27.2 C
Jember
Saturday, 1 April 2023

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK On Process

Dewan Minta Silpa Dipetakan

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Besarnya Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam Perkada APBD Jember 2020 perlu menjadi perhatian serius Pemkab Jember. Hal itu untuk mengetahui secara detail apa saja dana yang tidak dapat diserap atau kegiatan apa yang mandek alias tidak bisa dijalankan di era pemerintahan sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menilai penting untuk memetakan Silpa yang mencapai Rp 842,99 miliar itu. “Pemkab Jember perlu melihat OPD mana saja dan kegiatan apa saja yang tidak bisa terlaksana. Perlu dilihat. Dengan begitu, bisa menjadi pertimbangan sebelum menentukan langkah berikutnya,” katanya.

Halim menyebut, Silpa yang berasal dari OPD tentunya memiliki program. Apakah itu berbentuk kegiatan fisik, pembinaan, atau sesuatu yang lain. Dia pun mencontohkan, jika ada dana yang tidak terserap di pendidikan yang berkaitan dengan pembangunan ruang kelas, maka selayaknya dianggarkan lagi.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Program-program penting dan mendasar pada tahun lalu yang tidak bisa dijalankan, nanti perlu dilakukan realokasi. Kalau Silpa itu ada bangunan fisik pendidikan yang belum dibangun, ya realokasi ke situ,” tuturnya.

Namun demikian, bukan berarti seluruh dana Silpa harus direalokasi sesuai dengan program 2020. Tentunya, ada program dan kegiatan yang sudah tidak relevan, sehingga tidak perlu dianggarkan lagi tahun ini. “Jadi, perlu melihat perincian program apa saja yang menyumbang Silpa,” jelasnya.

Data dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Jawa Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Jember menyebutkan, Silpa Rp 842 miliar berasal dari sejumlah instansi. Silpa terbesar yaitu ada pada Kas Bendahara Umum Daerah (BUD) yang jumlahnya mencapai Rp 602,3 miliar. Hanya, nilai sebesar itu perlu diperinci lagi berasal dari OPD mana dan kegiatan serta program apa saja yang tidak tereksekusi, sehingga anggaran tidak dapat diserap.

Posisi penyumbang Silpa terbesar kedua ada pada BPBD. Dana di instansi ini diketahui didepositokan yang jumlahnya mencapai Rp 126 miliar. Selanjutnya, Silpa sebesar Rp 73,8 miliar ada pada Kas JKN. Kas Bendahara Pengeluaran RSD dr Soebandi juga tercatat dalam LHP BPK yang mencapai Rp 21,3 miliar. Selain itu, ada RSD Balung dan Kalisat, BOS, serta penerimaan-penerimaan di beberapa instansi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Mirfano menjelaskan, Silpa anggaran tentunya akan dievaluasi dan dilihat apa saja yang menjadi kendala sehingga anggaran tidak dapat diserap. Hal itu dilakukan, sehingga ke depan Pemkab Jember tidak mengalami pengalaman serupa alias Silpa-nya tidak besar lagi.

Mengenai rekomendasi atas sejumlah dana yang ditemukan tidak wajar oleh BPK, menurutnya, akan ditindaklanjuti. Penyusunan berkas untuk menjawab apa yang menjadi rekomendasi BPK, menurutnya, harus selesai sebelum batas waktu 60 hari. “Tindak lanjut rekomendasi BPK on process,” kata Mirfano.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer :
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Besarnya Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam Perkada APBD Jember 2020 perlu menjadi perhatian serius Pemkab Jember. Hal itu untuk mengetahui secara detail apa saja dana yang tidak dapat diserap atau kegiatan apa yang mandek alias tidak bisa dijalankan di era pemerintahan sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menilai penting untuk memetakan Silpa yang mencapai Rp 842,99 miliar itu. “Pemkab Jember perlu melihat OPD mana saja dan kegiatan apa saja yang tidak bisa terlaksana. Perlu dilihat. Dengan begitu, bisa menjadi pertimbangan sebelum menentukan langkah berikutnya,” katanya.

Halim menyebut, Silpa yang berasal dari OPD tentunya memiliki program. Apakah itu berbentuk kegiatan fisik, pembinaan, atau sesuatu yang lain. Dia pun mencontohkan, jika ada dana yang tidak terserap di pendidikan yang berkaitan dengan pembangunan ruang kelas, maka selayaknya dianggarkan lagi.

“Program-program penting dan mendasar pada tahun lalu yang tidak bisa dijalankan, nanti perlu dilakukan realokasi. Kalau Silpa itu ada bangunan fisik pendidikan yang belum dibangun, ya realokasi ke situ,” tuturnya.

Namun demikian, bukan berarti seluruh dana Silpa harus direalokasi sesuai dengan program 2020. Tentunya, ada program dan kegiatan yang sudah tidak relevan, sehingga tidak perlu dianggarkan lagi tahun ini. “Jadi, perlu melihat perincian program apa saja yang menyumbang Silpa,” jelasnya.

Data dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Jawa Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Jember menyebutkan, Silpa Rp 842 miliar berasal dari sejumlah instansi. Silpa terbesar yaitu ada pada Kas Bendahara Umum Daerah (BUD) yang jumlahnya mencapai Rp 602,3 miliar. Hanya, nilai sebesar itu perlu diperinci lagi berasal dari OPD mana dan kegiatan serta program apa saja yang tidak tereksekusi, sehingga anggaran tidak dapat diserap.

Posisi penyumbang Silpa terbesar kedua ada pada BPBD. Dana di instansi ini diketahui didepositokan yang jumlahnya mencapai Rp 126 miliar. Selanjutnya, Silpa sebesar Rp 73,8 miliar ada pada Kas JKN. Kas Bendahara Pengeluaran RSD dr Soebandi juga tercatat dalam LHP BPK yang mencapai Rp 21,3 miliar. Selain itu, ada RSD Balung dan Kalisat, BOS, serta penerimaan-penerimaan di beberapa instansi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Mirfano menjelaskan, Silpa anggaran tentunya akan dievaluasi dan dilihat apa saja yang menjadi kendala sehingga anggaran tidak dapat diserap. Hal itu dilakukan, sehingga ke depan Pemkab Jember tidak mengalami pengalaman serupa alias Silpa-nya tidak besar lagi.

Mengenai rekomendasi atas sejumlah dana yang ditemukan tidak wajar oleh BPK, menurutnya, akan ditindaklanjuti. Penyusunan berkas untuk menjawab apa yang menjadi rekomendasi BPK, menurutnya, harus selesai sebelum batas waktu 60 hari. “Tindak lanjut rekomendasi BPK on process,” kata Mirfano.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer :
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Besarnya Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam Perkada APBD Jember 2020 perlu menjadi perhatian serius Pemkab Jember. Hal itu untuk mengetahui secara detail apa saja dana yang tidak dapat diserap atau kegiatan apa yang mandek alias tidak bisa dijalankan di era pemerintahan sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menilai penting untuk memetakan Silpa yang mencapai Rp 842,99 miliar itu. “Pemkab Jember perlu melihat OPD mana saja dan kegiatan apa saja yang tidak bisa terlaksana. Perlu dilihat. Dengan begitu, bisa menjadi pertimbangan sebelum menentukan langkah berikutnya,” katanya.

Halim menyebut, Silpa yang berasal dari OPD tentunya memiliki program. Apakah itu berbentuk kegiatan fisik, pembinaan, atau sesuatu yang lain. Dia pun mencontohkan, jika ada dana yang tidak terserap di pendidikan yang berkaitan dengan pembangunan ruang kelas, maka selayaknya dianggarkan lagi.

“Program-program penting dan mendasar pada tahun lalu yang tidak bisa dijalankan, nanti perlu dilakukan realokasi. Kalau Silpa itu ada bangunan fisik pendidikan yang belum dibangun, ya realokasi ke situ,” tuturnya.

Namun demikian, bukan berarti seluruh dana Silpa harus direalokasi sesuai dengan program 2020. Tentunya, ada program dan kegiatan yang sudah tidak relevan, sehingga tidak perlu dianggarkan lagi tahun ini. “Jadi, perlu melihat perincian program apa saja yang menyumbang Silpa,” jelasnya.

Data dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Jawa Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Jember menyebutkan, Silpa Rp 842 miliar berasal dari sejumlah instansi. Silpa terbesar yaitu ada pada Kas Bendahara Umum Daerah (BUD) yang jumlahnya mencapai Rp 602,3 miliar. Hanya, nilai sebesar itu perlu diperinci lagi berasal dari OPD mana dan kegiatan serta program apa saja yang tidak tereksekusi, sehingga anggaran tidak dapat diserap.

Posisi penyumbang Silpa terbesar kedua ada pada BPBD. Dana di instansi ini diketahui didepositokan yang jumlahnya mencapai Rp 126 miliar. Selanjutnya, Silpa sebesar Rp 73,8 miliar ada pada Kas JKN. Kas Bendahara Pengeluaran RSD dr Soebandi juga tercatat dalam LHP BPK yang mencapai Rp 21,3 miliar. Selain itu, ada RSD Balung dan Kalisat, BOS, serta penerimaan-penerimaan di beberapa instansi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Mirfano menjelaskan, Silpa anggaran tentunya akan dievaluasi dan dilihat apa saja yang menjadi kendala sehingga anggaran tidak dapat diserap. Hal itu dilakukan, sehingga ke depan Pemkab Jember tidak mengalami pengalaman serupa alias Silpa-nya tidak besar lagi.

Mengenai rekomendasi atas sejumlah dana yang ditemukan tidak wajar oleh BPK, menurutnya, akan ditindaklanjuti. Penyusunan berkas untuk menjawab apa yang menjadi rekomendasi BPK, menurutnya, harus selesai sebelum batas waktu 60 hari. “Tindak lanjut rekomendasi BPK on process,” kata Mirfano.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer :
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca