Beli Motor Bekas, Apakah Harus Balik Nama? Ini yang Perlu Disiapkan

RADAR JEMBER – Membeli motor bekas tidak cukup hanya dengan membayar kendaraan dan membawa pulang unit yang sudah dibeli.
Data kepemilikan juga perlu disesuaikan agar kendaraan secara administrasi tercatat atas nama pemilik baru.
Korlantas Polri pada Mei 2026 mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas sebagai bagian dari validasi data kendaraan.
Korlantas menjelaskan bahwa tertib administrasi penting karena data kendaraan perlu sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
Dalam Rakor Samsat Nasional 2026, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo juga menyinggung persoalan kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi masih menggunakan identitas pemilik lama. “Arahkan untuk balik nama di tahun ini,” tegas Wibowo.
Lantas, apa saja yang perlu disiapkan?
Berdasarkan sosialisasi Satlantas Polres Bangkalan, persyaratan balik nama kendaraan antara lain KTP pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, kuitansi jual beli kendaraan bermotor bermeterai, serta hasil cek fisik kendaraan.
Persyaratan tersebut digunakan untuk proses perubahan data kepemilikan kendaraan.
Pemilik baru juga perlu memastikan dokumen kendaraan benar-benar sesuai sebelum mengurus balik nama.
Korlantas dalam informasi terbaru pada Agustus 2026 mengingatkan calon pembeli kendaraan bekas agar memeriksa BPKB, termasuk bahan sampul, hologram, dan nomor seri.



