Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika ditelusuri lebih jauh, tumbuh kembang pesantren ternyata tidak bisa terlepas dari peran Walisongo. Aktivitas pendidikan dan dakwah islamiyah yang digagas para Walisongo, pada awalnya dilakukan dengan cara merintis pesantren di wilayah masing-masing. Sunan Ampel dengan Pesantren Ampelnya, Sunan Bonang dengan pesantrennya di Bonang Tuban, Sunan Drajat dengan pesantrennya di Drajat Lamongan, Sunan Giri dengan Pesantren Giri di Gresik, Raden Patah dengan Pesantren Demaknya, dan sebagainya. Karenanya, dari segi historis pesantren tidak hanya identik dengan makna keislaman dan keaslian, tetapi pesantren sekaligus mencerminkan makna perjuangan dan pengembangan Islam di Indonesia.
Masalahnya adalah: kenapa pesantren tetap eksis dan bagaimana prospek pesantren ke depan? Selama ini kita memahami pesantren sebagai lembaga tafaqquh fiddĩn atau lembaga yang fokus pada pendalaman ilmu-ilmu keislaman, meskipun pada akhirnya banyak pesantren yang mengembangkan madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi tetapi tetap dalam iklim pesantren, karena pesantren memegang teguh prinsip “al-muhãfadhah ‘alãl al-qadîm ash-shãlih wal akhdu bil jadîdi al-ashlah”, sehingga adaptasi pesantren dengan perkembangan dunia pendidikan sangat fleksibel. Karena itu penulis berkeyakinan, bahwa tidak ada madrasah atau sekolah yang akan lebih baik dari pada madrasah atau sekolah yang ada di kompleks pesantren, kenapa?, karena madrasah atau sekolah yang ada di kompleks pesantren akan berupaya membina dua hal yang merupakan bagian terpenting dalam pendidikan, yakni otak dan watak. Di madrasah atau sekolah pembinaan otak cukup berhasil, tetapi banyak yang menilai gagal dalam pembinaan watak, sedang di pesantren pembinaan watak berhasil, akan tetapi kurang berhasil dalam pembinaan otak. Karena itu, jika seorang belajar di madrasah atau sekolah di kompleks pesantren maka pembinaan otak dan watak akan bersinergi, saling melengkapi, sehingga akan berhasil, karena iklim pesantren ibarat laboratorium yang kondusif bagi pembinaan otak sekaligus watak dengan jam belajar 24 jam. Jika pembinaan otak dan watak terjadi sinergi seperti yang berlangsung di madrasah pesantren, atau di sekolah pesantren atau di perguruan tinggi pesantren maka pendidikan akan berhasil dengan baik.
Kesimpulan demikian, diperkuat melalui temuan hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli yang memiliki kewenangan, seperti: Prof. Dr. H. A. Mukti Ali (1975), oleh Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali (1985) dan puluhan perguruan tinggi (seperti UIN Syarif Hidayatullah, UIN Sunan Kalijaga, dan lain-lain) dan lembaga kajian (seperti LKiS, LSAF, Paramadina dan lain-lain) yang meneliti tentang keberhasilan pesantren dalam pengembangan karakter generasi, mengalahkan pengembangan karakter yang dilakukan madrasah dan sekolah.
Bagaimana prospek pesantren ke depan? Kalau di masa silam pesantren bisa eksis ratusan tahun tanpa payung hukum yang kuat, ke depan bisa di prediksi, karena pesantren telah memiliki payung hukum yang kuat. Kita bisa memulai analisis dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) yang menjadi payung hukum utama pengembangan pesantren ke depan dan telah diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019 serta tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191. Secara substansial UU Pesantren terdiri dari 9 Bab dan 55 Pasal, jadi sangat ringkas dan sederhana.
Dalam UU Pesantren, banyak fokus analisis yang bisa dilakukan untuk memprediksi kelanjutan pendidikan Islam berbasis pesantren ke depan, seperti Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Mu’adalah, dan Ma’had Aly, karena pesantren ke depan akan memiliki paradigma yang berbeda dibanding paradigma masa-masa sebelumnya khususnya setelah pesantren memiliki undang-undang secara khusus .
Selama ini, membaca mainstream pesantren selalu mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PMA Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, karena pesantren dalam UU, PP, dan PMA tersebut diakui hanya sebagai bagian dari Pendidikan Keagamaan Islam, bukan sebagai lembaga yang otonom, termasuk juga Pendidikan Mu’adalah dan Ma’had Aly. Satuan Pendidikan Mu’adalah sebagai lembaga yang diatur dalam PMA Nomor 18 Tahun 2014 hanya diakui sebagai lembaga pendidikan non formal, sedang dalam UU Pesantren diakui sebagai lembaga pendidikan formal. Demikian juga Ma’had Aly yang diatur dalam PMA Nomor 71 Tahun 2015 diakui sebagai pendidikan diniyah formal tingkat tinggi.
Namun dalam UU Pesantren, mainstream pesantren ke depan terbaca lebih jelas, karena UU Pesantren sekaligus mengaver substansi PMA Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, PMA Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Mu’adalah, dan PMA Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly. Pendidikan Diniyah Formal yang semula diatur dalam PMA Nomor 13 Tahun 2014 sekarang diatur dalam UU Pesantren. Satuan Pendidikan Mu’adalah yang semula diatur dalam PMA Nomor 18 Tahun 2014 yang tidak jelas statusnya (formal atau non formal), sekarang sudah diatur dalam UU Pesantren dengan status yang jelas formal. Demikian pula dengan Ma’had Aly yang semula diatur dalam PMA Nomor 71 Tahun 2015, sekarang diatur dalam UU Pesantren, statusnya semakin jelas sebagai pesantren luhur, yang diberi kewenangan leluasa menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister dan doktor. Tentu saja, perubahan payung hukum dari sekadar PMA menjadi Undang-Undang tentu memiliki implikasi berbeda.
Nah, ke depan sudah jelas terbaca, bahwa Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Mu’adalah dan Ma’had Aly harus berbasis pesantren, khususnya pesantren yang sudah teruji menjalankan khidmat sebagai lembaga pendidikan tafaqquh fiddin, karena khusus PDF dan Ma’had Aly dirintis setelah melalui proses seleksi sangat ketat. Di PDF peserta didik dituntut memiliki prestasi akademik yang baik dan memiliki kemampuan berbahasa Arab dan membaca kitab kuning, sedangkan di Ma’had Aly, tuntutannya lebih tinggi lagi. Sehingga dalam lima tahun terakhir, dari sejumlah 28.194 pesantren di Indonesia, sangat sedikit yang berkenan merintis PDF, Ma’had ‘Aly dan Satuan Pendidikan Mu’adalah. Di Indonesia, baru operasional 74 Pendidikan Diniyah Formal, 35 Ma’had ‘Aly dan 88 Satuan Pendidikan Mu’adalah. Jika keberadaan Pendidikan Diniyah Formal, Ma’had ‘Aly dan Satuan Pendidikan Mu’adalah bisa dikelola secara baik, ke depan akan terjadi rekonstruksi besar-besaran terhadap peta intelektual muslim di Indonesia. Wallahu a’lam.
*Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, MA., Direktur Pascasarjana IAIN Jember, Ketua Umum MUI dan Pengasuh Pondok Pesantren Shofa Marwa Jember
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement
