23.7 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Pembatasan Mudik Mulai Besok

Bakal Dilakukan di Empat Titik

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Aktivitas Lebaran kali ini menjadi perhatian berbagai kalangan di lingkungan pemerintah. Khususnya Satgas Covid-19 Jawa Timur. Hal itu sejurus dengan kasus Covid-19 yang belum berakhir. Rencananya, pembatasan itu diterapkan di Jawa Timur mulai besok. Tepatnya, pada 6 Mei hingga 17 Mei. Tujuannya, guna membatasi pergerakan mudik yang diprediksi bakal mengalami peningkatan hingga H-1.

Jember juga menjadi salah satu lokasi berdirinya pos pembatasan itu. Plt Kepala Bakorwil V Jember Benny Sampirwanto menegaskan bahwa Covid-19 patut menjadi perhatian bersama.

Seperti diketahui, lanjutnya, India menjadi salah satu contoh yang patut untuk dijadikan pelajaran. “Jangan sampai lengah, agar tidak mengakibatkan lonjakan korban yang tidak disangka-sangka,” ucapnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Karena itu, pihaknya berharap setiap petugas fokus dalam melakukan pembatasan mudik dan ketat dalam menyambut datangnya masyarakat dari luar Jember. Termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI). Dia menyatakan, Jember juga perlu serius menangani hal tersebut. “Jangan sampai seperti kasus di Lumajang, ada salah satu migran yang lolos, padahal positif terpapar Covid-19,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim di Jember Agus Wijaya menerangkan bahwa pembatasan mudik benar-benar diterapkan mulai besok. “Siapa pun yang tidak sesuai pengecualian dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar kota/kabupaten,” paparnya. Di antaranya, pegawai ASN yang melakukan kunjungan kerja dibuktikan dengan surat tugas atau menjenguk keluarga sakit dengan bukti surat pengantar dari desa. Selain itu, juga dibuktikan dengan surat keterangan bebas Covid-19.

Sementara itu, Agus menuturkan bahwa akan ada dua titik pos pembatasan di Kabupaten Jember. Yakni di Kecamatan Semboro dan Kecamatan Jombang. Sementara itu, pembatasan dengan Kabupaten Bondowoso ada di Maesan, sedangkan pembatasan dengan Kabupaten Banyuwangi ada di Kalibaru. “Nantinya, para petugas bakal menyeleksi setiap angkutan yang melintas,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa siapapun yang melintas dan tidak sesuai ketentuan, harus putasr balik.

Lebih lanjut, Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jatim dr Joni Wahyuhadi menerangkan, mudik harus dilarang. Sebab, potensi penyebaran Covid-19 di Jatim masih besar. “Lalu, sudah ditemukan varian mutasi Covid-19 baru,” lanjutnya.

Selanjutnya, terdapat potensi kerumunan pada masa libur Lebaran. “Karena itu, larangan mudik memang harus diterapkan,” tandasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Isnein Purnomo
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Aktivitas Lebaran kali ini menjadi perhatian berbagai kalangan di lingkungan pemerintah. Khususnya Satgas Covid-19 Jawa Timur. Hal itu sejurus dengan kasus Covid-19 yang belum berakhir. Rencananya, pembatasan itu diterapkan di Jawa Timur mulai besok. Tepatnya, pada 6 Mei hingga 17 Mei. Tujuannya, guna membatasi pergerakan mudik yang diprediksi bakal mengalami peningkatan hingga H-1.

Jember juga menjadi salah satu lokasi berdirinya pos pembatasan itu. Plt Kepala Bakorwil V Jember Benny Sampirwanto menegaskan bahwa Covid-19 patut menjadi perhatian bersama.

Seperti diketahui, lanjutnya, India menjadi salah satu contoh yang patut untuk dijadikan pelajaran. “Jangan sampai lengah, agar tidak mengakibatkan lonjakan korban yang tidak disangka-sangka,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya berharap setiap petugas fokus dalam melakukan pembatasan mudik dan ketat dalam menyambut datangnya masyarakat dari luar Jember. Termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI). Dia menyatakan, Jember juga perlu serius menangani hal tersebut. “Jangan sampai seperti kasus di Lumajang, ada salah satu migran yang lolos, padahal positif terpapar Covid-19,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim di Jember Agus Wijaya menerangkan bahwa pembatasan mudik benar-benar diterapkan mulai besok. “Siapa pun yang tidak sesuai pengecualian dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar kota/kabupaten,” paparnya. Di antaranya, pegawai ASN yang melakukan kunjungan kerja dibuktikan dengan surat tugas atau menjenguk keluarga sakit dengan bukti surat pengantar dari desa. Selain itu, juga dibuktikan dengan surat keterangan bebas Covid-19.

Sementara itu, Agus menuturkan bahwa akan ada dua titik pos pembatasan di Kabupaten Jember. Yakni di Kecamatan Semboro dan Kecamatan Jombang. Sementara itu, pembatasan dengan Kabupaten Bondowoso ada di Maesan, sedangkan pembatasan dengan Kabupaten Banyuwangi ada di Kalibaru. “Nantinya, para petugas bakal menyeleksi setiap angkutan yang melintas,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa siapapun yang melintas dan tidak sesuai ketentuan, harus putasr balik.

Lebih lanjut, Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jatim dr Joni Wahyuhadi menerangkan, mudik harus dilarang. Sebab, potensi penyebaran Covid-19 di Jatim masih besar. “Lalu, sudah ditemukan varian mutasi Covid-19 baru,” lanjutnya.

Selanjutnya, terdapat potensi kerumunan pada masa libur Lebaran. “Karena itu, larangan mudik memang harus diterapkan,” tandasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Isnein Purnomo
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Aktivitas Lebaran kali ini menjadi perhatian berbagai kalangan di lingkungan pemerintah. Khususnya Satgas Covid-19 Jawa Timur. Hal itu sejurus dengan kasus Covid-19 yang belum berakhir. Rencananya, pembatasan itu diterapkan di Jawa Timur mulai besok. Tepatnya, pada 6 Mei hingga 17 Mei. Tujuannya, guna membatasi pergerakan mudik yang diprediksi bakal mengalami peningkatan hingga H-1.

Jember juga menjadi salah satu lokasi berdirinya pos pembatasan itu. Plt Kepala Bakorwil V Jember Benny Sampirwanto menegaskan bahwa Covid-19 patut menjadi perhatian bersama.

Seperti diketahui, lanjutnya, India menjadi salah satu contoh yang patut untuk dijadikan pelajaran. “Jangan sampai lengah, agar tidak mengakibatkan lonjakan korban yang tidak disangka-sangka,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya berharap setiap petugas fokus dalam melakukan pembatasan mudik dan ketat dalam menyambut datangnya masyarakat dari luar Jember. Termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI). Dia menyatakan, Jember juga perlu serius menangani hal tersebut. “Jangan sampai seperti kasus di Lumajang, ada salah satu migran yang lolos, padahal positif terpapar Covid-19,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim di Jember Agus Wijaya menerangkan bahwa pembatasan mudik benar-benar diterapkan mulai besok. “Siapa pun yang tidak sesuai pengecualian dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar kota/kabupaten,” paparnya. Di antaranya, pegawai ASN yang melakukan kunjungan kerja dibuktikan dengan surat tugas atau menjenguk keluarga sakit dengan bukti surat pengantar dari desa. Selain itu, juga dibuktikan dengan surat keterangan bebas Covid-19.

Sementara itu, Agus menuturkan bahwa akan ada dua titik pos pembatasan di Kabupaten Jember. Yakni di Kecamatan Semboro dan Kecamatan Jombang. Sementara itu, pembatasan dengan Kabupaten Bondowoso ada di Maesan, sedangkan pembatasan dengan Kabupaten Banyuwangi ada di Kalibaru. “Nantinya, para petugas bakal menyeleksi setiap angkutan yang melintas,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa siapapun yang melintas dan tidak sesuai ketentuan, harus putasr balik.

Lebih lanjut, Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jatim dr Joni Wahyuhadi menerangkan, mudik harus dilarang. Sebab, potensi penyebaran Covid-19 di Jatim masih besar. “Lalu, sudah ditemukan varian mutasi Covid-19 baru,” lanjutnya.

Selanjutnya, terdapat potensi kerumunan pada masa libur Lebaran. “Karena itu, larangan mudik memang harus diterapkan,” tandasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Isnein Purnomo
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca