Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Dinas Pekerja Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Jawa Timur melakukan pembongkaran rumah toko (ruko) yang berada di atas jembatan Jompo, hari ini (5/7). Total ada tujuh ruko yang akan dibongkar.
Pembongkaran bangunan dilakukan secara manual. Diperkirakan pembongkaran ini akan memakan waktu hingga 10 hari ke depan. Penertiban ini nantinya akan mengembalikan fungsi sungai dan selanjutnya akan ditata estetikanya.
BACA JUGA: Hari Ini Ruko di Jembatan Jompo Dieksekusi
Mobile_AP_Rectangle 2
Kepala UPT Dinas PUSDA Provinsi Jawa Timur Prabowo mengatakan, keberadaan tujuh ruko di pertokoan Jompo ini melanggar aturan pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga harus ditertibkan agar tidak menghambat aliran Sungai Jompo. “Dengan adanya penertiban ini semoga banjir di Jember bisa teratasi,” katanya.
Senada Kepala Dinas PUSDA Jember Jupriono menuturkan, bangunan di atas Sungai Jompo ini dapat membahayakan permukiman warga dan menghambat aliran sungai. Ditanya perihal penghuni ruko, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif. Tak ada protes dari para penghuni ruko. Karena secara legalitas pertokoan tersebut milik Pemkab Jember.
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Dinas Pekerja Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Jawa Timur melakukan pembongkaran rumah toko (ruko) yang berada di atas jembatan Jompo, hari ini (5/7). Total ada tujuh ruko yang akan dibongkar.
Pembongkaran bangunan dilakukan secara manual. Diperkirakan pembongkaran ini akan memakan waktu hingga 10 hari ke depan. Penertiban ini nantinya akan mengembalikan fungsi sungai dan selanjutnya akan ditata estetikanya.
BACA JUGA: Hari Ini Ruko di Jembatan Jompo Dieksekusi
Kepala UPT Dinas PUSDA Provinsi Jawa Timur Prabowo mengatakan, keberadaan tujuh ruko di pertokoan Jompo ini melanggar aturan pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga harus ditertibkan agar tidak menghambat aliran Sungai Jompo. “Dengan adanya penertiban ini semoga banjir di Jember bisa teratasi,” katanya.
Senada Kepala Dinas PUSDA Jember Jupriono menuturkan, bangunan di atas Sungai Jompo ini dapat membahayakan permukiman warga dan menghambat aliran sungai. Ditanya perihal penghuni ruko, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif. Tak ada protes dari para penghuni ruko. Karena secara legalitas pertokoan tersebut milik Pemkab Jember.
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Dinas Pekerja Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Jawa Timur melakukan pembongkaran rumah toko (ruko) yang berada di atas jembatan Jompo, hari ini (5/7). Total ada tujuh ruko yang akan dibongkar.
Pembongkaran bangunan dilakukan secara manual. Diperkirakan pembongkaran ini akan memakan waktu hingga 10 hari ke depan. Penertiban ini nantinya akan mengembalikan fungsi sungai dan selanjutnya akan ditata estetikanya.
BACA JUGA: Hari Ini Ruko di Jembatan Jompo Dieksekusi
Kepala UPT Dinas PUSDA Provinsi Jawa Timur Prabowo mengatakan, keberadaan tujuh ruko di pertokoan Jompo ini melanggar aturan pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga harus ditertibkan agar tidak menghambat aliran Sungai Jompo. “Dengan adanya penertiban ini semoga banjir di Jember bisa teratasi,” katanya.
Senada Kepala Dinas PUSDA Jember Jupriono menuturkan, bangunan di atas Sungai Jompo ini dapat membahayakan permukiman warga dan menghambat aliran sungai. Ditanya perihal penghuni ruko, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif. Tak ada protes dari para penghuni ruko. Karena secara legalitas pertokoan tersebut milik Pemkab Jember.