JEMBER, RADARJEMBER.ID – Warga terus menyoroti banyaknya aktivitas tambak di sekitar kawasan jalur lintas selatan (JLS). Bahkan, mahasiswa hingga aktivis lingkungan ikut terjun mengawal persoalan tersebut. Mereka sempat menyampaikan aspirasi itu kepada DPRD Jember, dan menyoal beberapa tambak yang ditengarai tidak prosedural itu.
Dugaan maraknya aktivitas tambak yang merusak lingkungan itu muncul setelah adanya kajian dari Lembaga Pendidikan Rakyat untuk Kedaulatan Sumber-Sumber Agraria (LPR
KuaSA).
Hasil kajian itu menyebut, terdapat kerusakan lingkungan di sejumlah titik karena aktivitas tambak tersebut. Mulai dari pengikisan sempadan pantai, bau menyengat, hingga mematikan habitat hewan langka di sekitar sempadan pantai. “Kami berkeyakinan, meski tambak punya izin, tapi itu manipulasi. Karena banyak hal yang ditabrak,” ucap Muhammad Nur Wahid, Ketua Dewan Eksekutif LPR KuaSA.
Kecurigaan tidak terhenti di situ. Dalam kajiannya pula, lanjut Wahid, sempadan pantai itu masuk sebagai kawasan yang dilindungi. Sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jember. “Dampak-dampak itu bisa dicek di lapangan,” imbuhnya.
Ia juga menyebut, dari sekitar 12 perusahaan yang memiliki areal konsesi tambak, hampir semuanya beroperasi di sekitar sempadan pantai JLS.
Didik, salah satu pengelola tambak di Kepanjen, Gumukmas, mengatakan, sejauh ini, aktivitas tambak miliknya tidak ada keluhan dari masyarakat. Ia juga mengklaim, dalam pengelolaan sudah dilakukan sesuai prosedur. Termasuk pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). “Sini sudah ada IPAL. Seharusnya tidak ada keluhan seperti itu,” ucap Didik.
Wadul DPRD
Sebelumnya, sejumlah warga wadul ke DPRD Jember. Mereka mempersoalkan keberadaan tambak di sekitar pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, dan di Kecamatan Puger. Tambak modern yang terus tumbuh dan memperluas areanya itu dinilai merugikan masyarakat pesisir. Mereka pun meminta agar tambak yang ditengarai mencemari lingkungan itu ditutup.
Setyo, warga Kepanjen, menyampaikan, adanya tambak modern telah banyak mencemari lingkungan. Limbah tambak, menurutnya, dibuang ke aliran sungai, sehingga mengalir ke laut. “Sekarang sudah bermunculan banyak tambak. Bukan hanya satu,” katanya.
Akibat limbah tambak, kata dia, jumlah tangkapan nelayan turun drastis. Menjadi sulit menangkap ikan di bibir pantai karena berkurang. “Jarak tempuh nelayan sekarang harus lebih jauh. Bau limbah juga tidak sedap,” ungkapnya. Untuk itulah, nelayan dan petani banyak yang menolak keberadaan tambak tersebut.
Kholilurrohman, warga asal Puger, menyebut, keberadaan tambak juga dicurigai pada urusan administrasinya. Menurutnya, pemerintah perlu turun untuk melakukan kroscek mengenai izin mendirikan bangunan (IMB), izin produksi, luas bangunan, termasuk keberadaan sertifikat seluas apa dan bagaimana izin gangguannya. “Kami minta pemerintah tegas. Kalau perlu, anggota dewan bisa turun langsung ke lokasi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember Muhammad Faqih Haromain mengungkapkan, dampak limbah sudah merangsek di sekitar pantai dan berdampak pada sekitar 134 hektare sawah. Hal itu perlu mendapat perhatian serius oleh pemerintah.
Dikatakannya, keberadaan tambak berbenturan antara regulasi dan RTRW. Di mana, wilayah pesisir pantai masuk kawasan lindung, tetapi sempadan pantai justru dipakai untuk tambak. “Larangan aktivitas yang mengganggu konservasi pantai harus ditegakkan,” kata pimpinan organisasi mahasiswa yang mendampingi masyarakat pesisir tersebut.
Aris, nelayan asal Puger Kulon, menyebut adanya perubahan ukuran luas pada tambak. Yang awalnya hanya tujuh hektare menjadi sembilan hektare. Untuk itu, warga mendesak agar Badan Pertanahan Negara (BPN) Jember turun ke lokasi. “Bahkan, ada tambak yang sampai berbatasan dengan ombak. Apakah pesisir laut itu bisa menjadi hak milik pribadi? Tolong BPN mengecek lagi,” desaknya.
Wahyudi, pegawai BPN Jember bagian pengendalian dan penanganan sengketa, mengaku, dirinya belum bisa menunjukkan status tanah. Dalam undangan, dirinya hanya berangkat dengan persiapan masalah ekosistem. “Maka dari itu, kami belum menyiapkan sertifikat mana yang menjadi objek atau yang dipermasalahkan,” ucapnya, ketika berada di DPRD Jember.
Rapat penyampaian aspirasi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sofyan itu selanjutnya memberikan kesempatan kepada Camat Gumukmas dan Puger untuk menyampaikan beberapa hal. Tak hanya itu, gabungan komisi juga mendapat giliran untuk mengutarakan sejumlah hal. Dalam pertemuan itu, dewan akan melakukan tindak lanjut agar masalah tambak dan warga segera mendapatkan solusi terbaik.Top of Form
Klaim IPAL Sudah Standar
Dugaan tidak terkelolanya limbah tambak juga mendapat respons dari pengelola tambak. Salah satu pengelola tambak yang didatangkan dalam hearing dengan gabungan komisi di DPRD Jember, awal pekan ini, adalah PT Delta Guna Sukses (DGS), Gumukmas. Usai hearing itu, Direktur PT DGS Gumukmas Candra Indrianto memberikan keterangan terkait aktivitasnya.
Menurut dia, pengelolaan limbah selama ini sudah mematuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk soal keberadaan IPAL. “Silakan mengecek IPAL kami, dokumen kami. Monggo, kami sambut itu,” ujarnya, saat ditemui awak media, kemarin (1/6).
Ia menjelaskan, untuk soal limbah itu, selama ini pihaknya telah mengantongi izin lingkungan yang dikeluarkan Pemkab Jember. Termasuk di antaranya izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Dia menyatakan, tidak mungkin izin itu keluar kalau IPAL milik perusahaannya tidak memenuhi prosedur. “Tidak mungkin izin itu ujuk-ujuk keluar. Harus cek dulu. Hasil pengecekan itulah kami dapat izin,” terangnya.
Tambak yang dikelolanya itu juga diwajibkan melapor tiap satu semester sekali ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember. Termasuk tentang kualitas air yang dikeluarkan.
Sementara, terkait limbah yang diduga memicu kerusakan lingkungan pesisir seperti yang dibahas saat hearing, Candra menanggapi berbeda. Sebab, tiap semester pihaknya sudah membuat laporan, seperti makalah, ke DLH Jember. “Selama ini kami telah mematuhi kaidah yang diberikan pemerintah,” tambahnya.
Lebih lanjut, tambak miliknya itu berada di kawasan sempadan sungai. Dan selama beberapa tahun belakangan, memang cukup banyak tambak-tambak kecil bermunculan dan beroperasi di sekitar Kepanjen, Gumukmas. Ia menduga, mungkin yang dipermasalahkan oleh warga, LSM, dan aktivis mahasiswa itu adalah banyaknya aktivitas tambak baru yang bermunculan di kawasan sempadan pantai di jalur lintas selatan (JLS) tersebut.
Jurnalis : Nur Hariri, Maulana
Fotografer : Nur Hariri
Redaktur : Mahrus Sholih