JEMBER, RADARJEMBER.ID – Triwulan pertama tahun 2022, Kabupaten Jember baru saja mengesahkan dua peraturan daerah (perda) sekaligus. Dua perda tersebut yaitu Perda Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember dan Perda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau PDAM Jember.
Baca Juga :Â Jangan Suka Pamer Kekayaan di Medsos
Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi mengatakan, disahkannya dua perda itu pada Rabu (30/3) kemarin, menjadi lompatan besar untuk pemerintah daerah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) berikutnya. Pasalnya, ada sekitar 23 raperda yang menunggu untuk dibahas di tahun 2022 ini. “Setelah dua perda kemarin disahkan, harapan kami, bisa membahas raperda lainnya. Karena tahun ini ada banyak sekali raperda yang menunggu untuk segera dibahas,” kata Itqon ketika ditemui, kemarin.
Mengenai raperda lain yang tengah menunggu pembahasan tahun ini, beberapa di antaranya adalah raperda usulan seperti Raperda Pesantren dan Raperda Madrasah Diniyyah Takmiliyah. Lalu, Raperda turunan seperti UU Omnibus Law, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta beberapa raperda prioritas seperti Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sementara itu, raperda wajib yang juga menunggu pembahasan, lanjut Itqon, ada Raperda Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau PAPBD, dan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP APBD) yang baru start pembahasan Rabu malam (30/3) kemarin.
“Ada banyak raperda yang menunggu untuk kami bahas. Karenanya, kami dengan semua tujuh fraksi di DPRD Jember beserta bupati, ayo kita kawal bareng, sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” harapnya.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Nur Hariri