22.9 C
Jember
Saturday, 3 June 2023

Dana Miliaran Rupiah Tidak Wajar

Temuan BPK atas Belanja Pegawai hingga Aset Daerah

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pengelolaan keuangan Kabupaten Jember tahun 2020 cukup buruk. Bagaimana tidak, terdapat uang miliaran rupiah yang realisasinya dinilai tidak wajar, adanya tanggungan utang, serta urusan pendidikan juga masuk dalam temuan. Akibatnya, Jember yang sempat disclaimer, kini mendapat opini tidak wajar (TW). Predikat itu kalah jauh dengan kabupaten tetangga yang sama-sama mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Opini TW terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (LKPD TA) 2020 Jember ini diterima Bupati Jember Hendy Siswanto dan Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi di Surabaya. Hasil audit langsung dilakukan Joko Agus Setyono, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur (BPK RI Jatim), sore kemarin (31/5).

“BPK RI Perwakilan Jawa Timur memberikan opini tidak wajar terhadap pengelolaan keuangan Kabupaten Jember tahun 2020,” kata Itqon, seusai menerima berkas LHP BPK. Di sana, Itqon datang bersama pimpinan DPRD lain. Selain itu, Bupati Jember juga turut hadir dalam acara penyerahan tersebut.

Mobile_AP_Rectangle 2

Itqon menguraikan, tidak adanya pengesahan APBD Jember tahun 2020 dari DPRD menjadi catatan khusus oleh BPK. Proses penganggaran sepihak diduga menjadi akar masalah sehingga banyak dana dari APBD Jember tahun 2020 yang tidak wajar.

Dana besar perdana yang ditemukan tidak wajar berkaitan dengan belanja pegawai sebesar Rp 1,3 triliun. Selain itu, belanja barang dan jasa sebesar Rp 937 miliar. Dari penjabaran APBD, masing-masing terdapat ketidaksesuaian laporan. Akibatnya, belanja pegawai disajikan lebih rendah, sedangkan belanja barang dan jasa lebih tinggi. “Masing-masing ditemukan Rp 202 miliar lebih,” katanya.

Di dalam dana Rp 1,3 triliun itu pula, BPK menemukan realisasi pembayaran Rp 68 miliar lebih yang tidak menggambarkan substansi belanja pegawai, seperti diatur dalam standar akuntansi pemerintahan (SAP). Juga ada kesalahan penganggaran dan realisasinya. Bahkan, pada saat tutup anggaran 31 Desember 2020, terdapat kas daerah sebesar Rp 107 miliar dari total Rp 126 miliar yang tidak berbentuk uang tunai. Laporan yang tidak sesuai SAP ini berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada 2020 lalu, Pemkab Jember tidak bisa menuntaskan pembayaran-pembayaran alias punya utang. Nah, tanggungannya mencapai Rp 111 miliar. Kaitan dengan urusan utang ini, BPK menemukan hal yang juga mengejutkan. Yakni utang yang nilainya mencapai Rp 31 miliar tidak didukung dengan dokumen.

Hal yang tak kalah penting dari temuan BPK yaitu pada urusan pendidikan. Di mana dana sebesar Rp 66 miliar untuk bantuan operasional sekolah (BOS) dan penyelenggaraan pendidikan gratis (PPG) tidak direkapitulasi realisasinya oleh tim manajemen. BPK menilai, tidak diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup.

Sementara, pada urusan pemeliharaan renovasi terhadap aset tetap dan berjalan, irigasi dan jaringan, tidak terdistribusi secara tepat. Hal ini akan berpengaruh pada akumulasi penyusutan dan beban penyusutan yang signifikan. Terhadap opini TW itu, BPK meminta agar Pemkab Jember menindaklanjutinya dengan serius. BPK juga menunggu jawaban, serta penjelasan paling lambat 60 hari pasca-penyerahan itu.

Itqon mengatakan, Jember mendapat opini disclaimer pada 2019 yang disusul TW pada 2020, harus menjadi pengalaman bagi siapa saja. Sekaligus menjadi catatan untuk perbaikan ke depan. “Ini kabar yang tidak mengenakkan bagi Kabupaten Jember,” katanya.

Setelah menerima opini TW dari BPK, Jember ke depan, menurutnya, harus berubah lebih baik. “Ini harus menjadi yang terakhir dan tidak boleh terulang lagi. Kami minta kepada BPK untuk melakukan pendampingan dan upaya preventif agar kesalahan diberitahukan dan bisa segera ditangani,” ucapnya.

Itqon juga menyebut, agar kepemimpinan Bupati Hendy bisa memberikan obat bagi warga Jember. Sehingga, nantinya Jember tidak lagi predikat opini buruk dalam pengelolaan keuangan daerah. “Semangat bupati salah satunya akselerasi. Jadi, laporan keuangan 2021 ini harus WTP. Saya minta kepada bupati selesaikan urusan tahun 2020 agar tidak menjadi beban, sehingga ke depan Jember bisa WTP,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Jember yang sempat hadir bersama Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman belum memberi keterangan pers terkait hal ini.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pengelolaan keuangan Kabupaten Jember tahun 2020 cukup buruk. Bagaimana tidak, terdapat uang miliaran rupiah yang realisasinya dinilai tidak wajar, adanya tanggungan utang, serta urusan pendidikan juga masuk dalam temuan. Akibatnya, Jember yang sempat disclaimer, kini mendapat opini tidak wajar (TW). Predikat itu kalah jauh dengan kabupaten tetangga yang sama-sama mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Opini TW terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (LKPD TA) 2020 Jember ini diterima Bupati Jember Hendy Siswanto dan Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi di Surabaya. Hasil audit langsung dilakukan Joko Agus Setyono, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur (BPK RI Jatim), sore kemarin (31/5).

“BPK RI Perwakilan Jawa Timur memberikan opini tidak wajar terhadap pengelolaan keuangan Kabupaten Jember tahun 2020,” kata Itqon, seusai menerima berkas LHP BPK. Di sana, Itqon datang bersama pimpinan DPRD lain. Selain itu, Bupati Jember juga turut hadir dalam acara penyerahan tersebut.

Itqon menguraikan, tidak adanya pengesahan APBD Jember tahun 2020 dari DPRD menjadi catatan khusus oleh BPK. Proses penganggaran sepihak diduga menjadi akar masalah sehingga banyak dana dari APBD Jember tahun 2020 yang tidak wajar.

Dana besar perdana yang ditemukan tidak wajar berkaitan dengan belanja pegawai sebesar Rp 1,3 triliun. Selain itu, belanja barang dan jasa sebesar Rp 937 miliar. Dari penjabaran APBD, masing-masing terdapat ketidaksesuaian laporan. Akibatnya, belanja pegawai disajikan lebih rendah, sedangkan belanja barang dan jasa lebih tinggi. “Masing-masing ditemukan Rp 202 miliar lebih,” katanya.

Di dalam dana Rp 1,3 triliun itu pula, BPK menemukan realisasi pembayaran Rp 68 miliar lebih yang tidak menggambarkan substansi belanja pegawai, seperti diatur dalam standar akuntansi pemerintahan (SAP). Juga ada kesalahan penganggaran dan realisasinya. Bahkan, pada saat tutup anggaran 31 Desember 2020, terdapat kas daerah sebesar Rp 107 miliar dari total Rp 126 miliar yang tidak berbentuk uang tunai. Laporan yang tidak sesuai SAP ini berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada 2020 lalu, Pemkab Jember tidak bisa menuntaskan pembayaran-pembayaran alias punya utang. Nah, tanggungannya mencapai Rp 111 miliar. Kaitan dengan urusan utang ini, BPK menemukan hal yang juga mengejutkan. Yakni utang yang nilainya mencapai Rp 31 miliar tidak didukung dengan dokumen.

Hal yang tak kalah penting dari temuan BPK yaitu pada urusan pendidikan. Di mana dana sebesar Rp 66 miliar untuk bantuan operasional sekolah (BOS) dan penyelenggaraan pendidikan gratis (PPG) tidak direkapitulasi realisasinya oleh tim manajemen. BPK menilai, tidak diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup.

Sementara, pada urusan pemeliharaan renovasi terhadap aset tetap dan berjalan, irigasi dan jaringan, tidak terdistribusi secara tepat. Hal ini akan berpengaruh pada akumulasi penyusutan dan beban penyusutan yang signifikan. Terhadap opini TW itu, BPK meminta agar Pemkab Jember menindaklanjutinya dengan serius. BPK juga menunggu jawaban, serta penjelasan paling lambat 60 hari pasca-penyerahan itu.

Itqon mengatakan, Jember mendapat opini disclaimer pada 2019 yang disusul TW pada 2020, harus menjadi pengalaman bagi siapa saja. Sekaligus menjadi catatan untuk perbaikan ke depan. “Ini kabar yang tidak mengenakkan bagi Kabupaten Jember,” katanya.

Setelah menerima opini TW dari BPK, Jember ke depan, menurutnya, harus berubah lebih baik. “Ini harus menjadi yang terakhir dan tidak boleh terulang lagi. Kami minta kepada BPK untuk melakukan pendampingan dan upaya preventif agar kesalahan diberitahukan dan bisa segera ditangani,” ucapnya.

Itqon juga menyebut, agar kepemimpinan Bupati Hendy bisa memberikan obat bagi warga Jember. Sehingga, nantinya Jember tidak lagi predikat opini buruk dalam pengelolaan keuangan daerah. “Semangat bupati salah satunya akselerasi. Jadi, laporan keuangan 2021 ini harus WTP. Saya minta kepada bupati selesaikan urusan tahun 2020 agar tidak menjadi beban, sehingga ke depan Jember bisa WTP,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Jember yang sempat hadir bersama Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman belum memberi keterangan pers terkait hal ini.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pengelolaan keuangan Kabupaten Jember tahun 2020 cukup buruk. Bagaimana tidak, terdapat uang miliaran rupiah yang realisasinya dinilai tidak wajar, adanya tanggungan utang, serta urusan pendidikan juga masuk dalam temuan. Akibatnya, Jember yang sempat disclaimer, kini mendapat opini tidak wajar (TW). Predikat itu kalah jauh dengan kabupaten tetangga yang sama-sama mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Opini TW terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (LKPD TA) 2020 Jember ini diterima Bupati Jember Hendy Siswanto dan Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi di Surabaya. Hasil audit langsung dilakukan Joko Agus Setyono, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur (BPK RI Jatim), sore kemarin (31/5).

“BPK RI Perwakilan Jawa Timur memberikan opini tidak wajar terhadap pengelolaan keuangan Kabupaten Jember tahun 2020,” kata Itqon, seusai menerima berkas LHP BPK. Di sana, Itqon datang bersama pimpinan DPRD lain. Selain itu, Bupati Jember juga turut hadir dalam acara penyerahan tersebut.

Itqon menguraikan, tidak adanya pengesahan APBD Jember tahun 2020 dari DPRD menjadi catatan khusus oleh BPK. Proses penganggaran sepihak diduga menjadi akar masalah sehingga banyak dana dari APBD Jember tahun 2020 yang tidak wajar.

Dana besar perdana yang ditemukan tidak wajar berkaitan dengan belanja pegawai sebesar Rp 1,3 triliun. Selain itu, belanja barang dan jasa sebesar Rp 937 miliar. Dari penjabaran APBD, masing-masing terdapat ketidaksesuaian laporan. Akibatnya, belanja pegawai disajikan lebih rendah, sedangkan belanja barang dan jasa lebih tinggi. “Masing-masing ditemukan Rp 202 miliar lebih,” katanya.

Di dalam dana Rp 1,3 triliun itu pula, BPK menemukan realisasi pembayaran Rp 68 miliar lebih yang tidak menggambarkan substansi belanja pegawai, seperti diatur dalam standar akuntansi pemerintahan (SAP). Juga ada kesalahan penganggaran dan realisasinya. Bahkan, pada saat tutup anggaran 31 Desember 2020, terdapat kas daerah sebesar Rp 107 miliar dari total Rp 126 miliar yang tidak berbentuk uang tunai. Laporan yang tidak sesuai SAP ini berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada 2020 lalu, Pemkab Jember tidak bisa menuntaskan pembayaran-pembayaran alias punya utang. Nah, tanggungannya mencapai Rp 111 miliar. Kaitan dengan urusan utang ini, BPK menemukan hal yang juga mengejutkan. Yakni utang yang nilainya mencapai Rp 31 miliar tidak didukung dengan dokumen.

Hal yang tak kalah penting dari temuan BPK yaitu pada urusan pendidikan. Di mana dana sebesar Rp 66 miliar untuk bantuan operasional sekolah (BOS) dan penyelenggaraan pendidikan gratis (PPG) tidak direkapitulasi realisasinya oleh tim manajemen. BPK menilai, tidak diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup.

Sementara, pada urusan pemeliharaan renovasi terhadap aset tetap dan berjalan, irigasi dan jaringan, tidak terdistribusi secara tepat. Hal ini akan berpengaruh pada akumulasi penyusutan dan beban penyusutan yang signifikan. Terhadap opini TW itu, BPK meminta agar Pemkab Jember menindaklanjutinya dengan serius. BPK juga menunggu jawaban, serta penjelasan paling lambat 60 hari pasca-penyerahan itu.

Itqon mengatakan, Jember mendapat opini disclaimer pada 2019 yang disusul TW pada 2020, harus menjadi pengalaman bagi siapa saja. Sekaligus menjadi catatan untuk perbaikan ke depan. “Ini kabar yang tidak mengenakkan bagi Kabupaten Jember,” katanya.

Setelah menerima opini TW dari BPK, Jember ke depan, menurutnya, harus berubah lebih baik. “Ini harus menjadi yang terakhir dan tidak boleh terulang lagi. Kami minta kepada BPK untuk melakukan pendampingan dan upaya preventif agar kesalahan diberitahukan dan bisa segera ditangani,” ucapnya.

Itqon juga menyebut, agar kepemimpinan Bupati Hendy bisa memberikan obat bagi warga Jember. Sehingga, nantinya Jember tidak lagi predikat opini buruk dalam pengelolaan keuangan daerah. “Semangat bupati salah satunya akselerasi. Jadi, laporan keuangan 2021 ini harus WTP. Saya minta kepada bupati selesaikan urusan tahun 2020 agar tidak menjadi beban, sehingga ke depan Jember bisa WTP,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Jember yang sempat hadir bersama Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman belum memberi keterangan pers terkait hal ini.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca