26 C
Jember
Thursday, 8 June 2023

Status 1.670 Outsourcing Digantung

Meski Tanpa Regulasi, Tetap Kerja dan Digaji

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah merilis jumlah abdi negara berkode THK II di Lingkungan Pemkab Jember. Jumlahnya lumayan, mencapai 8.020 orang. Itu sedikit menyusut setelah hasil uji publik pendataan pegawai non-ASN yang saat itu berjumlah 9.690 orang. Artinya, ada 1.670 orang yang didepak atau dieliminasi dari pendataan tersebut.

BACA JUGA : Indonesia Tak Lagi Impor BBM Jika Pakai Kendaraan Listrik

Diketahui, 1.670 orang itu merupakan pegawai yang berstatus tenaga alih daya atau outsourcing. Mereka bekerja di posisi sebagai juru kemudi (driver), tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan, yang tersebar pada seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Jember. Alasan mereka didepak dari pendataan itu karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN di instansi pemerintahan, sebagaimana amanat BKN.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengaku tidak bisa berbuat banyak menyikapi nasib para pegawai berstatus tenaga alih daya atau outsourcing tersebut. Sebab, sejauh ini tak ada regulasi yang jelas mengatur mengenai kedudukan, rekrutmen, maupun penggajian kerja mereka. “Sampai hari ini mereka masih bekerja. Kan tidak mungkin kita sepihak memberhentikan,” aku Suko, kemarin.

Pemerintah pusat telah menerbitkan SE Menteri PANRB, tertanggal 31 Mei 2022 lalu, tentang kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintahan di posisi pengemudi, tenaga kebersihan, dan pengamanan, yang dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga. Namun, Suko mengaku, pihaknya belum mendapati dasar hukum yang jelas yang mengatur secara detail. “Ini yang kami masih belum jelas dan hati-hati, bagaimana cara merekrut outsourcing oleh pihak ketiga dan bagaimana sistem penganggarannya,” kata Suko.

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah merilis jumlah abdi negara berkode THK II di Lingkungan Pemkab Jember. Jumlahnya lumayan, mencapai 8.020 orang. Itu sedikit menyusut setelah hasil uji publik pendataan pegawai non-ASN yang saat itu berjumlah 9.690 orang. Artinya, ada 1.670 orang yang didepak atau dieliminasi dari pendataan tersebut.

BACA JUGA : Indonesia Tak Lagi Impor BBM Jika Pakai Kendaraan Listrik

Diketahui, 1.670 orang itu merupakan pegawai yang berstatus tenaga alih daya atau outsourcing. Mereka bekerja di posisi sebagai juru kemudi (driver), tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan, yang tersebar pada seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Jember. Alasan mereka didepak dari pendataan itu karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN di instansi pemerintahan, sebagaimana amanat BKN.

Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengaku tidak bisa berbuat banyak menyikapi nasib para pegawai berstatus tenaga alih daya atau outsourcing tersebut. Sebab, sejauh ini tak ada regulasi yang jelas mengatur mengenai kedudukan, rekrutmen, maupun penggajian kerja mereka. “Sampai hari ini mereka masih bekerja. Kan tidak mungkin kita sepihak memberhentikan,” aku Suko, kemarin.

Pemerintah pusat telah menerbitkan SE Menteri PANRB, tertanggal 31 Mei 2022 lalu, tentang kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintahan di posisi pengemudi, tenaga kebersihan, dan pengamanan, yang dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga. Namun, Suko mengaku, pihaknya belum mendapati dasar hukum yang jelas yang mengatur secara detail. “Ini yang kami masih belum jelas dan hati-hati, bagaimana cara merekrut outsourcing oleh pihak ketiga dan bagaimana sistem penganggarannya,” kata Suko.

SUMBERSARI, Radar Jember – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah merilis jumlah abdi negara berkode THK II di Lingkungan Pemkab Jember. Jumlahnya lumayan, mencapai 8.020 orang. Itu sedikit menyusut setelah hasil uji publik pendataan pegawai non-ASN yang saat itu berjumlah 9.690 orang. Artinya, ada 1.670 orang yang didepak atau dieliminasi dari pendataan tersebut.

BACA JUGA : Indonesia Tak Lagi Impor BBM Jika Pakai Kendaraan Listrik

Diketahui, 1.670 orang itu merupakan pegawai yang berstatus tenaga alih daya atau outsourcing. Mereka bekerja di posisi sebagai juru kemudi (driver), tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan, yang tersebar pada seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Jember. Alasan mereka didepak dari pendataan itu karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN di instansi pemerintahan, sebagaimana amanat BKN.

Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengaku tidak bisa berbuat banyak menyikapi nasib para pegawai berstatus tenaga alih daya atau outsourcing tersebut. Sebab, sejauh ini tak ada regulasi yang jelas mengatur mengenai kedudukan, rekrutmen, maupun penggajian kerja mereka. “Sampai hari ini mereka masih bekerja. Kan tidak mungkin kita sepihak memberhentikan,” aku Suko, kemarin.

Pemerintah pusat telah menerbitkan SE Menteri PANRB, tertanggal 31 Mei 2022 lalu, tentang kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintahan di posisi pengemudi, tenaga kebersihan, dan pengamanan, yang dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga. Namun, Suko mengaku, pihaknya belum mendapati dasar hukum yang jelas yang mengatur secara detail. “Ini yang kami masih belum jelas dan hati-hati, bagaimana cara merekrut outsourcing oleh pihak ketiga dan bagaimana sistem penganggarannya,” kata Suko.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca