menarik terkait keberadaan aset desa. Mulai dari pengelolaan aset desa hingga matinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyampaikan, sejumlah anggota Komisi A seperti Sunardi, Suharyatik, Hamim, dan sejumlah anggota lain telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah desa di Jember. Khusus desa-desa yang akan menggelar pilkades tahun ini. Diketahui masih ada beberapa aset desa yang dipegang pihak ketiga.

Paling menonjol, menurut Tabroni, adalah keberadaan tanah kas desa. Menurut informasi yang dia peroleh, dari beberapa desa yang akan menggelar pilkades, masih terdapat tanah kas desa yang dipegang pihak ketiga.

“Perlu penertiban agar tanah kas desa langsung diserahkan kepada Pj kades. Sejak kades lama berstatus berhenti atau menjadi mantan kades, sejak itu pula mantan kades tidak punya hak mengurus pemerintahan desa,” paparnya.

Bukan hanya itu, pengelolaan tanah kas desa di beberapa desa juga dinilai tidak maksimal. Akibatnya, pendapatan asli desa banyak yang tidak jelas. “Ke depan, pengelolaan tanah kas desa perlu dilelang. Aturan lelang sebenarnya sudah ada, tetapi belum diikuti semua desa. Maka ke depan, perlu penertiban tanah kas desa ini,” jelasnya.

Penyerahan atau penertiban tanah kas desa atau aset lain harus sudah dilakukan di semua desa. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka akan berpengaruh pada kondisi perpolitikan di tingkat desa. “Tidak ada hak bagi mantan kades untuk tetap memegang aset desa. Tanah kas desa yang ada di pihak ketiga juga harus diserahkan,” ucapnya.

Sementara itu, penertiban aset desa juga perlu dilakukan pada BUMDes. Dari sejumlah desa yang memiliki BUMDes, menurut Tabroni, tidak seluruhnya berjalan efektif. “Ada beberapa yang jalan dengan baik. Tetapi ada juga yang mati,” ucapnya.

Demi melakukan penyelamatan BUMDes, lanjut dia, perlu manajemen yang baik, sehingga desa-desa tidak asal membentuk. “BUMDes ini adalah kerja profesional. Maka harus diisi dengan orang-orang yang profesional juga. Bagaimanapun desa akan rugi karena pembiayaan BUMDes juga ada dari APBDes,” paparnya.

Atas insiden tersebut, Komisi A meminta agar semua Pj kepala desa bekerja dengan tegas demi penyelamatan seluruh aset desa. “Termasuk sertifikat PTSL, juga harus diserahkan kepada Pj kades untuk dibagikan kepada warga yang berhak,” tuturnya.

Sementara itu, Hamim, anggota Komisi A DPRD Jember membenarkan adanya tanah kas desa yang masih dipegang pihak ketiga. Selain itu, pendampingan terhadap beberapa BUMDes memang perlu dilakukan. “BUMDes harus tumbuh berkembang agar dapat menyejahterakan warga desa,” ucapnya.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sedikitnya 59 desa di Kabupaten Jember bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) tahun ini. Namun, di balik masa transisi tersebut, terungkap sejumlah fakta menarik terkait keberadaan aset desa. Mulai dari pengelolaan aset desa hingga matinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyampaikan, sejumlah anggota Komisi A seperti Sunardi, Suharyatik, Hamim, dan sejumlah anggota lain telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah desa di Jember. Khusus desa-desa yang akan menggelar pilkades tahun ini. Diketahui masih ada beberapa aset desa yang dipegang pihak ketiga.

Paling menonjol, menurut Tabroni, adalah keberadaan tanah kas desa. Menurut informasi yang dia peroleh, dari beberapa desa yang akan menggelar pilkades, masih terdapat tanah kas desa yang dipegang pihak ketiga.

“Perlu penertiban agar tanah kas desa langsung diserahkan kepada Pj kades. Sejak kades lama berstatus berhenti atau menjadi mantan kades, sejak itu pula mantan kades tidak punya hak mengurus pemerintahan desa,” paparnya.

Bukan hanya itu, pengelolaan tanah kas desa di beberapa desa juga dinilai tidak maksimal. Akibatnya, pendapatan asli desa banyak yang tidak jelas. “Ke depan, pengelolaan tanah kas desa perlu dilelang. Aturan lelang sebenarnya sudah ada, tetapi belum diikuti semua desa. Maka ke depan, perlu penertiban tanah kas desa ini,” jelasnya.

Penyerahan atau penertiban tanah kas desa atau aset lain harus sudah dilakukan di semua desa. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka akan berpengaruh pada kondisi perpolitikan di tingkat desa. “Tidak ada hak bagi mantan kades untuk tetap memegang aset desa. Tanah kas desa yang ada di pihak ketiga juga harus diserahkan,” ucapnya.

Sementara itu, penertiban aset desa juga perlu dilakukan pada BUMDes. Dari sejumlah desa yang memiliki BUMDes, menurut Tabroni, tidak seluruhnya berjalan efektif. “Ada beberapa yang jalan dengan baik. Tetapi ada juga yang mati,” ucapnya.

Demi melakukan penyelamatan BUMDes, lanjut dia, perlu manajemen yang baik, sehingga desa-desa tidak asal membentuk. “BUMDes ini adalah kerja profesional. Maka harus diisi dengan orang-orang yang profesional juga. Bagaimanapun desa akan rugi karena pembiayaan BUMDes juga ada dari APBDes,” paparnya.

Atas insiden tersebut, Komisi A meminta agar semua Pj kepala desa bekerja dengan tegas demi penyelamatan seluruh aset desa. “Termasuk sertifikat PTSL, juga harus diserahkan kepada Pj kades untuk dibagikan kepada warga yang berhak,” tuturnya.

Sementara itu, Hamim, anggota Komisi A DPRD Jember membenarkan adanya tanah kas desa yang masih dipegang pihak ketiga. Selain itu, pendampingan terhadap beberapa BUMDes memang perlu dilakukan. “BUMDes harus tumbuh berkembang agar dapat menyejahterakan warga desa,” ucapnya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca