Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBERSARI, Radar Jember – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) sempat digadang-gadang menjadi salah satu payung hukum yang menjamin pemenuhan hak-hak anak di Jember. Di beberapa kota besar, raperda itu menjadi rujukan bagi pemangku kebijakan untuk melakukan program maupun pemenuhan terhadap hak anak. Mulai dari tingkat daerah, kecamatan, hingga desa-desa/kelurahan.
BACA JUGA :Â Harga BBM Nonsubsidi Turun
Di Jember, raperda turunan dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu sempat masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2021. Namun, selama berjalannya pembahasan di tahun 2022, progresnya belum begitu terlihat. Bahkan saat kini telah memasuki tahun 2023, juga tidak diketahui kabarnya sudah sejauh mana.
Mobile_AP_Rectangle 2
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KLA DPRD Jember Ghufron membenarkan demikian. Menurut dia, berjalannya pembahasan Raperda KLA memang terlalu lama. Ia sendiri mengutarakan bahwa Raperda KLA dalam pembahasan pansus terakhir telah dilengkapi dengan berbagai masukan dari sejumlah elemen.
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) sempat digadang-gadang menjadi salah satu payung hukum yang menjamin pemenuhan hak-hak anak di Jember. Di beberapa kota besar, raperda itu menjadi rujukan bagi pemangku kebijakan untuk melakukan program maupun pemenuhan terhadap hak anak. Mulai dari tingkat daerah, kecamatan, hingga desa-desa/kelurahan.
BACA JUGA :Â Harga BBM Nonsubsidi Turun
Di Jember, raperda turunan dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu sempat masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2021. Namun, selama berjalannya pembahasan di tahun 2022, progresnya belum begitu terlihat. Bahkan saat kini telah memasuki tahun 2023, juga tidak diketahui kabarnya sudah sejauh mana.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KLA DPRD Jember Ghufron membenarkan demikian. Menurut dia, berjalannya pembahasan Raperda KLA memang terlalu lama. Ia sendiri mengutarakan bahwa Raperda KLA dalam pembahasan pansus terakhir telah dilengkapi dengan berbagai masukan dari sejumlah elemen.
SUMBERSARI, Radar Jember – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) sempat digadang-gadang menjadi salah satu payung hukum yang menjamin pemenuhan hak-hak anak di Jember. Di beberapa kota besar, raperda itu menjadi rujukan bagi pemangku kebijakan untuk melakukan program maupun pemenuhan terhadap hak anak. Mulai dari tingkat daerah, kecamatan, hingga desa-desa/kelurahan.
BACA JUGA :Â Harga BBM Nonsubsidi Turun
Di Jember, raperda turunan dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu sempat masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2021. Namun, selama berjalannya pembahasan di tahun 2022, progresnya belum begitu terlihat. Bahkan saat kini telah memasuki tahun 2023, juga tidak diketahui kabarnya sudah sejauh mana.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KLA DPRD Jember Ghufron membenarkan demikian. Menurut dia, berjalannya pembahasan Raperda KLA memang terlalu lama. Ia sendiri mengutarakan bahwa Raperda KLA dalam pembahasan pansus terakhir telah dilengkapi dengan berbagai masukan dari sejumlah elemen.