23.5 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Tangkap Koruptor DD Mundurejo

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus korupsi dana desa (DD) dalam proyek pengadaan paving yang diduga dilakukan beberapa orang di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, sudah hampir memasuki tahapn penetapan tersangka. Namun, hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember belum menyebutkan siapa saja pelakunya.

BACA JUGA : Tiga Orang Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Isa Ulin Nuha menjelaskan, pihaknya sudah siap menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan dana desa (DD) itu. “Tim penyidik sudah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terangnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selain itu, Isa melanjutkan, Kejari Jember sudah meminta pendapat akademisi bidang hukum dari Universitas Jember (Unej). Hasil dari kajian menyimpulkan kasus penyalahgunaan gunaan dana desa tersebut termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. “Terindikasi ada kerugian negara,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jember.

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus korupsi dana desa (DD) dalam proyek pengadaan paving yang diduga dilakukan beberapa orang di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, sudah hampir memasuki tahapn penetapan tersangka. Namun, hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember belum menyebutkan siapa saja pelakunya.

BACA JUGA : Tiga Orang Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Isa Ulin Nuha menjelaskan, pihaknya sudah siap menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan dana desa (DD) itu. “Tim penyidik sudah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terangnya.

Selain itu, Isa melanjutkan, Kejari Jember sudah meminta pendapat akademisi bidang hukum dari Universitas Jember (Unej). Hasil dari kajian menyimpulkan kasus penyalahgunaan gunaan dana desa tersebut termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. “Terindikasi ada kerugian negara,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jember.

SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus korupsi dana desa (DD) dalam proyek pengadaan paving yang diduga dilakukan beberapa orang di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, sudah hampir memasuki tahapn penetapan tersangka. Namun, hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember belum menyebutkan siapa saja pelakunya.

BACA JUGA : Tiga Orang Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Isa Ulin Nuha menjelaskan, pihaknya sudah siap menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan dana desa (DD) itu. “Tim penyidik sudah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terangnya.

Selain itu, Isa melanjutkan, Kejari Jember sudah meminta pendapat akademisi bidang hukum dari Universitas Jember (Unej). Hasil dari kajian menyimpulkan kasus penyalahgunaan gunaan dana desa tersebut termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. “Terindikasi ada kerugian negara,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jember.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca

Tingkatkan Retribusi Parkir

Harga Cabai Rawit Mulai Naik