Oleh karena itu semangat Bupati Jember layak diapresiasi secara substantif. Sebab eksistensi ruang publik sangat terkait dengan demokratisasi. Sebagaimana dikatakan Thorbjorn Jagland (2011), “tidak ada demokrasi bila tidak ada partisipasi bebas semua warga. Tidak ada demokrasi bila tiada toleransi politik. Tidak ada demokrasi bila tiada rasa percaya antarwarga. Tidak ada demokrasi bila tidak ada kebersamaan. Tidak ada demokrasi bila tidak ada sikap percaya terhadap institusi politik dan juga penegakan hukum.”
Jika kita telisik lebih dalam prinsip-prinsip pemikiran Jagland di atas, salah satu kata kuncinya adalah “partisipasi warga.” Partisipasi warga hanya bisa terealisasi dengan menggunakan instrumen ruang publik. Dengan demikian, demokrasi dan ruang publik menjadi dua sisi mata uang tidak terpisahkan.
Makna Ruang Publik
Mengacu pada perspektif Jurgen Habermas (dalam Hardiman, 2010) ruang publik adalah sebuah ranah tempat seluruh anggota masyarakat berkumpul dan berkomunikasi membentuk diskursus mengenai masalah-masalah kepublikan untuk dijadikan bahan kritik terhadap penyelenggara negara. Tidak selalu ruang publik itu bersifat fisik-spasial, tapi juga bisa juga “ruang abstrak” atau dalam istilah B. Herry-Priyono (2005), asal masih ada “kita” untuk mendiskusikan soal-soal publik, mau tidak mau, ruang publik itu pasti tercipta.
Dengan kata lain, publik adalah nomenklatur yang terkait-erat dengan kepentingan politik warga dalam relasinya dengan pemerintah (negara) sebagai pemegang mandat dari warga (rakyat) untuk mengatur dan mengopersionalkan beragam kepentingan warga tersebut. Karena itu, Ignatius Haryanto (2005) menguraikan bahwa konsep tentang “publik/kepublikan” atau civil society baru muncul ketika orang bicara tentang ranah/entitas politik, di mana di dalamnya ada konsep tentang negara, penguasa, pemimpin, dan orang yang dipimpin. Citizenship atau kewarganegaraan jelas masuk dalam kategori politik, yang dibedakan dengan konsep tentang market ataupun konsumen. Citizenship, public, dan community di sini lebih dimaknai di mana sekelompok orang berhadapan dengan kekuasaan di luar dirinya terutama dalam relasi politiknya.
Lantas bagaimana dengan sebagian orang yang sering menyebut mal/tempat perbelanjaan modern sebagai ruang publik? Atau bahkan para artis/selebgram/pesohor sebagai public figure? Sesungguhnya ini adalah asumsi yang salah kaprah. Sebab domain dari mal (sebagai tempat atau lokus) dan juga artis/selebgram/pesohor (sebagai fokus) masuk dalam wilayah ekonomi. Padahal sebagaimana sudah dijelaskan di atas, domain ruang publik adalah urusan kepublikan/politik.
Sementara ketika kita bicara tentang "konsumen" ataupun "pasar", logikanya menjadi lain. Konsumen atau pasar muncul sebagai konsekuensi dari relasi ekonomi, di mana ada pihak yang menjual (produsen) dan ada pihak yang membeli (konsumen). Pasar di sini lalu bisa berarti dua; sebagai tempat di mana transaksi ekonomi terjadi, atau juga kerap merujuk pada komunitas manusia yang memiliki sifat sebagai seorang konsumen, dan memiliki kecenderungan economic tertentu.
Jika kita kembalikan lagi pada pertanyaan tadi, apakah kehidupan pribadi selebritis merupakan kepentingan publik? Mari kita jawab dalam kerangka di atas. Pertama, selebritis muncul bukan atas suatu Pemilu yang memberikan warga kesempatan yang sama untuk memilih. Walaupun kini banyak selebritis yang muncul lewat polling, tetap saja karakteristik poling jauh dari standar demokrasi seperti dalam Pemilu.
Kedua, apakah selebritis itu berkaitan dengan kepentingan publik? Tentu saja tidak. Sebab kepentingan publik urusannya adalah dengan para pejabat pemerintahan. Bahkan bila ada suatu penilaian yang berimbang sekalipun, agar kita memperbandingkan status dan posisi selebritis dengan status serta posisi pejabat negara, tetap saja dua hal ini sangat berbeda, dan untuk itu maka relasi antara keduanya menunjukkan locus pembicaraan yang berbeda pula. Dengan begitu selebriti tak lebih dari seorang market figure, bukan publik figur. Selebriti lahir dan besar dari rahim pasar, mengingat mereka berprofesi sebagai penghibur (penjual jasa) yang oleh massa “dibeli“ dan “dinikmati“.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ruang publik adalah politik dan politik pasti terkait dengan ruang publik. Pertanyaannya adalah bagaimana format ruang publik yang ideal? Sehingga Omah Rembug yang digagas bupati bisa relevan dengan kebutuhan Jember atas ruang publik yang proporsional.
Revitalisasi Fungsi Ruang Publik
Secara ideal ruang publik adalah panggung bagi gerakan-gerakan partisipasi politis dalam negara hukum demokratis, sementara para aktor gerakan-gerakan itu tidak lain adalah para anggota masyarakat warga. Mereka bukan sekadar orang-orang atau individu-individu; mereka adalah warganegara (Hardiman, 2010).
Tapi, bagaimana nasib ruang publiknya? pemanfaatan ruang publik dalam konteks demokratisasi di Indonesia masih minim. Ketika masuk era reformasi, memang benar ruang publik itu tidak lagi terikat kuat oleh dominasi/hegemoni negara, tapi justru masuk ke pelukan imperatif pasar. Inilah yang kemudian disebut Herry-Priyono (2005), “ranah publik: dari mulut pemerintah, masuk ke rahang pasar.” Sehingga yang terbangun adalah “minimalisme ruang publik” (Piliang, 2005), atau yang sesungguhnya berlangsung adalah “rekolonialisasi ruang publik” (Sudibyo, 2009) dan “komersialisasi ruang publik” (Hardiman, 2010).
Semoga kehadiran Omah Rembug di Jember bisa kita jaga dan kita manfaatkan untuk merevitalisasi ruang publik di Indonesia, secara umum, dan di Jember, secara khusus. Meminjam istilah Hannah Arendt (2005), Omah Rembug adalah suatu lingkup bagi suatu “AKU” untuk menyatakan ‘ke-siapa-annya’ di hadapan suatu “KAMU” sehingga suatu tindakan bersama suatu “KITA” menjadi mungkin.
Tentang Penulis
Ach. Faidy Suja’ie
*) Ketua PC PMII Jember 2006-2007; Founder Yayasan Daras Aksara Indonesia; Inisiator Jama’ah Khotmil Qur’an dan Sholawat Nariyah (JKSN) Pergerakan.
Editor : Safitri