Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Percepatan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Safitri • Rabu, 21 Juni 2023 | 23:16 WIB
Oleh: Umi Cholifah
Oleh: Umi Cholifah

Sudahkah Anda mengetahui bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk masa penahapan pertama akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024? Keputusan penting ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa ada tiga cluster produk yang wajib memiliki sertifikasi halal. Pertama, makanan dan minuman; kedua, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan; ketiga, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Sebagai konsekuensi, ada sanksi yang diberlakukan jika ketiga kelompok produk ini tidak memiliki sertifikasi halal dan masih beredar di masyarakat setelah batas waktu yang ditentukan.

Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam memastikan kehalalan produk dan menjaga kepercayaan konsumen muslim di negara ini, yang tentunya akan sangat memengaruhi pelaku usaha di Indonesia. Mulai tanggal tersebut, semua produk yang beredar di pasaran wajib memiliki sertifikasi halal. Dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini, salah satu stakeholder yang memainkan peran krusial adalah penyelia halal. Menurut Pasal 1 Ayat 13 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).

Dalam rangka memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha non-UMK, BPJPH telah membuat keputusan yang menetapkan bahwa mulai tanggal 2 Februari 2023, seluruh Pelaku Usaha non-UMK wajib melampirkan Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal dan Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal saat mendaftar untuk mendapatkan Sertifikat Halal melalui jalur Mandiri. Oleh karena itu, penting bagi penyelia halal untuk memiliki kompetensi yang memadai.

Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menguraikan tugas-tugas penyelia halal. Tugas-tugas ini mencakup mengawasi Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan PPH, dan mendampingi Auditor Halal Lembaga Pengkajian Halal (LPH) saat melakukan pemeriksaan. Selain tugas-tugas tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi Penyelia Halal. Pertama, mereka harus beragama Islam, sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip kehalalan dalam agama. Selanjutnya, mereka juga harus memiliki wawasan luas dan pemahaman yang baik tentang syariat kehalalan. Dengan pemahaman yang kuat tentang ketentuan-ketentuan syariat, Penyelia Halal dapat memastikan bahwa seluruh proses dalam perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan yang ditetapkan.

Proses penunjukan Penyelia Halal dilakukan oleh pimpinan perusahaan dan mereka harus melaporkan keberadaan Penyelia Halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan dan melibatkan seseorang yang kompeten dalam menjaga kehalalan produk mereka. Dengan adanya Penyelia Halal yang menjalankan tugasnya dengan baik, diharapkan proses produksi dan distribusi produk halal menjadi lebih terjamin. Konsumen Muslim dapat memiliki keyakinan dan kepercayaan yang tinggi terhadap produk yang mereka konsumsi, sehingga ini akan berdampak positif bagi pelaku usaha dalam menjaga reputasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Dalam memilih penyelia halal yang kompeten bagi Pelaku Usaha, terdapat beberapa tips yang perlu dipertimbangkan. Pertama, pastikan penyelia halal memiliki pengalaman yang cukup dalam audit halal dengan memeriksa rekam jejak mereka dan pengetahuan mendalam tentang persyaratan kehalalan, proses produksi, dan standar halal yang berlaku. Kedua, periksa apakah penyelia halal memiliki sertifikasi kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang menunjukkan keahlian mereka dalam bidang tersebut. Selanjutnya, pastikan penyelia halal memiliki tim yang terdiri dari penyelia halal berkompeten dan berpengalaman dengan latar belakang, pendidikan, dan pelatihan yang memadai. Pemahaman yang baik tentang syariat kehalalan dalam agama Islam serta pedoman dan persyaratan sertifikasi halal juga penting, sehingga penyelia halal dapat memberikan nasihat dan bimbingan yang tepat kepada pelaku usaha. Pastikan juga penyelia halal memiliki hubungan yang baik dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Halal (LPH) untuk mempermudah koordinasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkini terkait sertifikasi halal. Teliti reputasi penyelia halal dan minta referensi dari pelanggan sebelumnya untuk memastikan kualitas layanan dan keandalan mereka. Terakhir, penting untuk memastikan penyelia halal memiliki tim yang responsif dan dapat memberikan layanan pelanggan yang baik melalui komunikasi yang efektif. Dengan mempertimbangkan tips-tips ini, pelaku usaha dapat memilih penyelia halal yang kompeten, sehingga mereka dapat menjaga kehalalan produk dengan baik dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang berlaku.

Kesimpulannya, penyelia halal yang kompeten memiliki peran kunci dalam percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Indonesia. Dengan mempertimbangkan pengalaman, sertifikasi, tim yang kompeten, pemahaman syariat, kerja sama dengan otoritas, reputasi, dan layanan pelanggan yang baik, pelaku usaha dapat memilih penyelia halal yang dapat membantu mereka menjaga kehalalan produk dengan baik. Dengan adanya penyelia halal yang kompeten, diharapkan proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih efisien, kepercayaan konsumen muslim terhadap produk halal dapat terjaga, dan pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban hukum yang ditetapkan oleh undang-undang. Dengan demikian, percepatan sertifikasi halal dapat berjalan dengan sukses bagi pelaku usaha di Indonesia.

 

*) Penulis adalah dosen Prodi Ekonomi Syariah Universitas Jember dan
Founder Penyelia Halal Indonesia.

 

Editor : Safitri
#halal #opini