Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Melempar Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

Safitri • Senin, 13 Februari 2023 | 19:34 WIB
Oleh: Ahmad Zairudin
Oleh: Ahmad Zairudin
Wacana yang dilemparkan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar sekaligus Ketua Umum DPP PKB tentang usulan jabatan Gubernur ditiadakan wajib menjadi perhatian semua stake holder bangsa. Cak Imin, sapaan akrabnya, menilai jabatan gubernur tidak lagi “sakti” dalam artian, gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tidak terlalu fungsional, terutama dalam jejaring pemerintahan. fungsi koordinasi yang diperankan oleh gubernur dengan bupati dan wali kota tidak berjalan baik, di sisi lain dalam menjalankan tugas-tugasnya, gubernur memakan anggaran negara cukup besar, padahal fungsinya hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat. Keberadaan gubernur dalam sistem pemerintahan tidak lagi efektif, yang mana jabatannya hanya bersifat seperti administrator (tidak mencerminkan sebagai kepala daerah). Oleh karena itu, posisi gubernur sebaiknya diganti dengan jabatan setara direktur jenderal atau direktur kementerian. Hal lainnya yang disorot oleh Cak Imin adalah gubernur mestinya tidak dipilih melalui pemilihan secara langsung (pilkada) karena melelahkan. Pilkada pemilihan langsung cukup hanya untuk pilpres, pilbup, dan pilkota.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah (Otonomi daerah) sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 memberikan kebebasan bagi daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat, sebagaimana tecermin dalam Pasal 18, 18 A dan 18 B UUD 1945. Pasal 18 UUD 1945 sebagai landasan pemberian otonomi pada daerah dalam ayat (1). Mengingat wilayah Indonesia yang begitu luas dengan masyarakat yang sangat heterogen, baik dari aspek etnis, agama, budaya maupun latar belakang kehidupan di bidang ekonomi dan lain sebagainya, maka penyelenggaraan pemerintahan dijalankan dengan system desentralisasi yang berinti pokok pada otonomi.

Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah adalah langkah serius pemerintah pusat dalam menguatkan peran sentral daerah kabupaten dan kota terhadap provinsi. Dalam pasal 59 ayat 1 berbunyi “setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah”. Ayat 2, “kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk daerah provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan kota disebut wali kota”.

Dalam UU Nomor 9 Tahun 2015 atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas tentang penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Dalam pasal 63 ayat 1a, di mana kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan daerah berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, dan ayat 2e kepala daerah dapat melaksanakan wewenangnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut pandangan Cak Imin dalam menjalankan tugas dan kewenangannya gubernur dinilai belum dapat mencerminkan apa yang disampaikan dalam UU, seperti perintah UUD 1945 dan UU Tentang Daerah. Gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi, yang juga sebagai wakil pemerintah pusat dirasa belum mampu memaksimalkan kedudukan tugas dan kewenangannya dalam mengawal, membina, mendorong dan menguatkan posisi kabupaten/kota untuk terus berbenah menjadi lebih baik dalam mengelola wilayahnya. Tugas yang diberikan oleh gubernur kerap tidak di indahkan oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

Warning untuk Para Gubernur
Tidak akan ada asap kalau tidak ada api, begitulah penulis menafsirkan usulan isu yang dimainkan Cak Imin. Kalau dilihat lebih dalam, ini adalah warning (bentuk peringatan) bagi para gubernur untuk segera melakukan evaluasi diri, pembenahan kinerja, dan melaksanakan tugas serta program-program daerah dengan baik, khususnya dalam menjalankan sistem pemerintahannya. Jangan sampai kewenangan yang begitu besar disalahgunakan dengan tujuan dan untuk kepentingan sendiri atau kelompoknya. Kalau kita lihat banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 176 pejabat daerah terjerat kasus korupsi sepanjang periode 2004-2022. Perinciannya, terdapat 22 gubernur dan 154 wali kota/bupati dan wakil yang juga berurusan dengan KPK, menurut wakil ketua KPK Nurul Ghufron dan berdasarkan survei LIPI, persoalan ini disinyalir akibat tingginya biaya politik dalam pilgub yang bisa memakan biaya hingga 100 miliar, (databoks.2022).

Sorotan terhadap pemerintahan provinsi yang dinilai gagal dan tidak efektif itu harus segara dibuktikan dengan kinerja yang dapat dilihat secara nyata. Program-program kerja yang dibebankan oleh pemerintah pusat kepada daerah provinsi dapat dimaksimalkan dengan sebaik mungkin. Hal ini agar setiap permasalahan yang terjadi di daerah khususnya kabupaten kota, tidak langsung dibawa ke pusat, tetapi dapat diselesaikan di tingkatan daerah terlebih dahulu, hal ini untuk meminimalisir penumpukan persoalan dan masalah di tingkatan pusat. Namun, jika tidak ada jalan solusinya, pusat dapat mengambil alih. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Presiden RI Jokowi Dodo, bahwa penghapusan gubernur perlu kajian mendalam, perlu perhitungan, perlu kalkulasi, apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya malah terlalu jauh, di mana rantai komando atau span of control dari pemerintah pusat ke bupati atau wali kota akan terlalu jauh.

Wacana penghapusan gubernur ini membutuhkan kajian yang matang, selain harus mengubah konstitusi UUD 1945 dan juga UU Tentang Daerah. Posisi gubernur yang begitu strategis bukan hanya sebagai kepala pemerintahan daerah di tingkat provinsi, tetapi juga sebagai penyambung atau kepanjangan tangan pemerintahan pusat. Oleh karenanya, apakah dengan penghapusan gubernur, sistem pemerintahan pusat dan daerah akan lebih baik dan pemerintah pusat benar-benar dapat meng-handle persoalan-persoalan yang terjadi di daerah khususnya kabupaten/kota jika posisi gubernur betul-betul dihapus.
Pilkada atau dipilih Presiden

Sesuai amanat UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 4 “Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis” dan UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 60. Pemilihan ini sangat menarik untuk di bahas, apakah gubernur tetap dipilih langsung (pilkada) atau di usulkan untuk dipilih presiden, karena jabatannya yang dinilai hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat semata. Yang paling memungkinkan memang adalah mengkaji ulang sistem pemilihan gubernurnya, ketimbang penghapusan jabatan gubernur, ini yang perlu diseriusi. Yang jelas perhelatan pilgub membutuhkan anggaran pemilihan Pilkada yang cukup besar, belum lagi persoalan money politic yang masih cukup mendominasi dalam setiap perhelatan kontestasi.

Pemilihan gubernur secara langsung dirasa kurang pas karena posisi gubernur juga sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, bisa saja kewenangannya dikooptasi dan dikebiri karena status gandanya sebagai wakil pemerintah pusat dan kepala daerah. Berbeda dengan wali kota dan bupati yang sama-sama dipilih oleh rakyat tapi statusnya sebagai daerah otonom yang mengedepankan prinsip desentralisasi penuh.

Ataukah menggunakan jalan lain, pemilihan gubernur dipilih langsung oleh presiden dengan melibatkan DPRD provinsi setempat untuk melakukan penjaringan usulan beberapa nama tokoh calon gubernur dan wakil gubernur sebagai opsi, yang nantinya diusulkan kepada presiden untuk dipilih yang paling cocok untuk memimpin provinsi tersebut. Kekuatan dari usulan pemilihan ini juga berkaitan dengan pembinaan kepada para gubernur oleh presiden langsung. Di mana apabila gubernur lalai dalam mengemban tugas yang diamanatkan kepadanya, melanggar UU, atau melawan hukum, dapat langsung dibina atau diberikan sanksi tegas oleh presiden.

Kita yakini bahwa usulan Cak Imin bertujuan baik, selain sebagai warning. Di mana sebelumnya jarang sekali sorotan yang membahas terhadap tugas, kewenangan dan kinerja gubernur. Harapannya ke depan, posisi gubernur semakin dikuatkan, dan hubungan dengan pusat juga dikuatkan sebagai kontrol pemerintah pusat terhadap daerah provinsi agar tidak banyak terjadi penyelewengan kekuasaan dan kebijakan dalam menjalankan tugas beserta kewenangannya.

*) Penulis adalah dosen Hukum Tata Negara Universitas Nurul Jadid. Editor : Safitri
#opini