JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi bagian penting yang harus dilakukan pemerintah. Seluruh pemasukan dan pengeluaran wajib dicatat agar tidak menimbulkan kecurigaan. Ini agar preseden laporan keuangan Jember tahun 2020 yang mendapat opini tidak wajar (TW) tak kembali terulang. Pemerintah perlu membikin lompatan dan percepatan agar predikat itu tak kembali diterima di tahun mendatang.
Bupati Jember Hendy Siswanto menyatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 dengan opini TW adalah sesuatu yang tidak baik bagi Kabupaten Jember. “Tanggapan kami biasa-biasa saja. Yang jelas, itu jelek. Ndak bagus,” ungkapnya di Pendapa Wahyawibawagraha, kemarin (1/6).
Menurut dia, LKPD tahun 2019 berpredikat disclaimer. Kemudian, di tahun berikutnya mendapat predikat tidak wajar. Kedua penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu disebutnya sama-sama tidak bagus. Dan preseden ini selayaknya menjadi pemicu untuk memotivasi pemkab agar lebih baik lagi.
Dikatakannya, Jember ke depan harus melakukan kerja ekstra. Hendy pun menegaskan, target tahun depan harus bisa mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. “Jadi, lompatannya harus lompat jauh,” terang Hendy. Demi menuju WTP, perlu kebersamaan dan kekompakan, serta saling mengontrol satu sama lain. Bukan mencari-cari kesalahan.
Terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD 2020, menurut Hendy, sudah dijawab sejumlah pegawai yang bertanggung jawab kala itu. Dari tujuh temuan BPK, ada enam item yang dijelentrehkan. Kini, Pemkab Jember memiliki waktu dua bulan untuk menjawab semua pertanyaan BPK. Dengan demikian, apabila di kemudian hari terdapat rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka hal itu sepenuhnya bergeser ke ranah hukum. “Dan, itu pasti,” tegasnya.
Pada era kepemimpinannya bersama Wakil Bupati M Balya Firjaun Barlaman, dia tidak ingin mendapat pekerjaan sisa-sisa. Untuk itu, apa yang menjadi masalah harus selesai, sehingga pada tahun anggaran 2021 dan seterusnya tidak ada lagi persoalan yang tersisa. “Saya ndak mau ada sisa 2020 yang belum selesai. Jadi, bisa kami gunakan untuk menuju WTP lantaran tidak bermasalah sejak awal pemerintahan,” ungkapnya.
Akibat buruknya LKPD 2020, Jember berisiko tidak bisa mendapatkan dana insentif daerah (DID). Hal itu membuat seluruh masyarakat rugi. Ke depan, pemeriksaan BPK tidak boleh dibuat main-main dan harus serius. Mulai dari tata kelola pemerintahan, birokrasi yang bagus, hingga pertanggungjawaban proyek.
Pada kepemimpinannya, Hendy menegaskan, dirinya hanya akan menerima pekerjaan jika dokumennya lengkap beserta barangnya. “Kalau ada barang, tapi ndak ada dokumennya, ya ndak mau saya,” pungkasnya. Sebab, jika nanti periodenya berakhir, akan menjadi beban.
Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi menyesalkan karena dua tahun terakhir Jember mendapat predikat yang buruk. Opini disclaimer pada LKPD 2019 dan opini TW pada LKPD 2020. Untuk itu, dewan meminta agar Pemkab Jember ke depan bekerja keras sehingga mendapat predikat WTP. “Pemkab Jember ke depan harus WTP. Dua tahun ini masyarakat sangat dirugikan,” ujarnya.
Itqon mengungkapkan, apabila ke depan tidak mendapat predikat WTP, maka Jember tidak akan mendapat DID. “Jika tidak WTP, Jember ini tidak akan mendapatkan DID. Dana DID itu sendiri tergolong besar untuk kabupaten sekelas Jember karena sekitar Rp 60 miliar. Kalau itu didapatkan, kita bisa melakukan banyak hal dengan Rp 60 miliar itu,” ucapnya.
Untuk itulah, Itqon meminta agar tahun 2019 dan 2020 menjadi pengalaman penting bagi pemerintah. Sehingga sejak tahun 2021 ini Jember benar-benar bisa bangkit dari kondisi sulit. “Dewan minta semua yang direkomendasi BPK RI ditindaklanjuti. WTP itu sebuah keharusan,” pungkasnya.
Jurnalis : Isnein Purnomo, Nur Hariri
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih