Budi Waseso terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023-2028. Budi Waseso terpilih dalam Munas XI Gerakan Pramuka yang berlangsung di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, 1-4 Desember 2023. Sebelumnya beredar tiga kandidat selain Budi Waseso yaitu GKR Mangkubumi, Eris Herryanto, dan Komarudin Watubun.
Munas XI Gerakan Pramuka dibuka oleh Menpora, Dito Ariotedjo, di BMA, Sabtu (2/12/2023), dan ditutup oleh Ketua Kwarnas terpilih. Pesan Menpora, “Gerakan Pramuka harus terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Saya berharap munas ini dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berkompeten untuk membawa Gerakan Pramuka ke arah yang lebih baik.”
Setelah terpilih, Budi Waseso menyampaikan bahwa kompetisi yang sehat telah kita tunjukkan dalam Munas ini, sehingga terlihat bahwa di akhir kegiatan, semuanya tetap riang gembira dalam suasana persaudaraan Pramuka yang sejati. Sementara saat menutup Munas, dia menyatakan, “Tiada gading yang tak retak. Karena itulah saya menyadari bahwa masih ada kekurangan-kekurangan dalam diri saya, dan karenanya saya memohon maaf sebesar-besarnya. Disertai tekad untuk memperbaiki segala kekurangan itu.”
Apa korelasinya dengan terpilihnya Budi Waseso sebagai Ketua Kwarnas 2023-2028 bagi Pramuka Jawa Timur? Sebagaimana diketahui, delegasi Jawa Timur tidak diundang dalam mekanisme tertinggi Gerakan Pramuka karena masih belum mengantongi SK (Kwarnas). Tidak terbitnya SK Kwarnas untuk Kwarda Jatim diwujudkan dengan surat Kwarnas No.0121-00-B tanggal 4 Mei 2021 tentang tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengurus Kwartir Daerah Kwartir Daerah Jatim masa bakti 2020-2025. Kwarnas jelas menyatakan bahwa “tidak dapat mengeluarkan SK” dengan alasan proses musda telah berlangsung dengan melanggar AD/ART Gerakan Pramuka. Jadi, Ketua Kwarnas di masa bakti 2018-2023 menolak untuk menerbitkan SK kepengurusan Kwarda Jatim. Di masa bakti yang baru, akankah Kwarnas merngbah kebijakan organisasinya atau bahkan menguatkan keputusan sebelumnya yang tidak dapat menerbitkan SK Kwarda Jatim?
Kwarda Jatim selama ini menggerakkan roda organisasi berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2021. Sementara Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 53 ayat (2) huruf f menyebutkan, pengurus kwartir daerah Gerakan Pramuka yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan rekomendasi Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional. Jika SK Kwarnas belum terbit, artinya segala aktivitas yang dilakukan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Salah satunya adalah kedudukan hukum keabsahan SK Kwarda terhadap penetapan kepengurusan Kwartir Cabang (Kwarcab) se-Jatim. Kwarda Jatim selaku subyek hukum organisasi yang menerbitkan SK kwarcab justru belum memiliki legalitas dari Kwarnas.
Perlu diketahui bahwa pelantikan adalah syarat bagi pengurus baru untuk berhak mewakili badan hukum (Gerakan Pramuka). Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 53 huruf a ART Gerakan Pramuka bahwa pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan. Pelantikan didasarkan atas terbitnya SK Kwarnas. Maka isu pokok permasalahan keorganisasian adalah terbitnya SK Kwarnas untuk kepengurusan Kwarda Jatim.
Pasal 84 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka menyebutkan bahwa selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti: Mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga; Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja dan Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf. Hal ini tentunya sulit dihindari selama 3 tahun berjalan menjalankan roda organisasi. Mengingat berbagai kegiatan kepramukaan di Jatim telah berjalan, hal demikian adalah sebuah dilema.
Namun kebijakan Kwarnas terhadap pembinaan peserta didik pramuka berjalan terus. Kwarnas selalu mengundang kwarcab untuk berpartisipasi dalam kegiatan besar seperti Jambore Nasional dan Raimuna Nasional yang dilaksanakan di Cibubur Jakarta. Di sisi lain, Kwarnas tidak memberikan hak organisasi Kwarda Jatim misalnya tidak mengundang sebagai peserta Munas XI di Aceh.
Rekomendasi: 1) Kwarda Jatim segera menggelar Rapat Koordinasi (Pasal 120 ART) dan pengambilan keputusan (Pasal 121 ART) dengan kwarcab se-Jatim. Forum ini dilakukan untuk membangun kesamaan persepsi dalam menentukan sikap organisasi pasca Munas XI. 2) Kwarda Jatim melakukan konsultasi dengan Kwarnas berkaitan dengan aspek legalitas, mengingat surat Kwarnas nomor 0121-00-B tanggal 4 Mei 2021 hanya memuat penolakan penerbitan SK tanpa perintah organisasi. Inilah ruang diskusi yang dapat dimanfaatkan oleh Kwarda Jatim untuk bernegosiasi. 3) Kwarda Jatim perlu meminta izin Kwarnas untuk menerbitkan SK Kwarcab yang habis masa baktinya, karena kwarda masih belum memiliki legalitas Kwarnas. Mengingat dasar keabsahan sebuah SK adalah. Aspek legalitas SK kepengurusan kwarcab sangat penting (tidak cacat: administrasi, prosedur dan substansi) ketika mendapat hibah dari pemerintah.
Kwarda Jatim tidak boleh abai terhadap proses legalitasnya dan berkewajiban memikirkan payung hukum untuk legalitas kwarcab. Undang-Undang Nomor 1/2018 Pasal 31 menyebutkan bahwa Kwartir Nasional merupakan organisasi Gerakan Pramuka lingkup nasional yang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan Gerakan Pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional. Mencermati fenomena relasi hubungan keorganisasian Kwarda Jatim dengan Kwarnas pasca-Munas XI, kwarda dan kwarcab se-Jatim membutuhkan strategi baru.
*) penulis adalah akademisi ITB Widya Gama Lumajang, Purna Andalan Daerah Orgakum Jatim,
Waka Bid. Orgakum Kwarcab Lumajang
Editor : Radar Digital